Tunda Bayar Kupon Sukuk Global, Ini Alasan Garuda Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (kode saham GIAA) mengumumkan penundaan pembayaran bunga atau kupon sukuk global yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 lalu. Perusahaan juga telah melewati masa tenggang pembayaran kupon sukuk global tersebut selama 14 hari yang berakhir kemarin, Kamis (17/6/2021).
Perseroan menyatakan, penundaan tersebut disebabkan kondisi perusahaan yang tengah terdampak signifikan dari pandemik COVID-19.
Pengumuman penundaan pembayaran kupon itu juga disampaikan Perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Kalau Retrukturisasi Gagal, Garuda Indonesia Terancam Bangkrut!
1. Manajemen menganggap ini keputusan berat
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, keputusan penundaan pembayaran kupon sukuk global itu adalah keputusan yang berat.
“Keputusan Garuda Indonesia untuk melakukan penundaan pembayaran kupon global sukuk ini merupakan langkah berat yang tidak terhindarkan dan harus ditempuh Perseroan ditengah fokus perbaikan kinerja usaha serta tantangan industri penerbangan imbas pandemi yang saat ini masih terus berlangsung," kata Irfan dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: 2 Beban Terberat Garuda Indonesia di Mata Erick Thohir
2. Garuda tunjuk penasihat keuangan untuk pemulihan kinerja perseroan
Editor’s picks
Untuk memperbaiki kinerja keuangan perusahaan yang terdampak signifikan dari pandemik COVID-19, Garuda menunjuk Guggenheim Securities, LLC sebagai financial advisor atau penasihat keuangan perseroan. Guggenheim Securities adalah perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS).
Irfan mengatakan, Guggenheim Securities akan mendukung langkah pemulihan kinerja usaha Perseroan, khususnya melalui berbagai evaluasi strategi yang akan ditempuh dalam penyehatan kinerja fundamental Perseroan bersama-sama dengan mitra strategis lainnya seperti PT Mandiri Sekuritas, Cleary Gottlieb Steen & Hamilton LLP dan Assegaf Hamzah & Partners.
"Penunjukan financial advisor ini juga merupakan wujud keseriusan kami dalam memastikan langkah berkesinambungan Garuda Indonesia dalam pemulihan kinerja Perseroan berjalan optimal khususnya didukung oleh mitra strategis yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang mumpuni dalam mendukung upaya Perseroan melewati masa sulit ini," kata Irfan.
Baca Juga: Fakta-fakta Upaya Penyelamatan Garuda Indonesia dari Krisis Keuangan
3. Sukuk yang diterbitkan senilai Rp7 triliun
Penundaan kupon tersebut adalah kupon dari sukuk global yang diterbitkan Garuda senilai US$500 juta, atau setara Rp7,2 triliun (Rp14.419 per dolar AS).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sukuk tersebut dirilis pada 3 Juni 2015, yaitu Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate. Awalnya, sukuk tersebut jatuh tempo pada 3 Juni 2020. Lalu, pada 12 Juni 2020 lalu, perseroan mengajukan perpanjangan waktu pelunasan sukuk atau jatuh tempo menjadi 3 Juni 2023.
Baca Juga: Terlilit Utang Rp70 Triliun, Garuda Kembalikan 2 Pesawat Boeing