Ngajuin Kredit tapi Ditolak oleh Bank? Cari Tahu Penyebabnya! 

Ada skor kredit yang menentukan diterima atau ditolak

Jakarta, IDN Times - Pinjaman atau kredit yang diajukan ke bank akan melalui proses analisis, untuk nantinya diterima atau tidak.

Kredit yang dimaksud mencakup semua jenis kredit, baik Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Analisis dilakukan dengan menganalisis riwayat pembayaran yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Tak sedikit orang yang mengajukan kredit ke bank lalu ditolak. Sebab, pihak bank akan menilai nasabah yang mengajukan kredit berdasarkan rekam jejak atau histori aktivitas kredit skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol).

Baca Juga: Mana yang Harus Dipilih, Kredit Tanpa Agunan atau Kredit Multiguna? 

1. Skala Kol yang menentukan apakah kredit akan diterima atau tidak

Ngajuin Kredit tapi Ditolak oleh Bank? Cari Tahu Penyebabnya! Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut skala Kol yang mempengaruhi apakah pengajuan kredit akan diterima atau tidak:

  1. Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
  2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
  3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
  4. Kredit Diragukan atau Kol 4: Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
  5. Kredit Macet atau Kol 5: Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan situs resmi OJK, Selasa (6/12/2022), bank akan menerima kredit atau tidak berdasarkan skor tersebut. Jika skor kredit kamu berada di Kol 1, kemungkinan besar pengajuan kredit akan disetujui. Apabila skor kredit kamu berada di Kol. 2, ada dua kemungkinan, yakni disetujui atau ditolak.

Sedangkan, jika skor kredit ada di Kol 3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak.

Baca Juga: Cara Mengatasi agar Utang Gak Makin Numpuk, Kamu Pilih Metode Apa?

2. Cara agar kredit yang kamu ajukan diterima

Ngajuin Kredit tapi Ditolak oleh Bank? Cari Tahu Penyebabnya! Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk itu, jika kamu berencana mengajukan kredit ke depannya, misalnya KPR, kamu harus berhati-hati. Apalagi, saat ini ada Kredit Tanpa Agunan (KTA). Jika kamu tergoda meminjam kredit tanpa perhitungan, akan menyebabkan riwayat kredit kamu menjadi buruk.

Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan terkait riwayat kredit, sebagai berikut:

  1. Lakukan perencanaan pembayaran dengan melakukan posting diawal untuk membayar semua utang atau kredit di tiap bulannya.
  2. Disiplin dalam mengatur keuangan yaitu membayar tagihan tepat waktu.
  3. Pastikan juga saat memasukkan data atau informasi kamu sebagai Calon Debitur, kamu sudah memasukkan semua data atau informasi dengan benar dan jelas.

3. Nasabah bisa cari tahu informasi mengenai pemberi pinjaman

Ngajuin Kredit tapi Ditolak oleh Bank? Cari Tahu Penyebabnya! Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kamu juga bisa mencari informasi mengenai debitur atau pihak yang menerima kredit atau pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan atau LJK bisa diakses di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Jika nasabah ingin mendapatkan informasi mengenai permintaan Informasi Debitur (iDeb), bisa mendatangi langsung ke layanan SLIK OJK dengan membawa dokumen pendukung permintaan iDeb, sebagai berikut:

Debitur perseorangan:

  • KTP untuk WNI
  • Paspor untuk WNA.

Debitur Badan Usaha:

  • Fotokopi identitas badan usaha
  • Fotokopi identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.
  • Surat kuasa dan identitas penerima kuasa (jika diwakilkan).

Baca Juga: 5 Perbedaan Utang Produktif dan Utang Konsumtif, Pahami! 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya