Stiker QRIS Masjid Dipalsukan, Uang Infak Bakal Dikembalikan?

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) tak bisa memastikan uang infak atau infaq yang tertampung dalam rekening kasus pemalsuan stiker Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal masjid, bisa dikembalikan.
"Kami tidak ingin ceroboh untuk memastikan bahwa uang itu bisa dibalikkan," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Rekening Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS di 38 Masjid Sudah Diblokir!
1. Rekening pelaku sudah diblokir
Meski begitu, Erwin mengatakan saat ini rekening pelaku pemalsuan itu sudah diblokir. Sehingga, ada peluang bagi BI untuk melacak dari mana saja uang yang tertampung di rekening itu berasal.
"Pada saat itu sudah masuk ke proses penyelidikan, apalagi penyidikan, dan dilanjutkan pemblokiran rekening, kita sudah tahu rekening yang bersangkutan terima dari mana saja, saya kira data itu bisa kita peroleh," ucap Erwin.
Baca Juga: Polisi: Pelaku Penipuan QRIS Palsu Pernah Bekerja di Bank BUMN
2. Pengembalian uang tergantung pada proses penyelidikan polisi
Editor’s picks
Erwin mengatakan kepastian pengembalian uang itu tergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian RI.
"Kami akan tetap menghargai proses penyelidikan dan penyidikan, karena ini sekali lagi adalah tindakan kriminal. Tetapi dengan data-data yang kami peroleh, rekening diblokir, transaksi bisa ketahui, sebetulnya itu adalah hal yang bisa kita lakukan. Tapi kita harus menunggu proses di Kepolisian," ujar Erwin.
3. Stiker QRIS pelaku pemalsuan terdaftar di PJP Nobu Bank dan LinkAja
Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan Polda Metro Jaya, stiker QRIS milik pelaku pemalsuan itu terdaftar di Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nobu Bank dan LinkAja.
Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Ismi Triswati mengatakan pihaknya akan mendalami peran PJP yang menjadi tujuan pelaku pemalsuan itu mendaftar sebagai merchant QRIS.
Fitria mengatakan, dalam proses pendaftaran merchant, ada proses verifikasi yang harus dilakukan PJP sebelum meloloskan pendaftaran merchant QRIS. Dia mengatakan, ada aspek know your customer yang seharusnya bisa memitigasi pelaku penyalahgunaan QRIS tersebut.
Oleh karena itu, BI akan mendalami apakah ada kelalaian dalam tahap verifikasi yang dilakukan PJP tersebut.
"Kita perlu dalami peran PJP kenapa bisa ini terjadi. Dan kalau ditemukan ada kelalain dan kekurangan dari merchant dari verifikasi dilakukan, kita akan merujuk lagi ke kententuan yang ada, dan sanksi-sanksi administratif dan teguran dan pencabutan dan sebagainya, ini tentunya sesuai ketentuan. Ini merupakah hasil pengawasan kami apakah ada kelanggaraan ketentuan itu atau tidak," ujar Fitria.