Tak Penuhi Kewajiban, OJK Cabut Izin WanaArtha Life! 

OJK bakal telusuri aset dan harta pemegang saham WanaArtha

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Pencabutan ini merupakan buntut kasus dugaan penggelapan dana nasabah. OJK menyatakan, izin usaha WanaArtha Life dicabut karena perusahaan asuransi tersebut tak memenuhi kewajiban ke nasabah.

1. Aset WanaArtha Life tak mampu menutupi kewajiban ke nasabah

Tak Penuhi Kewajiban, OJK Cabut Izin WanaArtha Life! ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun kasus WanaArtha berawal dari penjualan produk sejenis saving plan. WanaArtha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Perusahaan kemudian merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Setidaknya, ada ratusan nasabah yang mengalami kerugian, bahkan disebut-sebut mencapai triliunan rupiah akibat membeli produk saving plan tersebut.

Baca Juga: Galau Pilih Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan? Ini Jawabannya

2. OJK sudah beri peringatan ke WanaArtha sampai 3 kali

Tak Penuhi Kewajiban, OJK Cabut Izin WanaArtha Life! Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum mencabut izin WanaArtha Life, OJK telah menghentikan pemasaran produk saving plan pada Oktober 2018.

Kemudian, OJK telah 3 kali memberikan peringatan pada WanaArtha Life pada periode 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni
2021 karena tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum.

Lalu, pada 27 Oktober 2021, OJK memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk
sebagian kegiatan usaha) kepada WanaArtha Life. Sanksi itu pun meningkat menjadi pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Dikarenakan PKU kedua tak dipenuhi sampai batas waktunya yakni 30 November 2022, akhirnya OJK mencabut izin usaha WanaArtha Life.

3. OJK bakal telusuri aset dan harta pemegang saham pengendali WanaArtha Life

Tak Penuhi Kewajiban, OJK Cabut Izin WanaArtha Life! Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan SP 89/DHMS/OJK/XII/2022 selanjutnya OJK akan memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

OJK juga akan melakukan penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

OJK juga akan berupaya menelusuri aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

"Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," bunyi keterangan resmi OJK, Senin (5/12/2022).

Meski izin usaha WanaArtha Life dicabut, pemegang polis dapat menghubungi perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

"Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis," lanjut isi pernyataan OJK.

Baca Juga: OJK Rayu Pinjol Beri Keringanan Waktu ke Mahasiswa IPB Korban Penipuan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya