Tips Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal, Biar Gak Tertipu!

Jangan sampai lengah ya!

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan moratorium penerbitan izin baru perusahaan pinjaman online (pinjol) legal sejak Februari 2020. Saat ini, hanya ada 104 perusahaan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang mengantongi izin OJK.

Moratorium itu merupakan salah satu upaya memberantas entitas pinjol ilegal. Selama Agustus 2021 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) memblokir 151 pinjol ilegal.

Namun, tak berarti jeratan pinjol ilegal sudah musnah. Sehingga, kamu tetap harus waspada dari jeratan pinjol ilegal. Untuk itu Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk, Felix Nugroho, memberikan sejumlah tips untuk membedakan antara pinjol ilegal dengan pinjol legal.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Pilkada 2024 hingga Daftar 151 Pinjol Ilegal 

1. Cek legalitas si pemberi kredit

Tips Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal, Biar Gak Tertipu!ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Langkah utama untuk menghindari pinjol ilegal ialah mengecek legalitas pemberi kredit atau pinjol. Pastikan pinjol tersebut memiliki izin OJK.

"Keamanan ini menjadi salah satu prioritas yang dipastikan oleh perusahaan yang menyediakan layanan pembiayaan melalui aplikasi," kata Felix dikutip dari keterangan resminya, Kamis (25/11/2021).

2. Cek rasionalitas suku bunga dan biaya-biaya lainnya

Tips Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal, Biar Gak Tertipu!Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Langkah kedua adalah pastikan suku bunga, denda keterlambatan, dan biaya-biaya lainnya masuk akal alias rasional.

"Jika terkesan terlalu memudahkan apalagi menggampangkan, maka Anda perlu curiga. Normalnya, pihak peminjam yang legal tidak akan segegabah itu menghitung besaran bunga, seolah seperti hendak meminjamkan secara cuma-cuma karena minimal ada barang atau surat yang dijaminkan," tutur Felix.

Baca Juga: Daftar Produk Bank Syariah Indonesia, Mana Pilihanmu?

3. Selektif terhadap layanan yang ditawarkan

Tips Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal, Biar Gak Tertipu!Infografis Pinjol Ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Kamu juga perlu mencermati dengan saksama mengenai layanan yang ditawarkan, serta manfaat dan risikonya. Periksalah kembali dengan teliti terkait biaya, agunan, maupun tenor. Felix juga agar masyarakat dapat lebih selektif dengan mencari informasi tentang jumlah pengguna aplikasi pinjaman tersebut.

“Jika sudah banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut, artinya pun sudah ada kepercayaan yang tumbuh terhadap brand itu sendiri,” ujar dia.

Perusahaannya sendiri, yakni PT Mandala Multifinance Tbk adalah sebuah perusahaan pembiayaan komersial yang berfokus pada bisnis pembiayaan sepeda motor, elektronik, furnitur dan pembiayaan multiguna lainnya. Mandala Finance memiliki aplikasi Mantis yang merupakan aplikasi pembiayaan multiguna.

Selama hampir dua tahun beroperasi, aplikasi Mantis telah diunduh lebih dari 30 ribu orang pengunduh. Jumlah pengguna aktif Mantis per bulan mencapai lebih dari 8.700 Mitra yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari segi usia pengguna, 37 persen di antaranya berusia 25-34 tahun, dan 25 persen lainnya berusia 18-23 tahun. Hal ini berarti pengguna Mantis didominasi oleh Generasi Millennial dan Generasi Z.

“Dengan teknologi yang terus berkembang serta tumbuhnya fintech di Indonesia, kami berharap dapat meningkatkan layanan dan fokus terhadap target kami tahun depan yakni dapat meningkatkan jumlah pengguna hingga 500 ribu users,” ucap dia.

Baca Juga: PPATK Ungkap Pinjol Ilegal Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri 

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya