Induknya Bangkrut, Perdagangan Token FTX Dihentikan Bappebti

Total transaksi Token FTX di RI tembus Rp106 miliar

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan perdagangan Token FTX di Indonesia, usai bursa aset kripto FTX dinyatakan bangkrut.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, perdagangan Token FTX telah dihentikan sejak Senin (14/11/2022). Token FTX sebelumnya termasuk dalam 383 aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia, seperti yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat,” kata Didid dikutip dari keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Pasar Kripto Lagi Suram, Masih Ada Peluang Cuan?

1. Pelaku pasar kripto berbondong-bondong tarik dana dari Token FTX

Induknya Bangkrut, Perdagangan Token FTX Dihentikan BappebtiIlustrasi investor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kabar yang menggemparkan pasar kripto itu pun langsung membuat masyarakat yang memiliki Token FTX berbondong-bondong melakukan penarikan dana secara besar-besaran, termasuk pemilik aset Token FTX di Indonesia.

"Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis," ucap Didid.

2. Banyak pedagang Token FTX di Indonesia

Induknya Bangkrut, Perdagangan Token FTX Dihentikan Bappebtiilustrasi trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Berkantor pusat di Bahama, FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global, serta didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019. FTX memiliki lebih dari 1 juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya.

Pada saat ini, terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token.

Dengan kebangkrutan ini, maka setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

3. Transaksi Token FTX di RI tembus Rp106 miliar selama Januari-Oktober

Induknya Bangkrut, Perdagangan Token FTX Dihentikan BappebtiIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bappebti mencatat, pada Januari-Oktober 2022, transaksi Token FTX yang terjadi senilai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435.

Meski begitu, Didid memastikan, pangsa Token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022 yang tercatat sebesar Rp279,8 trilliun.

Dia pun berharap pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.

“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Diharapkan
perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Didid.

Baca Juga: Raksasa Kripto FTX Bangkrut, Duit Investor Nyangkut

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya