Sukuk Pilihan Investasi Tanpa Riba, Kenali Kriterianya  

Sukuk solusi investasi anti riba

Jakarta, IDN Times - Jika kamu mencari instrumen investasi tanpa riba, sukuk adalah solusinya. Sukuk merupakan produk investasi berbasis syariah seperti yang dituangkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002.

Sukuk diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dan pemilik sukuk wajib membayar pendapatan pada pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil.

Dapat dikatakan pula bahwa sukuk adalah surat sertifikat sebagai bukti kepemilikan aset.

Baca Juga: Transaksi NFT Marak, OJK Gak Turun Mengawasi?

1. Sukuk tak sama dengan obligasi

Sukuk Pilihan Investasi Tanpa Riba, Kenali Kriterianya  (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Syariah, Mahendra Koesumawardhana mengatakan masih banyak orang menganggap suku sama dengan obligasi. Kenyataannya, keduanya sangat berbeda.

Pengertian sukuk adalah bagian dari bukti kepemilikan atas aset yang dimiliki perusahaan, sedangkan obligasi adalah surat utang. Selain itu, kelegalan sukuk telah diakui dalam fatwa MUI dan dikendalikan oleh dewan syariah nasional. Sehingga, keaslian dan hukum syariah sukuk dapat dipertanggungjawabkan.

"Perbedaan utama antara obligasi dan sukuk adalah obligasi memperoleh keuntungan dari bunga, sementara sukuk adalah produk investasi dengan prinsip nisbah atau bagi hasil," kata Mahendra dalam keterangan resmi OCBC NISP Syariah, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Ini 5 Perbedaan Obligasi dan Sukuk

2. Jenis-jenis sukuk

Sukuk Pilihan Investasi Tanpa Riba, Kenali Kriterianya  ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada banyak jenis sukuk di Indonesia. Jenis-jenis sukuk itu dikelompokkan menjadi jenis umum, pihak yang menerbitkan, dan jenis akadnya.

Jenis-jenis sukuk secara umum

  • Sukuk Ritel: jenis lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk ritel atau investor perorangan namun tetap dikelola sesuai akad syariah.
  • Sukuk Tabungan: sukuk dengan bukti SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat umum sebagai sarana investasi. Pengelolaannya berbasis prinsip syariah.

Jenis-jenis sukuk berdasarkan pihak yang menerbitkan

  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): SBSN disebut juga sukuk negara, yaitu surat berharga yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset negara.
  • Sukuk Korporasi: sukuk yang diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dalam suatu perusahaan.

Jenis-jenis sukuk berdasarkan akad

  • Sukuk Mudharabah: sukuk dengan perjanjian atau akad mudharabah. Dalam hal ini ada pihak pemberi modal (rab al-maal) dan pengelola modal (mudharib). Pembagian keuntungannya tergantung dari perbandingan yang telah disepakati. Sementara kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.
  • Sukuk Ijarah: sukuk dengan akad memindahkan hak penggunaan atas barang dan jasa, tanpa ikut memindahkan kepemilikan. Akad ijarah dalam sukuk adalah berupa sewa. Jadi hak kepemilikan tetap pada orang yang sama.
  • Sukuk Salam: sukuk yang dikeluarkan agar memperoleh modal.
  • Sukuk Istishna’: sukuk dengan perjanjian akad istishna’. Perjanjian yang menunjukkan kesepakatan jual-beli untuk pembiayaan suatu proyek.
  • Sukuk Musyarakah: sukuk yang diterbitkan karena dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk membangun proyek baru. Keuntungan dan kerugian sukuk adalah tanggungan bersama berdasarkan jumlah modal yang disetorkan.
  • Sukuk Murabaha: sukuk dengan akad prinsip jual-beli.
  • Sukuk Wakalah: sukuk dengan akad wakalah di mana pemilik menunjuk orang sebagai pengelola usaha atas nama pemegang sukuk.
  • Sukuk Muzara’ah: sukuk berakad muzara'ah untuk pembiayaan sektor pertanian. Keuntungan dari pemegang sukuk berupa hasil panen sesuai dengan kesepakatan di awal.
  • Sukuk Musaqah: sukuk yang diterbitkan untuk kegiatan irigasi dari dana hasil penerbitan sukuk.

Baca Juga: Coinbase Akan Sediakan Pembayaran Mastercard di Pasar NFT

3. Keuntungan sukuk

Sukuk Pilihan Investasi Tanpa Riba, Kenali Kriterianya  Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Syariah, Mahendra Koesumawardhana mengatakan ada empat keuntungan yang bisa diperoleh dari investasi sukuk, sebagai berikut:

  • Keamanannya terjamin karena diterbitkan dalam SBSN dan dilindungi oleh badan hukum resmi.
  • Salah satu jenis investasi yang mudah dicairkan lebih awal tanpa adanya biaya tambahan (biaya pelunasan).
  • Akses transaksi dan pembelian sangat mudah sebab berbasi online melalui Sistem Elektronik.
  • Turut membangun negeri melalui investasi sukuk sebab modal investasi digunakan negara untuk pembiayaan proyek ramah lingkungan di berbagai sektor.
  • Prinsip transaksi menggunakan akad syariah. Sehingga keuntungannya tidak mengandung unsur riba.

Nah itulah informasi lengkap mengenai apa itu sukuk, jenis-jenis, dan keuntungannya. Apabila kamu tertarik berinvestasi sukuk, bisa memulainya melalui ONe Mobile Bank OCBC NISP.

Sukuk bisa menjadi salah satu alternatif untuk berinvestasi khusus nya pada saat ini, dimana kebutuhan investasi menjadi utama untuk dapat menjadi #FinanciallyFit.

Baca Juga: Inggris Akan Batasi Investasi Berisiko Tinggi, Termasuk Aset Kripto!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya