Mengenal Skor Kredit, Si Penentu Pinjaman Diterima atau Tidak 

Perusahaan credit scoring harus diawasi OJK

Jakarta, IDN Times - Dalam mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan, adalah salah satu aspek yang sangat berpengaruh dalam proses pengajuan kredit tersebut.

Aspek yang dimaksud ialah skor kredit atau credit score. Nah, credit score adalah indikator yang menggambarkan risiko kredit calon debitur (peminjam). Jika skornya tinggi, berarti risikonya rendah. Apabila risiko rendah, maka calon debitur makin mudah ajukan kredit.

Nah, dari mana calon debitur tahu skor kreditnya? Ada yang namanya perusahaan credit skoring, yang melakukan penilaian atas risiko kredit calon debitur.

Baca Juga: 3 Pengaruh Kartu Kredit dan Pay Later pada Kredit Skor Pribadi

1. Perusahaan credit scoring di Indonesia

Mengenal Skor Kredit, Si Penentu Pinjaman Diterima atau Tidak ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada salah satu perusahaan credit scoring di Indonesia, yakni Credit Bureau Indonesia (CBI). Perusahaan itu menyediakan layanan credit scoring dan juga laporannya.

Nah, CBI saat ini bekerja sama dengan PT Kredit Pintar Indonesia, perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kredit Pintar Indonesia menggunakan layanan CBI untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko dan mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan yang lebih sehat.

"Sistem CBI ini relatif stabil. Pengecekan profil risiko nasabah lebih cepat dan nyaman. Laporan kredit yang sangat komprehensif dari CBI membantu menghasilkan serangkaian fitur yang meningkatkan model score kami dengan baik," kata Direktur Utama Kredit Pintar Indonesia, Wisely Wijaya Oeij dikutip dari keterangan resmi, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Mau Ajukan Pinjaman tapi Skor Kredit Buruk? Begini Cara Memperbaikinya

2. Perusahaan credit scoring bisa mengelola risiko pinjol dengan baik

Mengenal Skor Kredit, Si Penentu Pinjaman Diterima atau Tidak ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Layanan informasi perkreditan yang disediakan oleh CBI dirancang untuk membantu Kredit Pintar Indonesia dalam menentukan strategi bisnis, dan meningkatkan efisiensi serta manajemen risiko yang menunjang pertumbuhan perusahaan yang sehat.

Direktur Bisnis dan Layanan CBI, Anton Adiwibodo mengatakan untuk memenuhi kebutuhan manajemen risiko yang kompleks bagi perusahaan lembaga keuangan dan non-lembaga keuangan yang bidang usahanya terpapar pada risiko kredit, tidak cukup hanya dengan mengandalkan solusi yang bersifat umum.

"Karena itu, CBI menyediakan solusi-solusi yang menghasilkan informasi perkreditan yang komprehensif dan didukung oleh kemampuan team lokal Data Scientist dan IT Engineering dalam melayani kustomisasi yang disesuaikan dengan karakteristik dari masing-masing klien kami,” ujar Anton.

Baca Juga: Jangan Nekat Kredit Motor Kalau Tiga Urusan Ini Belum Kelar

3. Perusahaan credit scoring harus kantongi izin OJK

Mengenal Skor Kredit, Si Penentu Pinjaman Diterima atau Tidak Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pinjol, perusahaan credit scoring juga harus mengantongi izin OJK. CBI yang sebelumnya bernama PT Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ) telah berizin dan diawasi oleh OJK, telah berevolusi menjadi Credit Bureau Indonesia (CBI) pada Juli 2022.

Untuk menentukan skor kredit, perusahaan credit scoring juga harus mengikuti ketentuan OJK, yakni terkait lima kolektibilitas kredit yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut rinciannya:

  • Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya