Zakat: Syarat, Jenis dan Golongan Penerimanya 

Ada delapan golongan penerima zakat

Jakarta, IDN Times - Di bulan Ramadan ini, umat muslim diwajibkan berzakat, tepatnya zakat fitrah. Zakat itu hanya diberikan satu kali dalam satu tahun kalender Islam.

Dilansir dari situs Baznas, pengertian zakat yaitu bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Orang yang menunaikan atau membayarkan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Baca Juga: Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Kamu Sudah Tahu? 

1. Makna zakat

Zakat: Syarat, Jenis dan Golongan Penerimanya Ilustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat dibentuk dari kata zaka yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat mengandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Adapun arti tumbuh dalam zakat memiliki makna pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan arti suci bermakna bahwa zakat bisa mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Istri

2. Jenis zakat

Zakat: Syarat, Jenis dan Golongan Penerimanya ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan hanya di bulan Ramadan, tepatnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Adapun zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

3. Delapan golongan penerima zakat

Zakat: Syarat, Jenis dan Golongan Penerimanya ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca Juga: 20 Manfaat Zakat bagi Umat Muslim, Dapat Tiket ke Surga

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya