Hei Kamu! Jangan Coba-coba Berhubungan sama Pinjol Ilegal Ya

Pengaduan soal fintech terbanyak dari korban pinjol ilegal

Bandung, IDN Times - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengingatkan kembali agar masyarakat menghindari berurusan dengan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, meminjam lewat entitas pinjol bisa berdampak buruk buat masyarakat.

"Saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol. Jangan berhubungan dengan pinjol ilegal," kata Tirta dalam Media Gathering, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: SWI Tutup 9 Entitas Investasi Ilegal, Berikut Daftarnya

1. Masih banyak masyarakat terjerat kasus pinjol ilegal

Hei Kamu! Jangan Coba-coba Berhubungan sama Pinjol Ilegal Yailustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Tirta mengatakan pihaknya sudah berkali-kali mengimbau agar masyarakat menghindari pinjol ilegal. Sayangnya, masih banyak yang terjerat entitas ilegal tersebut.

"Sebelum masuk ke pinjol, kami sudah wanti-wanti, jangan berhubungan sama pinjol yang ilegal. Tapi, masih banyak juga yang masuk ke sana," ucap dia.

2. Ada 50 ribu lebih pengaduan soal fintech, paling banyak dari pinjol ilegal

Hei Kamu! Jangan Coba-coba Berhubungan sama Pinjol Ilegal YaIlustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejak 1 Januari sampai 25 November 2021, OJK mencatat ada 50.413 pengaduan yang masuk mengenai fintech. Dari angka itu, pengaduan terbanyak ialah terkait perilaku debt collector. Ternyata, hal itu disebabkan banyak masyarakat yang meminjam dana ke pinjol ilegal.

"Ranking satu pengaduan itu mengenai perilaku debt collector, jadi juara ini di fintech. Mudah-mudahan ini turun segera setelah pinjol ilegal sudah diberantas. Jadi, kalau kami lihat, ternyata banyak yang pinjamnya di pinjol ilegal," kata Tirta.

Baca Juga: Banyak Orang Dewasa Pakai Produk Keuangan, tapi Sedikit yang Ngerti!

3. OJK sulit tangani pengaduan terkait pinjol ilegal

Hei Kamu! Jangan Coba-coba Berhubungan sama Pinjol Ilegal Yailustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Tirta mengaku, pihaknya kesulitan ketika menangani pengaduan terkait pinjol ilegal. Sebab, entitas pinjol ilegal pada umumnya tak memiliki nomor telepon dan alamat kantor yang jelas. Sehingga, sulit untuk dilacak siapa saja pelakunya.

"Konsumen pinjol ilegal ini sulit sekali, tidak bisa kami fasilitasi. Bayangkan Anda konsumen mengadu dikejar-kejar. Alamat pinjolnya saja kami tidak tahu, kalau mau klarifikasi ke mana tidak tahu. Kalau saya kontak, malah dia maki-maki. Malah nomor saya disebarkan lagi. Makanya saya tidak menganjurkan berhubungan sama pinjol ilegal," kata dia.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya