Influencer yang Beri Nasihat Investasi Tak Berizin Bisa Dipidana!

Influencer tak boleh sembarangan endorse produk investasi

Bandung, IDN Times - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengatakan influencer tak bisa sembarangan memberikan nasihat investasi kepada masyarakat, dan ada ancaman pidananya. Apalagi, bagi yang melakukan endorsement atas produk investasi tertentu, seperti saham.

Sebab, ada landasan hukumnya. Itu tertuang dalam pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) dan dijelaskan kalau mereka harus memiliki izin buat melakukannya.

"Jadi kalau dia influencer meng-endorse, berlaku seperti penasihat investasi, maka harus memperoleh izin. Ini UU pasar modal masih berlaku," kata Tirta dalam acara Gathering Media Massa di Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: SWI Tutup 9 Entitas Investasi Ilegal, Berikut Daftarnya

1. Bunyi pasal 34 dalam UU Pasar Modal

Influencer yang Beri Nasihat Investasi Tak Berizin Bisa Dipidana!ilustrasi portofolio saham (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun bunyi pasal 34 dalam UU Pasar Modal ialah sebagai berikut

Ayat (1)
"Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam."

Untuk memperoleh izin tersebut juga harus memenuhi ketentuan, seperti yang tertuang pada ayat (2)
"Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

2. Ada ancaman pidana bagi influencer yang beri nasihat investasi tanpa kantongi izin

Influencer yang Beri Nasihat Investasi Tak Berizin Bisa Dipidana!Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tirta mengatakan bagi influencer yang sembarangan memberi nasihat investasi kepada pengikutnya (followers). Aturan itu pun sudah tertuang dalam pasal 93 di UU Pasar Modal, yang berbunyi:

Adapun bunyi pasal 93, sebagai berikut

"Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut."

Jika influencer terbukti memberikan nasihat investasi tanpa mengantongi izin sebagai penasihat investasi, maka dapat menghadapi ancaman pidana.

"Jadi pihaknya yang endorse itu harus berizin. Apalagi kalau ada penawaran ke publik, dan sebagainya. Ada ancaman pidanya di sana. Dia harus terdaftar sebagai penasihat investasi. Ini ada POJK nomor 5 tahun 2019, ini diatur tentang perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi. Ada ancaman di pasal 93 di UU Pasar Modal. Kalau memberikan nasihat investasi salah, itu ada ketentuan pidananya," tutur dia.

Baca Juga: Banyak Orang Dewasa Pakai Produk Keuangan, tapi Sedikit yang Ngerti!

3. Ada potensi conflict of interest

Influencer yang Beri Nasihat Investasi Tak Berizin Bisa Dipidana!(IDN Times/Arief Rahmat)

Tirta menjelaskan influencer bisa saja memiliki kepentingan sendiri, atau memfasilitasi kepentingan orang lain ketika melakukan endorsement atas produk investasi. Makanya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan setiap nasihat investasi yang diberikan seseorang harus sesuai regulasi, dan pemberi nasihat wajib mengantongi izin.

"Jangan sampai ada conflict of interest. Maksud saya, misalnya beli saham dulu, terus pakai influencer biar harga saham naik, kan bisa saja. Setelah itu naik, naik, naik, lepas (jual)," tutur dia.

Oleh sebab itu, menurut dia, influencer juga harus diedukasi terkait ketentuan tersebut.

"Saya harus kasih edukasi juga ke para influencer. Kalau jadi influencer hati-hati. Kan pengikutnya banyak," ujar Tirta.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya