Mau Hitung Pajak Tahunan Mobil? Begini Caranya!

Kamu bisa tahu komponen pajak yang dibayar

Jakarta, IDN Times - Pemilik kendaraan beroda empat atau mobil bisa menghitung sendiri besaran pajak tahunan. Dengan menghitung sendiri, kamu bisa mengetahui komposisi dari pajak yang setiap tahun kamu bayarkan ke negara.

Sama seperti kendaraan bermotor lainnya, pembayaran pajak tahunan mobil jatuh pada tanggal habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Daftar 5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang Bisa Kamu Gunakan! 

1. Cara menghitung pajak tahunan mobil yang pertama kali

Mau Hitung Pajak Tahunan Mobil? Begini Caranya!ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari Lifepal, besaran pajak mobil untuk pembayaran tahun pertama berbeda dengan pembayaran untuk tahun kedua, dan tahun kelima. Besar kewajiban pajak tahun pertama biasanya lebih besar dari pada tahun berikutnya.

Mengapa demikian? Sebab, ada beberapa komponen yang hanya ada di pembayaran pajak pertama kali, antara lain biaya balik nama, biaya pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, serta biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Cara menghitungnya cukup mudah, yakni dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Adapun rumusnya: BBN KB + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK.

Berapa nominal masing-masing komponen di atas?

  • BBN KB sebesar 10 persen dari harga jual mobil
  • PKB sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
  • SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu
  • Biaya administrasi TNKB sebesar Rp100 ribu
  • Bea administrasi STNK sebesar Rp50 ribu
  • Biaya penerbitan STNK Rp200 ribu.

2. Cara menghitung pajak tahunan mobil untuk tahun berikutnya

Mau Hitung Pajak Tahunan Mobil? Begini Caranya!Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Berbeda dengan pembayaran pajak tahunan pertama, nominal pajak tahunan mobil untuk tahun kedua dan seterusnya lebih kecil. Sebab, kamu tak perlu lagi membayar BBN KB, biaya administrasi TNKB, dan bea administrasi STNK.

Pada pembayaran pajak tahunan mobil berikutnya, kamu hanya perlu menjumlahkan SWDKLLJ dengan PKB dan biaya administrasi.

Rumusnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi.

Adapun nominal SWDKLLJ ialah Rp143 ribu. Lalu, PKB sebesar 2 persen dari nilai jual mobil. Nah, biasanya PKB untuk mobil yang sudah lebih dari 5 tahun akan lebih rendah, karena harga jualnya semakin rendah. Kemudian, biaya administrasi sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Harga LPG dan BBM Naik, Siapa yang Dirugikan?

3. Cara menghitung biaya perpanjangan STNK 5 tahun sekali

Mau Hitung Pajak Tahunan Mobil? Begini Caranya!ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pajak STNK juga perlu dibayar setiap 5 tahun sekali, berbarengan dengan pembayaran pajak setiap tahun. Cara menghitungnya dengan menjumlahkan SWDKLLJ dengan PKB, Biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK dan biaya administrasi TNKB.

Rumusnya: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB.

Adapun nominal dari komponen di atas, sebagai berikut:

  • SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu
  • PKB sebesar 2 persen dari nilai jual mobil
  • Biaya administrasi sebesar Rp50 ribu
  • Biaya pengesahan STNK sebesar Rp50 ribu
  • Biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu
  • Biaya administrasi TNKB sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya