OJK Terbitkan Aturan Perbankan Baru, Ada Soal Bank Digital

OJK terbitkan 3 aturan perbankan baru

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 3 peraturan baru terkait bank umum yang mencakup aturan mengenai bank digital, produk bank, dan penilaian kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Ketiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, ketiga POJK tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape, dan ekosistem perbankan.

Ketiga POJK tersebut juga diharapkan bisa menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile), dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking), serta menjadi acuan yang operasi industri perbankan.

POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank menekankan akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, dan menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan.

“Sementara, POJK LJK merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang ditujukan untuk menjaga agar LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan,” kata Wimboh dikutip dari keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

1. POJK Bank Umum mencakup ketentuan bank digital

OJK Terbitkan Aturan Perbankan Baru, Ada Soal Bank DigitalIlustrasi Uang Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam POJK No. 12/POJK.03/2021, OJK menetapkan persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha. POJK ini bertujuan untuk menguatkan aturan kelembagaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan POJK ini juga mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.

“OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” ucap Heru.

Namun POJK ini tidak menambah beban aturan baru kepada bank. Sebaliknya, POJK ini menjadi payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.

Selain itu, POJK ini mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB). Dengan demikian, bank bisa melakukan konsolidasi dengan membentuk KUB, meski belum memenuhi syarat modal inti minimum Rp3 triliun.

Tak hanya itu, ketentuan ini juga meningkatkan persyaratan modal menjadi sebesar Rp10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital. Tak lupa juga adanya redefinisi pengelompokan bank dalam POJK tersebut.

2. POJK Produk Bank Umum

OJK Terbitkan Aturan Perbankan Baru, Ada Soal Bank DigitalIlustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, POJK No. 13/POJK.03/2021 menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).

Tak hanya itu, POJK 13 juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial. Di dalamnya, POJK tersebut mengatur perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank. 

Dalam POJK itu, OJK menyederhanakan klasifikasi produk (dasar dan lanjutan) agar mempercepat proses perizinan produk bank. Sehingga, bank bisa dilakukan piloting review dan instant approval untuk inovasi produk dan layanan bank.

Dengan demikian, industri perbankan bisa mendapat level of playing field yang sama, membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung time to market produk bank yang lebih cepat, sehingga bank tetap dapat memiliki daya saing yang tinggi di tengah maraknya shadow banking berbasis IT.

Baca Juga: BI Jamin Dampak Tapering The Fed Tak Separah 2013

3. POJK penilaian pihak utama lembaga jasa keuangan

OJK Terbitkan Aturan Perbankan Baru, Ada Soal Bank DigitalIlustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terakhir, POJK No. 14/POJK.03/2021 berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal, yang merupakan amandemen dari POJK existing mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagaimana diatur dalam POJK No. 34/POJK.03/2018.

Dalam amandemen tersebut diatur upaya memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan. Dengan demikian, LJK bisa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.

Adapun  penambahan ketentuannya antara lain:

  1. Cakupan penilaian kembali Pihak Utama (Pengendali, Pengurus, Pejabat Eksekutif) termasuk sanksi larangan Tidak Lulus.
  2. Percepatan proses dalam tahapan Penilaian Kembali Pihak Utama dan permintaan tanggapan dari Pihak Utama dapat kurang dari 10 hari kerja.
  3. Pihak Utama yang tidak lulus dalam penilaian kembali diperlakukan sebagai pihak terkait sesuai aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP).

Baca Juga: Terdaftar di OJK, 7 Aplikasi Saham Online yang Aman untuk Investasi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya