Mengintip Proses Penyelesaian Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa

Sederet perusahaan asuransi jiwa bermasalah ajukan RPK

Jakarta, IDN Times - Kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa di Indonesia masih bergulir. Dari empat perusahaan asuransi jiwa yang bermasalah, belum ada satu pun yang proses penyelesaian kasusnya bisa dinyatakan selesai atau telah memenuhi hak nasabah.

Adapun keempat perusahaan itu adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Meski begitu, dari empat perusahaan tersebut, Jiwasraya, Bumiputera, dan Kresna Life sudah mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya penyelesaian masalah.

Adapun Wanaartha Life atau PT WAL saat ini izin usahanya sudah dicabut oleh OJK, dan sudah membetuk Tim Likuidasi (TL).

Berikut ulasan mengenai RPK yang diajukan Jiwasraya, Bumiputera, dan Kresna Life.

Baca Juga: Tak Penuhi Kewajiban, OJK Cabut Izin WanaArtha Life! 

1. Pemegang polis Jiwasraya dialihkan ke IFG Life

Mengintip Proses Penyelesaian Kasus Gagal Bayar Asuransi JiwaPT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jiwasraya sendiri telah mengajukan RPK sejak lama. RPK tersebut disetujui OJK melalui pernyataan tidak keberatan pada 22 Oktober 2020. Menurut OJK, sejumlah kegiatan pokok dalam RPK Jiwasraya telah dilaksanakan.

Penyelamatan Jiwasraya sendiri melibatkan Holding BUMN penjaminan dan perasuransian yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI/Bahana. BPUI mendirikan PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life yang diberikan mandat untuk menyelamatkan polis Jiwasraya.

Saat ini, tengah dilakukan pengalihan portofolio polis dari Jiwasraya ke IFG Life. Namun, Jiwasraya harus kembali menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan tersebut.

2. Bumiputera mengajukan RPK dengan poin pemangkasan nilai manfaat klaim nasabah

Mengintip Proses Penyelesaian Kasus Gagal Bayar Asuransi JiwaAksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

OJK juga telah menyetujui RPK AJB Bumiputera per 10 Februari 2023 lalu. RPK itu mencakup rencana pembayaran klaim polis dengan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM). Artinya, klaim nasabah dibayar, tapi nilainya dipangkas.

Pemangkasan dilakukan bervariasi, sesuai jenis klaim. Misalnya pada Asuransi Perorangan untuk jenis klaim habis kontrak, lalu penebusan. Lalu, Asuransi Kumpulan dengan jenis klaim habis kontrak dan penebusan. Begitu juga pada produk tradisional Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH).

Pemegang polis Asuransi Jiwa Kumpulan juga mendapatkan PNM hingga 50 persen, misalnya untuk produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dan PKK BUMN.

Ada juga PNM hingga 20 persen, 40 persen, 42,5 persen, bahkan hingga 75 persen (khusus Asuransi Jiwa Perorangan dengan status BPO kurang atau sama dengan 3 tahun).

Pembayaran klaim tertunda diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp5 juta. Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 akan dibayarkan dua tahap, yakni tahap pertama pada 2023 sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan PNM, dan tahap kedua pada 2024 dengan ketentuan yang sama.

Namun, para pemegang polis menolak RPK tersebut karena merasa dirugikan dengan adanya penurunan nilai manfaat yang seharusnya diperoleh.

Baca Juga: Utang Lebih Besar dari Aset, Gimana Cara Bumiputera Bayar Klaim?

3. Kresna Life dapat peringatan keras dari OJK

Mengintip Proses Penyelesaian Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwailustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kresna Life sudah mengajukan RPK kepada OJK pada 30 Desember 2022, yang mencakup rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.

Namun, OJK meminta Kresna Life untuk memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Bahkan, OJK memberi peringatan keras kepada Kresna Life. Sebab, perusahaan asuransi tersebut belum menyerahkan dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL) yang seharusnya disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023.

Selain itu, apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.

OJK memandang perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL memang akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya