Pembayaran Klaim Dipangkas, Nasabah Bumiputera Menolak!

Nasabah minta klaim dibayarkan penuh

Jakarta, IDN Times - Ikatan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Tim Biru, menolak rencana pembayaran klaim dengan pengurangan nilai manfaat (PNM).

Koordinator Tim Biru, Fien Mangiri, mengatakan para nasabah tak terima rencana itu. Sebab, klaim yang akan diterima akan dikenakan potongan hingga 50 persen dari yang seharusnya diperoleh.

"Jadi sebenarnya mereka juga sedih. Karena intinya mereka itu sudah bertahun-tahun, tiga sampai empat tahun lalu mereka menanti uang klaim dicairkan. Tetapi kok hasilnya harus dipotong sebanyak 50 persen. Itu yang membuat mereka gak terima," kata Fien kepada IDN Times, Senin (20/2/2023).

1. Para nasabah sudah tolak rencana penyehatan keuangan Bumiputera

Pembayaran Klaim Dipangkas, Nasabah Bumiputera Menolak!ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun skema pembayaran klaim dengan PNM itu tertuang dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) Bumiputera yang telah disetujui Otoritas Jasan Keuangan (OJK). Menurut Fien, para nasabah sudah menolak RPK tersebut sejak 6 Februari 2023.

"Waktu tanggal 6 mereka sudah menolak sebelum PNM itu diumumkan. Mereka sudah berbondong ke Wisma (Bumiputera) sejak 6 Februari, selama 9 hari, terus mereka menginap juga di sana. Ada beberapa yang menginap, mereka menolak," tutur Fien.

Baca Juga: Pembayaran Klaim Nasabah Dipangkas, Bos Bumiputera Buka Suara 

2. Para nasabah tak bisa temui Dirut Bumiputera

Pembayaran Klaim Dipangkas, Nasabah Bumiputera Menolak!Aksi damai para korban gagal bayar Asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

Dalam aksi menginap di awal Februari lalu, Fien mengatakan para nasabah tak bisa menemui Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari. Padahal, mereka ingin meminta kejelasan terkait PNM.

"Teman-teman juga sudah berupaya untuk bertemu dengan Bapak Irvandi, tetapi beliau memang sibuk. Hari Jumat kemarin beliau gak menemui beberapa pemegang polis yang ada di lobby wisma itu," kata Fien.

3. Klaim ratusan juga berpotensi hanya dibayar setengah

Pembayaran Klaim Dipangkas, Nasabah Bumiputera Menolak!ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Fien mengatakan, Tim Biru terdiri atas sekitar 600 pemegang polis AJB Bumiputera. Banyak di antara para pemegang polis seharusnya memperoleh klaim ratusan juta. Jika pembayaran hanya dilakukan 50 persen, maka sangat besar nominal uang yang dipangkas, padahal itu adalah hak pemegang polis.

"Ada yang Rp250 juta, ada yang Rp100 juta, ada yang kecil juga, Rp10 juta. Bervariasi," ujar Fien.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Direksi AJB Bumiputera terkait PNM, sejumlah polis mendapatkan pemotongan hingga 50 persen.

Misalnya pada Asuransi Perorangan untuk jenis klaim habis kontrak, lalu penebusan. Lalu, Asuransi Kumpulan dengan jenis klaim habis kontrak dan penebusan. Begitu juga pada produk tradisional Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH).

Pemegang polis Asuransi Jiwa Kumpulan juga mendapatkan PNM hingga 50 persen, misalnya untuk produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dan PKK BUMN.

Ada juga PNM hingga 20 persen, 40 persen, 42,5 persen, bahkan hingga 75 persen (khusus Asuransi Jiwa Perorangan dengan status BPO kurang atau sama dengan 3 tahun).

Pembayaran klaim tertunda diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp5 juta. Sedangkan, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 akan dibayarkan dua tahap, yakni tahap pertama pada 2023 sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan PNM, dan tahap kedua pada 2024 dengan ketentuan yang sama.

Baca Juga: Utang Lebih Besar dari Aset, Gimana Cara Bumiputera Bayar Klaim?

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya