Mengenal KPR FLPP, Syarat hingga Cara Pengajuannya

KPR FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah

Jakarta, IDN Times - Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) adalah salah satu program KPR subsidi yang disediakan pemerintah. FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

KPR FLPP hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (24/8/2022), MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Untuk memperoleh KPR FLPP sendiri harus mengikuti ketentuan, syarat, dan cara pengajuannya.

Baca Juga: 6 Ciri-ciri KPR Ditolak, Jangan Sampai Kamu Mengalaminya!

1. Ketentuan KPR FLPP

Mengenal KPR FLPP, Syarat hingga Cara PengajuannyaIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan situs resmi BP Tapera, berikut ketentuan KPR FLPP:

  1. Suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
  2. Cicilan KPR maksimal 20 tahun.
  3. Uang muka mulai dari 1 persen.
  4. Bebas PPN.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp97 Triliun buat KPR FLPP Sejak 2010 

2. Syarat untuk menjadi penerima KPR FLPP

Mengenal KPR FLPP, Syarat hingga Cara PengajuannyaIlustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat

Selain harus tergolong MBR, berikut syarat lain untuk jadi penerima KPR FLPP:

  • Berkewarganegaraan Indonesia
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
  • Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
  • Tidak memiliki rumah.
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR, Catat ya!

3. Cara pengajuan KPR FLPP

Mengenal KPR FLPP, Syarat hingga Cara PengajuannyaIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk bisa mengajukan KPR FLPP, MBR perlu mengikuti beberapa langkah, sebagai berikut:

  • Download Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store
  • Mendaftarkan diri di aplikasi SIKASEP
  • Menentukan rumah dan Bank penyalur yang melalaui aplikasi SIKASEP
  • Menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan Bank Penyalur.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan, sebagai berikut:

  • Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
  • Surat pernyataan pemohon
  • Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya