BPJamsostek: Solusi Perlindungan Diri dari Musibah Tak Terduga

Ini kisah Melinda dan Pika, penerima manfaat BPJamsostek

Jakarta, IDN Times – Kejadian tragis menimpa Melinda pada Maret 2021. Di tengah perjalanannya menuju kantor yang berlokasi di Legok, Kabupaten Tangerang, perempuan berusia 32 tahun itu ditabrak pengendara motor berkecepatan tinggi. Motornya terpental. Melinda jatuh dalam keadaan duduk.

“Itu kejadian jam 07.00 (pagi) kurang, pas mau ke kantor dari Serpong. Pelakunya itu gak tahu kalau saya mau berhenti, karena di depan ada mobil. Kemudian saya jatuh dan pas saya coba bangun sendiri, ternyata gak bisa. Akhirnya digotong sama orang-orang,” kata Melinda kepada IDN Times.

Tanpa berpikir panjang, setelah menghubungi anggota keluarga, Melinda segera menuju fasilitas kesehatan (Faskes) 1 yang telah ditetapkan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Karena harus rontgen dan klinik Faskes 1 tidak mampu melakukannya, Melinda kemudian dirujuk ke Rumah Indonesia Sehat (RIS) di Serpong.

Setibanya di RIS, Melinda segera memperoleh tindakan, mulai dari disuntik hingga tes darah. Tidak lama berselang, Melinda dikabari bahwa perawatan yang ia peroleh ternyata tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Melinda segera mengeluhkan hal itu kepada manajemen kantor tempatnya bekerja.

“Ternyata perawatan saya bisa di-cover tapi pakai BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), tapi harus di rumah sakit (RS) rujukan. Berhubung RIS bukan RS rujukan, akhirnya saya pindah ke RS Medika. Tindakan di RIS akhirnya bayar sendiri tuh,” ujar perempuan yang bekerja sebagai admin di kantornya.

Pada saat yang sama, Melinda juga diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen lainnya, termasuk surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, surat izin mengemudi (SIM), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

“Surat polisi itu yang buat adek saya. Di kantor polisi dia ditanya jalur berangkat kantor, kejadian seperti apa, luka apa saja, sama kelengkapan SIM dan KTP,” kata Melinda.

Pukul 11.00 WIB, Melinda sudah tiba di RS Medika dan surat keterangan kecelakaan sudah di tangan. Melinda dimintai kelengkapan dokumen lainnya, termasuk kartu BPJamsostek, surat keterangan aktif bekerja, surat absen, dan mengisi kronologi kejadian. Beberapa jam berselang, Melinda langsung mendapat tindakan dan pada sore harinya dia sudah memperoleh kamar.

Besoknya, Melinda baru bertemu dengan dokter tulang dan saraf. Berdasarkan hasil rontgen, dokter tulang mengatakan bahwa tulang belakang Melinda bergeser. Sementara, dokter saraf mengusulkan supaya otot Melinda diperbaiki dulu sebelum mendapat tindakan lainnya.
 
Sempat terjadi diskusi antara Melinda, pihak BPJamsostek, dengan dokter yang menanganinya. Kala itu, BPJamsostek mengusulkan Melinda dioperasi. Tetapi, dokter tulang menyampaikan penanganannya cukup dengan gips tulang, diberi obat, dan rutin mengikuti fisioterapi.

“Akhirnya gak jadi operasi,” imbuh Melinda.

Melinda menghabiskan waktu enam hari di RS sampai diizinkan pulang. Biaya perawatan yang dibebankan kepadanya adalah Rp18 juta, termasuk biaya fisioterapi, obat, dan korset untuk gips tulang. Kendati begitu, Melinda bisa bernapas lega karena uang yang keluar dari dompetnya bahkan tidak sampai Rp10 ribu.

“Semua ditanggung BPJamsostek, dan yang saya bayar itu cuma Rp8 ribu,” katanya.

Kontrol dan fisioterapi rutin

BPJamsostek: Solusi Perlindungan Diri dari Musibah Tak TerdugaGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Pulang ke rumah dengan obat-obatan dan korset tidak serta-merta menghilangkan derita Melinda. Dia masih harus pulang-pergi rumah sakit untuk kontrol rutin. Sepekan kemudian, pada kontrol pertamanya, Melinda kembali merasakan manfaat sebagai peserta BPJamsostek.

“Saat itu saya baru tahu kalau ada perbedaan antrean pasien jaminan, pasien bayar pribadi, dan BPJS Kesehatan. Kalau BPJamsostek itu masuknya yang jaminan. Nah, perbedaannya pas mau ambil obat. Saya ke apotek, kasih kwitansi, terus langsung dipanggil. Itu banyak yang udah antre di BPJS Kesehatan belum dipanggil juga,” ungkap Melinda.

“Saya langsung dilihatin gitu sama pasien lain. Udah gitu mereka tahu lagi kalau saya obatnya free, gak bayar,” sambung dia.

Biaya obat yang diresepkan kepada Melinda adalah Rp1,8 juta untuk dosis satu bulan. Melinda juga harus menebus obat dengan harga bervariasi setiap bulannya, mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta.

Lagi-lagi, Melinda merasakan manfaat BPJamsostek pada bulan ketiga. Kala itu, dia mengeluh karena rasa sakit di tulang belakangnya tak kunjung membaik. Alhasil, dokter saraf merujuknya ke dokter bedah saraf kemudian Melinda diminta untuk menjalani magnetic resonance imaging (MRI).

Berdasarkan hasil MRI, tulang belakang Melinda ternyata telah bergeser dan gepeng. Dokter mengatakan bahwa operasi adalah tindakan yang sulit, karena pembedahan akan dilakukan di daerah vital. Opsi memblok tulang, yang sempat disarankan oleh dokter tulang, tidak disarankan karena hanya menghilangkan rasa sakit selama beberapa bulan.

“Kalau diblok percuma, paling bulan kelima kambuh lagi. Akhirnya saran dari dokter adalah fisioterapi yang rajin, rutin berenang, sama turunin berat badan,” ujar Melinda.

“Nah, itu saya inget banget, biaya MRI itu Rp2 juta dan lagi-lagi saya free, gak bayar,” tambahnya.

Terapi rutin yang dijalani Melinda juga tidak murah. Sejak keluar dari rumah sakit, setiap minggunya dia harus menjalani tiga kali fisioterapi setiap hari Senin, Rabu, dan Sabtu. Biaya yang seharusnya dibayar Melinda untuk setiap pertemuan adalah Rp540 ribu. Pola terapi tiga kali seminggu rutin ia jalani sampai bulan keenam, yang berarti setidaknya Melinda telah menjalani 72 kali terapi dengan estimasi biaya sekitar Rp38,8 juta.

Bila seluruh biaya perawatan dikalkulasikan dari Maret sampai November 2021, termasuk biaya rumah sakit, obat, korset, MRI, dan fisioterapi, sedikitnya Melinda harus merogoh kocek hingga Rp72,4 juta.

“Semua itu saya jalanin secara gratis, termasuk obat yang harus ditebus setiap bulan,” tegas Melinda.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catatkan Hattrick Gold Rank di Ajang ASRRAT 2021

Kisah Pika Wardhani: Penerima manfaat BPJamsostek dari Binjai

BPJamsostek: Solusi Perlindungan Diri dari Musibah Tak TerdugaPenyerahan uang santunan secara simbolis yang diberikan kepada ahli waris, termasuk Pika Wardhani (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Manfaat BPJamsostek juga dirasakan Pika Wardhani, ibu rumah tangga asal Binjai, Sumatera Utara. Pika merupakan istri dari Erwin Nurdiansyah, korban kecelakaan kerja di Bengkel Las KM 19, Binjai.

Ledakan yang berasal dari tabung oksigen dan tabung elpiji terjadi di tempat kerja Erwin pada Kamis, 27 Agustus 2020, sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian itu merenggut empat nyawa dan sembilan orang lainnya luka berat. 

Pada 16 Oktober 2020, BPJamsostek Cabang Binjai menunaikan kewajibannya untuk memberi santunan kepada Pika selaku ahli waris, karena suaminya merupakan peserta BPJamsostek. Nilai santunan yang diberikan adalah Rp147,52 juta. Selain itu, BPJamsostek juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anaknya hingga menamatkan jenjang sarjana.

Tak ayal bola mata Pika berkaca-kaca. Menahan haru dan sedih. Suaranya parau ketika mengucapkan rasa syukur kepada jajaran BPJamsostek Cabang Binjai.

“Terima kasih BPJamsostek. Terima kasih juga buat perusahaan, karena sudah daftarkan suami saya jadi peserta," ucap Pika.

Bagi dia, ‘warisan’ yang ditinggalkan sang suami menjadi modal berharga untuk mengarungi bahtera kehidupan sebagai ibu tunggal. Mau tidak mau, Pika harus menanggung beban sebagai tulang punggung keluarga.

“Yang pasti, uang santunan ini akan saya gunakan untuk mencukupi keperluan keluarga dan masa depan anak-anak saya. Apalagi saya sekarang sendiri membesarkan anak-anak," tambah dia, seraya menyampaikan santunan dari BPJamsostek akan digunakan untuk modal usaha.

BPJamsostek: Harga kaki lima, kualitas bintang lima

BPJamsostek: Solusi Perlindungan Diri dari Musibah Tak TerdugaInfografis 4 program BPJamsostek (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejadian yang menimpa Melinda dan Pika menjadi contoh betapa BPJamsostek memiliki arti penting sebagai jaring pengaman sosial. Keduanya merupakan peserta BPJamsostek yang menerima manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sebagai informasi, JKK merupakan salah satu program BPJamsostek yang bertujuan melindungi peserta dari kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. JKK melindungi peserta ketika melakukan perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan begitu pula sebaliknya.

“JKK juga meng-cover ketika ada kejadian di lokasi pekerjaan, misal di lokasi pekerjaan tiba-tiba terjatuh, terpotong, atau terserempet,” kata Ahmad Bastomi, selah satu pegawai BPJamsostek KCP Probolinggo, ketika mensosialisasikan manfaat BPJamsostek kepada pegawai PT. Mitra Energi Sembilan.

Ada tiga manfaat yang akan diterima oleh peserta program JKK. Pertama, biaya pengobatan akan ditanggung sampai sembuh berdasarkan hasil diagnosis dokter. Manfaat ini selaras dengan pengakuan Melinda, yang diinformasikan bahwa BPJamsostek akan terus menanggung biaya pengobatannya sampai tidak lagi merasakan sakit.

“Pelayanan yang diberikan mengacu pada tarif kelas I RS pemerintah,” tambah Ahmad.

Kedua, biaya transportasi dari lokasi kejadian menuju rumah sakit rujukan juga ditanggung BPJamsostek. Untuk perjalanan darat biaya maksimalnya adalah Rp5 juta, untuk laut maksimalnya Rp2 juta, dan untuk udara maksimalnya Rp10 juta.

Terakhir, jika diagnosis dokter menyatakan peserta harus beristirahat penuh dan tidak bisa bekerja, maka selama masa istirahat BPJamsostek menanggung gaji peserta tersebut.

“Untuk enam bulan pertama ditanggung 100 persen upah, enam enam bulan kedua 100 persen upah, dan enam bulan ketiga 50 persen upah. Nah ini sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJamsostek,” ulas Ahmad.

Bagaimana jika kecelakaan kerja menyebabkan peserta mengalami kecacatan atau meninggal dunia?

“Kalau terjadi cacat, peserta akan diberi santunan. Kalau meninggal akan diberikan santunan kepada ahli waris sampai 48 kali gaji. Jadi kalau gajinya per bulan Rp4 juta, maka ahli warisnya menerima Rp192 juta,” terang Ahmad.

Di samping itu, sesuai aturan terbaru yang tertuang dalam PP No 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, BPJamsostek juga akan memberikan beasiswa kepada dua anak dari peserta yang meninggal dunia mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Adapun nominal maksimal beasiswanya adalah Rp174 juta.

Penting untuk mempertanyakan berapa biaya yang harus dibayarkan supaya kita bisa menerima segudang manfaat BPJamsostek.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainuddin menjelaskan, iuran yang dibayarkan pekerja sektor informal (bukan penerima upah) untuk dua program JKK dan JKM (Jaminan Kematian) mulai dari Rp16.800 dengan dasar upah Rp1 juta. Seandainya mereka tertarik untuk mengikuti program ketiga atau Jaminan Hari Tua, maka mereka cukup menambah Rp20 ribu, yang berarti total iurannya adalah Rp36.800 per bulan.

Jika dibandingkan dengan iuran BPJS Kesehatan kelas III yang senilai Rp35 ribu per bulan, maka manfaat yang diberikan BPJamsostek jauh lebih besar. Pasalnya, selain menanggung biaya kuratif atau pengobatan, BPJamsostek juga menanggung dampak ekonomi dari kecelakaan kerja.

 

BPJamsostek: Solusi Perlindungan Diri dari Musibah Tak TerdugaDirektur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo berpose di sela perkenalan jajaran direksi periode 2021-2026 di Plaza BP Jamsostek, di Jakarta, Selasa (23/2/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp)

Sayangnya, di tengah besarnya manfaat BPJamsostek, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta masih sangat minim.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan bahwa per Oktober 2021 hanya 3,04 juta peserta aktif dari segmen pekerja informal. Padahal, ada sekitar 43,64 juta pekerja informal yang berpotensi menjadi peserta BPJamsostek. Dengan kata lain, baru 7 persen dari total potensi yang sudah terdaftar sebagai peserta.

“Tantangannya bagaimana kita bisa mengedukasi para pekerja informal untuk bisa ikut jaminan sosial tenaga kerja,” kata Anggoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada 15 November 2021.

Adapun jumlah peserta aktif dari segmen penerima upah per Oktober 2021 adalah 20,44 juta atau 49 persen dari total 42,02 juta pekerja sektor formal. Sementara, untuk peserta segmen jasa konstruksi adalah 7,16 juta atau 87 persen dari potensi 8,19 juta pekerja. Total peserta aktif BPJamsostek hingga Oktober 2021 adalah 30,64 juta orang.

Menurut Anggoro, rendahnya jumlah peserta aktif dari sektor informal disebabkan persepsi yang tidak melihat iuran kepesertaan sebagai jaring pengaman sosial, melainkan sebagai beban yang menguras pendapatan setiap bulannya. Bagi sektor informal hal ini menjadi masalah karena besaran gaji yang mereka terima setiap bulannya tidak pasti.

“Ini challenge kita untuk bisa memastikan mereka sadar bahwa mereka perlu jaminan sosial. Kita selalu ingatkan pada setiap sosialisasi bahwa ini adalah hak konstitusi mereka, untuk dilindungi negara,” tutur Anggoro, seraya mengatakan target cakupan kepesertaan aktif pada 2026 mencapai 65 persen.

Dalam laporan BPJamsostek Tahun 2020, pandemik COVID-19 melahirkan dua masalah dalam meningkatkan kepesertaan. Pertama, program sosialisasi dan edukasi semakin sulit sebab hambatan pertemuan fisik. Kedua, jumlah pekerja yang putus kerja meningkat, yang berarti banyak pekerja sektor formal menarik tabungan dalam JHT untuk memenuhi kebutuhan selama belum memperoleh pekerjaan baru.

Anggoro memaparkan, pada Desember 2019 angka peserta aktif BPJamsostek adalah 34 juta. Setahun berselang di bulan yang sama, angkanya menjadi 29 juta. Kemudian, pada Maret jumlahnya turun drastis hingga 27,7 peserta.

“(Sekarang) sudah mulai naik kembali di atas 30 juta. Mudah-mudahan ini jadi pertanda baik bahwa sudah makin banyak pekerja yang kembali aktif bekerja,” terang Anggoro.

Permasalahan lain yang dihadapi BPJamsostek adalah mendorong semua pesertanya menjadi peserta aktif. Pada 2020, total pekerja yang terlindungi BPJS adalah 50.696.599, namun sebanyak 20.716.517 tercatat sebagai peserta non-aktif.

Status berubah menjadi non-aktif karena peserta terlambat membayar iuran atau peserta tidak lagi bekerja di perusahaan, baik diputus hubungan kerjanya (PHK) atau mengundurkan diri. Dua kendala itu mencuat di tengah pandemik karena kesulitan ekonomi yang menghimpit peserta, bisa jadi karena PHK atau pendapatannya menurun.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan, Catat Ya!

Pekerjaan rumah BPJamsostek

BPJamsostek: Solusi Perlindungan Diri dari Musibah Tak TerdugaInfografis BPJamsostek dalam angka (IDN Times/Aditya Pratama)

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan setidaknya ada tiga pekerjaan rumah BPJamsostek dengan pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan. Pertama, memperketat pengawasan dan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Dalam hal ini, Timboel menyoroti kolaborasi antara BPJamsostek selaku operator dengan regulator dan aparat penegak hukum.

“Regulasi kita sudah kuat, bahkan sudah ada yang mengatur pidana, artinya polisi bisa melakukan penindakan. Tapi BPJamsostek ini cuma operator. Jangan sampai BPJamsostek sudah melaporkan perusahaan yang tidak patuh, tapi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Industri, atau Pemerintah Daerah malah tidak memberi sanksi,” kata Timboel saat dihubungi IDN Times.

Terkait sektor formal, Timboel memaparkan tiga contoh ketidakpatuhan perusahaan, yaitu perusahaan hanya mendaftarkan sebagian pekerja, perusahaan hanya mendaftarkan 2 dari 4 program BPJamsostek, terakhir perusahaan tidak jujur dalam menyampaikan gaji pegawai.

“Contoh pertama, misal ada 100 pegawai, ternyata hanya 80 yang didaftarkan. Yang kedua, harusnya dia terdaftar di empat program, tapi perusahaan hanya mendaftarkan JKK dan JKM. Terus pegawai yang harusnya gaji Rp10 juta tapi didaftarkan ke BPJamsostek hanya upah minimum. Ini bepengaruh kepada santunan 48 kali upah kalau peserta meninggal,” beber dia.

Strategi lain untuk meningkatkan kepesertaan adalah mempermudah pendaftaran, pembayaran iuran, hingga klaim. Sebenarnya, BPJamsostek telah mengeluarkan inovasi dengan pembayaran melalui ShoopePay. Tetapi, menurut Timboel, BPJamsostek bisa melahirkan inovasi yang lebih mempermudah peserta untuk membayar iuran.

“BPJamsostek harus menciptakan berbagai kanal pembayaran supaya mereka yang bekerja di desa gak perlu jalan jauh hanya untuk membayar Rp16.800. Bisa saja dibayarkan melalui koperasi atau ada kelompok yang bisa menitipkan bayaran,” terang Timboel.

“Kalau bisa proses pendaftaran dan klaimnya juga dibuat lebih mudah,” sambungnya, seraya menyampaikan bahwa strategi ini sangat penting untuk menggapai pekerja sektor informal yang melakukan iuran secara mandiri, tidak dibantu perusahaan.

Cara terakhir adalah menggalakkan edukasi dan sosialisasi. Menurut Timboel, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Makanya sekarang rebranding ke BPJamsostek, menurut saya ini sah dan bagus. Dan orang juga mengira kalau iuran BPJamsostek itu mahal, padahal iurannya paling murah Rp16.800, lebih murah daripada BPJS Kesehatan kelas paling bawah,” papar Timboel.

“Orang juga mengira sudah cukup menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal itu hanya untuk menangani kalau kita sakit. Beda dengan BPJamsostek yang melindungi kita dari kecelakaan, bahkan sampai dapat santunan dan uang tunai. Itu gak ada di BPJS Kesehatan,” sambung dia.

Harapan untuk BPJamsostek

BPJamsostek: Solusi Perlindungan Diri dari Musibah Tak TerdugaPara peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Pada saat yang sama, Timboel berharap para stakeholder bisa meningkatkan kepesertaan BPJamsostek hingga seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, jaring pengaman sosial ini merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan.

“Supaya BPJamsostek bisa menciptakan kesejahteraan, syaratnya adalah seluruh rakyat harus menjadi peserta. Karena menurunkan ketimpangan itu bicaranya populasi seluruh rakyat, jangan sampai ada yang dijamin, dan ada yang tidak. Padahal ini amanat konstitusi,” kata Timboel.

Dari sudut pandang peserta, Melinda berharap sosialisasi BPJamsostek bisa semakin masif, terutama soal perubahan regulasi. Pengalaman yang dia rasakan pada November lalu patut menjadi evaluasi bagi BPJamsostek demi meningkatkan kepuasan peserta.

“Awal November itu saya kontrol rutin. Biasanya dua terapi, tapi kemarin dikasih tahu kalau ternyata saya cuma boleh ambil 1 terapi. Kata orang administrasinya ada perubahan kebijakan dari BPJS-nya. Saya sudah terlanjur enak dengan pelayanan BPJamsostek, tiba-tiba ya kok begini, padahal diagnosis dokter kecil kemungkinan saya bisa sembuh total,” beber Melinda.

Hingga kini, Melinda masih sering merasakan sakit di tulang belakang jika terlalu banyak beraktivitas. Rasa ngilu akan datang kembali jika terlalu lama duduk.

“Terus obatnya ternyata udah gak ditanggung semua. Gak tahu apakah Desember nanti full gak ditanggung atau hanya setengah yang ditanggung. Saya berharap kalau ada aturan baru bisa disosialisasikan,” sambung dia.

Terlepas dari keluhannya, Melinda tidak menapik bahwa dia puas dengan pelayanan BPJamsostek. Menurut dia, pelayanan ini menjadi salah satu cara untuk melindungi diri dari kecerobohan orang lain atau bencana yang tidak diduga.

“BPJamsostek bermanfaat banget. Karena namanya di jalan ya, kalau kita udah hati-hati, orang lain belum tentu hati-hati. Jadi keseluruhan saya puas sih,” ungkap Melinda.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Canangkan Layanan Syariah Pertama di Aceh

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya