OJK Tak Awasi Judi Online, Ini Alasannya

OJK hanya awasi perbankan hingga pasar modal

Jakarta, IDN Times - Platform dan pelaku penyelenggara judi online masih sulit diberantas. Kegiatan ilegal itu sendiri tak masuk ranah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, cakupan pengawasan OJK hanya tiga yakni pada perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non bank atau IKNB (asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pergadaian, fintech, dan lain-lain).

"Jadi OJK tidak mengawasi judi online," kata Darmansyah dalam diskusi dengan awak media di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: OJK: Restrukturisasi Kredit di Perbankan Turun ke Rp560 Triliun

1. Penindakan judi online di bawah wewenang kepolisian

OJK Tak Awasi Judi Online, Ini AlasannyaIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Darmansyah mengatakan, penindakan judi online ada di bawah wewenang Polri. Di sisi lain, sudah ada pasal terkait hukuman terhadap kegiatan judi online, yakni Pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi lebih tepat itu ke polisi ya. Mungkin kalau mau ditindak pidana pakai pelanggaran KUHP misalnya Pasal 303. Kan kemarin ramai angka 303. Pasal 303 itu delik perjudian di KUHP," ucap Darmansyah.

2. OJK tak beri perlakuan khusus dalam pengawasan di ekosistem keuangan digital

OJK Tak Awasi Judi Online, Ini AlasannyaIlustrasi Bank Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait ekosistem keuangan digital, menurutnya, pengawasan yang diberikan sama saja dengan konvensional. Adapun dasar pengawasannya disesuaikan pada tiga sektor dalam industri keuangan.

"Kita gak ada perlakuan khusus untuk digital atau konvensional. Semua sama. Karena perilaku dari penyelenggara digital sama," ucap Darmansyah.

Meski begitu, jika ada penawaran produk keuangan digital, pihak penyelenggara harus merekam semua proses penawaran yang dilakukan kepada calon konsumen. Hal itu menurutnya sebagai contoh bentuk pengawasan OJK.

"Cuma kita diwajibkan ada regulasi yang sudah mulai mempergunakan digital itu, rekaman. Jadi OJK mewajibkan kepada dia, menawarkan ke konsumen, yang diomongin itu direkam. Kenapa direkam? Karena nanti kalau ada dispute, rekamannya boleh didengarkan lagi," kata dia.

3. Cakupan perlindungan konsumen OJK

OJK Tak Awasi Judi Online, Ini AlasannyaIlustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Perlu diketahui, dalam melakukan pengawasan pada konsumen, OJK memiliki lima cakupan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berikut cakupannya:

  1. Edukasi dan literasi
  2. Regulasi perlindungan konsumen dan pengawasan pelaksanaannya
  3. Pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa
  4. Pengenaan sanksi
  5. Pembelaan hukum.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya