Utang Lebih Besar dari Aset, Gimana Cara Bumiputera Bayar Klaim?

Ada selisih hingga Rp23,3 triliun antara aset dan liabilitas

Jakarta, IDN Times - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan memulai proses pembayaran klaim pemegang polis yang tertunda. Pembayaran klaim dilakukan dengan penurunan nilai manfaat (PNM) karena kondisi keuangan AJB Bumiputera yang bermasalah.

Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari mengatakan kewajiban utang perusahaan itu pun lebih besar dibandingkan nilai aset yang dimiliki.

"Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp32,8 triliun, ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya," kata Irvandi dalam keterangan resmi, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Sengkarut Gagal Bayar, Aset Bumiputera Tak Cukup Tutupi Liabilitas

1. AJB harus lepas saham dan jual aset tanah/bangunan untuk bisa bayar klaim

Utang Lebih Besar dari Aset, Gimana Cara Bumiputera Bayar Klaim?ilustrasi aset. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikarenakan nilai utang lebih besar, AJB Bumiputera harus melepas sejumlah asetnya, baik saham maupun tanah/bangunan. Beberapa upaya untuk memperoleh dana pembayaran klaim tertunda telah dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

Pada tahap pertama, AJBB akan melakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, lalu pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan.

Baca Juga: 11 Perusahaan Asuransi Diawasi Khusus OJK, AAJI Buka Suara

2. Pembayaran klaim diutamakan pada nilai manfaat maksimal Rp5 juta

Utang Lebih Besar dari Aset, Gimana Cara Bumiputera Bayar Klaim?Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Irvandi mengatakan, pihaknya harus melakukan pembayaran klaim tertunda dengan nilai manfaat yang berkurang.

“Kemudian terkait kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang tertuang dalam RPK hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis
dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi.

Lebih lanjut, Irvandi mengatakan penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM, untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.

Irvandi mengatakan, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan Penurunan Nilai Manfaat dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp5 juta. Sedangkan, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001 akan dibayarkan dua tahap.

3. OJK setujui rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera

Utang Lebih Besar dari Aset, Gimana Cara Bumiputera Bayar Klaim?Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menyetujui RPK AJB Bumiputera dengan mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas RPK tersebut.

Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.

RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama. OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Layanan Pialang Asuransi Digital, Apa Isinya?

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya