Sudah Ngantor? Catat 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat WFO!

Risiko terpapar COVID-19 tinggi saat WFO

Jakarta, IDN Times – Kebijakan bekerja di kantor di wilayah PPKM Level 3 telah diperlonggar, terutama untuk perusahaan non esensial. Kini, perusahaan non esensial bisa menerapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimum 25 persen.

Meski begitu, hingga saat ini virus Corona masih mewabah di Indonesia. Apalagi, pemerintah mulai mengantisipasi ancaman varian baru COVID-19 dengan membatasi jumlah penumpang kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Oleh sebab itu, apabila kamu sudah mulai WFO, terutama bagi pengguna angkutan umum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terdampak COVID-19 menurut Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar.

Baca Juga: Mengenal 4 Jenis Premi Asuransi Syariah

1. Sudah divaksin lengkap

Sudah Ngantor? Catat 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat WFO!ilustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal pertama yang perlu dipastikan adalah vaksin. Upayakan kamu sudah melakukan vaksinasi lengkap hingga dosis kedua sebelum bekerja kembali di kantor.

Saat ini, sentra-sentra vaksinasi dapat diakses dengan mudah. Masyarakat juga bisa langsung mengunjung fasilitas kesehatan (faskes) dari pemerintah setempat untuk mendapatkan vaksin.

Perlu diketahui, vaksin dosis pertama bertujuan untuk membentuk antibodi Immunoglobulin M (IgM). Setelah antibodi itu terbentuk selama 14 hari, penerima vaksinasi harus melakukan vaksin dosis kedua untuk menciptakan antibodi immunoglobulin G (igM) yang mampu menangkal virus.

Sementara itu, vaksin dosis kedua berguna untuk membentuk antribodi jenis immunoglobulin G (igM). Antibodi jenis igM ini yang nantinya mampu melawan infeksi virus yang masuk ke dalam tubuh.

Jangan lupa, meski sudah divaksinasi kamu harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, ya!

Baca Juga: Jenis-Jenis Kartu Kredit, Kamu Pakai yang Mana?

2. Risiko naik kendaraan umum masih tinggi

Sudah Ngantor? Catat 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat WFO!Ilustrasi KRL, Commuter Line, Kereta (IDN Times/Sukma Shakti)

Tentunya banyak pekerja, terutama di wilayah Jabodetabek yang menggunakan angkutan umum ketika berangkat ke kantor. Seiringan dengan kembalinya aktivitas perkantoran, jumlah penumpang angkutan umum mulai meningkat kembali.

Hal itu pun membuat risiko tertular COVID-19 masih tinggi. Oleh sebab itu, kamu harus menjaga diri dengan mengenakan masker, membawa hand sanitizer, hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut saat bepergian. Apabila memungkinkan, sebaiknya kamu mencuci tangan setelah memegang fasilitas umum.

3. Lebih baik izin sakit ketika badan tidak sehat

Sudah Ngantor? Catat 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat WFO!Ilustrasi sakit kepala (IDN Times/Mardya Shakti)

Apabila kamu sedang tidak enak badan atau tidak dalam kondisi bugar, maka sebaiknya kamu izin untuk tidak masuk ke kantor. Kamu bisa memanfaatkan hak cuti sakit atau sick leave.

Sebab, kondisi imunitas tubuh kamu mungkin sedang rendah jika memaksakan diri tetap bekerja ke kantor. Pada akhirnya, hal itu bisa berdampak buruk bagi kamu dan teman sekantor.

Perlu diketahui, cuti sakit karyawan merupakan hak cuti yang bisa didapatkan selama bekerja. Hak cuti karyawan telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mencakup 7 hak cuti karyawan. Salah satunya, hak cuti sakit.

Baca Juga: Mengenal Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Yay or Nay?

4. Pastikan dana darurat tersedia

Sudah Ngantor? Catat 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat WFO!Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

WFO tentunya meningkatkan risiko terpapar COVID-19. Oleh sebab itu, kamu harus memastikan dana darurat tersedia ketika dibutuhkan.

Menurut Aulia, dana darurat bisa memberikan rasa aman ketika terjadi musibah. Orang bisa fokus mengurus dan menyelesaikan masalah tanpa harus berlarut-larut mengkhawatirkan finansial.

Tak hanya itu, dana darurat bisa menjadi pertolongan pertama ketika ada anggota keluarga yang sakit, di samping jaminan kesehatan seperti asuransi.

Dana darurat juga dapat menjadi pegangan saat kehilangan pekerjaan karena Pandemi COVID-19. Dana darurat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sambil mencari penghasilan baru.

“Bagi Anda karyawan dengan status memiliki tanggungan, siapkan enam kali pengeluaran bulanan. Sementara itu, bagi Anda yang berstatus single bisa menyiapkan dana darurat sebesar tiga kali pengeluaran bulanan,” ujar Aulia.

5. Upayakan memiliki asuransi kesehatan

Sudah Ngantor? Catat 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat WFO!Ilustrasi rumah sakit. IDN Times/Arief Rahmat

Meski kamu sudah menyiapkan dana darurat, namun asuransi kesehatan juga penting. Dengan memiliki keduanya, maka kamu bisa menyimpan dana darurat untuk kepentingan mendesak lainnya.

Apalagi, biaya pengobatan tidaklah murah. Dengan asuransi kesehatan, kamu tak perlu menanggung biaya pengobatan yang mahal karena asuransi akan menutupi tagihanmu, meliputi biaya kamar di rumah sakit, rawat jalan, pengobatan, dan persalinan, sesuai dengan polis yang dimiliki.

“Namun, bila Anda sama sekali belum memiliki asuransi dan hanya punya bujet terbatas untuk membayar jaminan kesehatan, pertimbangkanlah untuk membeli asuransi rawat inap terlebih dahulu,” kata Aulia.

Apabila premi asuransi kesehatan terlalu mahal, setidaknya milikilah BPJS Kesehatan terlebih dulu.

6. Lindungi keluarga dengan asuransi jiwa

Sudah Ngantor? Catat 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat WFO!Ilustrasi Keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Apabila kamu adalah tulang punggung keluarga atau sudah memiliki tanggungan, maka sebaiknya memiliki asuransi jiwa. Sebab, risiko hilangnya penghasilan bila pencari nafkah kehilangan kemampuan dalam bekerja, baik karena kehilangan fungsi anggota tubuh atau meninggal dunia, cukup tinggi.

Dengan memiliki asuransi jiwa, maka yang pertanggungan yang akan keluar dari polis asuransi jiwa yang dimiliki akan menjadi bekal bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim COVID-19 Rp3,74 Triliun

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya