OJK: Hampir 30 Juta Orang RI Pinjam Uang di Pinjol 

Tumbuh 68,15 persen dibandingkan 2020

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah peminjam di fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) hampir mencapai 30 juta orang, atau tepatnya 29,69 juta peminjam hingga akhir 2021.

Jumlah tersebut menunjukkan jumlah peminjam di pinjol meningkat 68,15 persen dibandingkan 2020.

"Ada satu subsektor baru yang kami pantau yaitu keuangan digital. Kehadiran industri ini memberikan dampak positif pada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan akses masyarakat pada keuangan digital seperti pertumbuhan peer to peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan 2020," ujar dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok bagi Pinjol Ilegal!

1. Jumlah pemodal crownfunding tembus 93 ribu

OJK: Hampir 30 Juta Orang RI Pinjam Uang di Pinjol Ilustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain jumlah nasabah pinjol, OJK juga melaporkan pertumbuhan pemodal pada security crowdfunding (SCF) tembus 93.733 orang sejak diluncurkan pada awal 2021 lalu. SCF adalah skema pendanaan dengan sistem penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal.

"Percepatan akses ini akan terus kami tingkatkan sesuai dengan target strategi nasional keuangan inklusi sebesar 90 persen di 2024," tutur Wimboh.

2. Masyarakat kurang terliterasi atas produk keuangan digital

OJK: Hampir 30 Juta Orang RI Pinjam Uang di Pinjol ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski pertumbuhan produk keuangan digital sangat pesat, tingkat literasi masyarakat atas produk tersebut belum bisa mengimbangi pertumbuhannya. Menurut Wimboh, banyak masyarakat yang belum memahami risiko menggunakan produk keuangan digital/

"Kami sadar bahwa pemahaman masyarakat atas produk dan keuangan digital ini tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat pada produk-produk tersebut. Sehingga masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk tersebut, terutama memahami produk yang berizin dan tidak berizin. Sehingga menimbulkan dispute baik peminjam online ilegal maupun maupun legal," ujar dia.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

3. Pinjol ilegal bakal terus diberantas

OJK: Hampir 30 Juta Orang RI Pinjam Uang di Pinjol ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk itu, demi mencegah korban produk keuangan ilegal, terutama pinjol ilegal semakin banyak, pemerintah akan terus memberantasnya bersama dengan aparat penegaj hukum.

"Kami terus akan meningkatkan efektivitas upaya bersama, meningkatkan literasi, edukasi, penengakan hukum dalam rangka melindungi nasabah masyarakat yang terutama menjadi nasabah sektor keuangan. Kami mendukung langkah penegakan hukum tersebut kepada penegak hukum terhadap para pelaku peminjaman online ilegal dan seluruh pihak yang terkait," ucap Wimboh.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya