Transaksi Bitcoin Cs di RI Tembus Rp212 T selama Semester I-2022 

Minat masyarakat terhadap kripto terus meningkat

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melaporkan transaksi aset kripto di Indonesia selama semester I-2022 (Januari-Juni) tembus Rp212 triliun.

Hingga Juni 2022, Bappebti melaporkan pelanggan aset kripto di Tanah Air telah mencapai 15,1 juta pelanggan.

Adapun trennya, menurut Bappebti perdagangan aset kripto terus meningkat. Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun.

Baca Juga: Perdagangan Aset Kripto Tumbuh Pesat, Bappebti Minta Akses ke Pedagang

1. Bappebti perketat pengawasan perdagangan aset kripto

Transaksi Bitcoin Cs di RI Tembus Rp212 T selama Semester I-2022 ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto pun menjadi fokus Bappebti. Untuk itu, Bappebti memperketat pengawasan perdagangan aset kripto, dan menggencarkan edukasi dan literasi masyarakat terhadap aset berisiko tinggi itu.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.

“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan”, kata Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dikutip dari keterangan resmi, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Artis Luncurkan Koin Kripto, Bappebti Buka Suara

2. Aset kripto yang tak sesuai peraturan Bappebti tak bisa diperdagangkan di Indonesia

Transaksi Bitcoin Cs di RI Tembus Rp212 T selama Semester I-2022 Ilustrasi Uang Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun pengawasan terhadap pedagang aset kripto dilakukan secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.

Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

Didid menambahkan, setiap calon pedagang fisik aset kripto dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” ujar Didid.

Baca Juga: Bappebti Larang Bitcoin dan Aset Kripto Lain Jadi Alat Pembayaran

3. Hanya ada 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia

Transaksi Bitcoin Cs di RI Tembus Rp212 T selama Semester I-2022 ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Hingga saat ini, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

4. Bappebti berikan 5 tips agar aman terjun ke dunia kripto

Transaksi Bitcoin Cs di RI Tembus Rp212 T selama Semester I-2022 ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengimbau agar masyarakat dapat memahami risiko sebelum terjun ke dunia kripto.

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Tirta.

Menurutnya, ada lima tips yang bisa dilakukan sebelum terjun ke dunia kripto, sebagai berikut:

  1. Harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
  2. Pastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.
  3. Investasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti.
  4. Pelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif.
  5. Pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” kata Tirta.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya