Mengenal Asuransi, Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Ada asuransi kerugian hingga jiwa

Jakarta, IDN Times - Dalam perencanaan keuangan yang baik, ada komponen penting yang perlu dilengkapi, yaitu perlindungan. Produk yang memberikan perlindungan dari sisi finansial adalah asuransi.

Dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2014 tentang Usaha Asuransi, pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.

Adapun imbalan itu berfungsi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi sendiri ada tiga jenisnya, yang bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: 3 Tips Memilih Waktu yang Tepat Membeli Asuransi Jiwa

1. Asuransi kerugian

Mengenal Asuransi, Pengertian dan Jenis-JenisnyaIlustrasi Kebakaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Asuransi kerugian adalah jasa penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Biasanya, asuransi ini tak hanya digunakan oleh perorangan, tapi juga perusahaan untuk menjaga aset-asetnya saat mengalami kejadian yang tak diduga.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Jangan Asal Pilih

2. Asuransi jiwa

Mengenal Asuransi, Pengertian dan Jenis-Jenisnyailustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari Buku IX Perencanaan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (13/10/2022), asuransi jiwa adalah jasa penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Perusahaan asuransi jiwa akan membayar kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup.

3. Reasuransi

Mengenal Asuransi, Pengertian dan Jenis-JenisnyaIlustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Produk asuransi ini memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh asuransi kerugian dan atau asuransi jiwa.

Reasuransi adalah produk asuransi yang diperuntukkan kepada perusahaan-perusahaan asuransi. Jadi, produk ini adalah produk pelindung perusahaan asuransi.

Baca Juga: Bahaya Khusus dalam Asuransi: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Topik:

  • Rendra Saputra
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya