Transaksi Pakai Paylater Marak, Sempat Bikin OJK 'Kewalahan'

SLIK OJK sempat gangguan karena tingginya transaksi online

Jakarta, IDN Times - Sistem penundaan pembayaran atau paylater menjadi salah satu pemicu melonjaknya jumlah transaksi online. Hal tersebut ternyata sempat membuat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewalahan sampai mengalami gangguan.

"Itu jadi hang (sistem) kita. Jadi perlu waktu tiga hari untuk meng-entry. Padahal begitu transaksi terjadi harus di-entry," kata Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto dalam diskusi dengan awak media di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: OJK Tak Awasi Judi Online, Ini Alasannya

1. Jutaan orang pakai fasilitas paylater

Transaksi Pakai Paylater Marak, Sempat Bikin OJK 'Kewalahan'(IDN Times/Aditya Pratama)

Anung mengatakan, pengguna paylater di Indonesia mencapai jutaan orang. Penyedia paylater juga terus menggencarkan penggunaan fasilitas tersebut, dengan menerapkan sistem penilaian (scoring) pada debitur.

"Setiap transaksi ini kalau dibayar pakai paylater, dia kan utang. Dikasih fasilitas 2 minggu, 3 minggu, tergantung scoring nasabah. Karena dia karakternya kredit bank, harus input di SLIK. Ada jutaan orang yang memanfaatkan fasilitas paylater itu," ujar Anung.

Baca Juga: OJK: Restrukturisasi Kredit di Perbankan Turun ke Rp560 Triliun

2. OJK harus ganti sistem dalam SLIK

Transaksi Pakai Paylater Marak, Sempat Bikin OJK 'Kewalahan'Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Bahkan, Anung mengatakan dengan melonjaknya jumlah transaksi dengan paylater, OJK harus mengganti sistem dalam SLIK, dari berbasis transaksi menjadi per debitur.

Sebelumnya, pencatatan SLIK dilakukan pada setiap transaksi kredit.

"Paylater itu berkembang pesat sekali, sampai mengubah mekanisme kita. Cara kerja SLIK kita. Karena SLIK kita masih per transaksi," ujar Anung.

Dengan perubahan itu, maka pencatatan SLIK dari suatu lembaga jasa keuangan dilakukan dengan menjumlahkan transaksi per debitur.

"Oleh karena itu, sekarang di internal kita sedang mengubah itu menjadi per debitur, bukan transaksi. Langsung dijumlahkan (transaksi)," kata Anung.

3. Perkembangan transaksi digital di Indonesia

Transaksi Pakai Paylater Marak, Sempat Bikin OJK 'Kewalahan'Ilustrasi Uang Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Statistik Sistem Pembayaran Bank Indonesia, tercatat ada 4,96 miliar transaksi yang melalui sms, telepon, mobile banking, dan internet banking. Adapun nilainya mencapai Rp27.547 triliun pada 2020.

Angka itu meningkat jadi 7,7 miliar transaksi pada 2021, dengan nilai transaksi Rp39.874 triliun.

Baca Juga: Setahun Beroperasi, Transaksi di Blu BCA Digital Tembus Rp36 T

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya