Ibu Hamil Boleh Divaksinasi COVID-19, Ini 5 Syaratnya

Sekalipun punya komorbid, tetap boleh bila kondisi fit

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat selama bulan April 2021 hingga April 2021 terdapat 536 kasus COVID-19 pada ibu hamil. Sebanyak 51,9 persen tanpa gejala, kasus pada usia kehamilan di atas 37 minggu tercatat 72 persen, sebanyak 4,5 persen masuk ICU, dan 3 persen meninggal dunia.

Selain itu, data jumlah kematian dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau dokter kandungan per Juli 2021 mencapai 45 orang, dan 20-30 persen kasus terjadi pada bulan Juli. Ini disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum POGI, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K), lewat sebuah jumpa pers virtual bersama Tim Mitigasi IDI pada Jumat (30/7/2021) lalu.

Mengingat ibu hamil termasuk dalam kelompok rentan, POGI telah mendorong pemberian vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil, terutama mereka yang merupakan tenaga kesehatan. Ini pun turut didukung berbagai pihak.

Akhirnya, pihak Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memberi lampu hijau untuk vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil dan sudah bisa dilaksanakan mulai 2 Agustus 2021. Vaksin yang digunakan yaitu vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna sesuai ketersediaan. Ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Untuk ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi COVID-19, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus diperhatikan.

1. Ibu hamil harus dalam kondisi fit

Ibu Hamil Boleh Divaksinasi COVID-19, Ini 5 Syaratnyailustrasi ibu hamil terima vaksin (vcuhealth.org)

Dokter Ari menyampaikan, seperti kelompok lainnya, ibu hamil harus menjalani screening terlebih dulu sebelum mendapatkan vaksinasi. Satu hal yang berbeda adalah tingkat tekanan darahnya.

"Kalau orang biasa tekanan darahnya (harus di bawah) 180/110, untuk ibu hamil ada pengecualian, yaitu di bawah 140/90. Ini lantaran adanya kondisi kesehatan yang bernama preeklamsia," kata dr. Ari saat dihubungi IDN Times.

Preeklamsia adalah kondisi kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi dan tanda-tanda kerusakan pada sistem organ lain, paling sering hati dan ginjal. Jika tidak diobati, preeklamsia dapat menyebabkan komplikasi serius, bahkan fatal, bagi ibu hamil dan bayi.

“Untuk diagnosis preeklamsia tidak semata-mata lewat tekanan darah. Perlu dilihat pula apakah kakinya membengkak? Apakah pandangan matanya mengabur?” terang dr. Ari.

2. Jika ada komorbid, kondisi ibu hamil harus sehat dan penyakit terkendali, atau sesuai rekomendasi dokter

Ibu Hamil Boleh Divaksinasi COVID-19, Ini 5 Syaratnyailustrasi check-up ibu hamil (news.weill.cornell.edu)

Lantas, bagaimana bila ibu hamil punya komorbid?

“Harus dilihat dulu apakah kondisinya stabil atau tidak. Contoh, jika mereka punya komorbid asma dan saat screening mereka sempat mengalami sesak napas dalam kurun waktu dekat, maka vaksinasinya, ya, harus ditunda dulu,” dr. Ari menerangkan.

Begitu pula dengan kasus alergi. Misalnya pada ibu hamil yang punya riwayat alergi atau alergi berat, ini juga perlu mendapat perhatian khusus. Kalau pada vaksinasi pertama ibu hamil mengalami reaksi alergi, maka vaksinasi kedua tidak direkomendasikan. Konsultasi dengan dokter amat dianjurkan.

Baca Juga: Waspadai Infeksi Akut COVID-19 pada Ibu Hamil, Ini Penjelasannya

3. Disarankan untuk divaksinasi saat trimester kedua atau ketiga

Ibu Hamil Boleh Divaksinasi COVID-19, Ini 5 Syaratnyailustrasi ibu hamil menerima vaksin (rutgers.edu)

Ibu hamil bisa menerima vaksinasi kapan pun ia mau. Namun, dr. Ari menyarankan untuk setidaknya mendapatkan vaksinasi saat usia kehamilan masuk trimester kedua atau ketiga.

“Alasannya adalah karena pada masa itu, janin mengalami pembentukan organ. Antibodi sedang terbentuk. Dengan vaksinasi pada periode tersebut, tak hanya sang ibu yang punya kekebalan terhadap COVID-19, tetapi juga bayi."

Dokter Ari menyarankan ibu hamil yang masih dalam trimester pertama sebaiknya menunda vaksinasi hingga kandungan masuk ke minggu ke-13 agar lebih efektif.

“Tapi ada beberapa kasus juga bumil tidak tahu dirinya hamil dan masuk trimester pertama. Dirinya berakhir menerima vaksin. Kalau seperti ini, vaksin kedua ditunda dulu sampai di atas minggu ke-13 itu,” tambah dr. Ari.

4. Buat ibu hamil, vaksin apa pun bisa

Ibu Hamil Boleh Divaksinasi COVID-19, Ini 5 Syaratnyailustrasi ibu hamil terima vaksin (vcuhealth.org)

Mengenai jenis vaksin apa yang baik untuk ibu hamil, dr. Ari menjawab bahwa semua vaksin bisa diberikan.

“Sejauh ini lewat studi observasi, vaksin-vaksin yang sudah beredar tidak menimbulkan efek samping yang signifikan. Uji coba sudah dilakukan ke hewan dan bahkan telah disampaikan WHO bahwa itu aman. Kalau pun ada efek samping, itu pun ringan,” jawabnya.

Selain itu mengingat ibu hamil juga menerika vaksinasi inaktif lainnya pada kehamilannya, itu menunjukkan kalau ibu hamil siap dan tidak masalah dalam menerima vaksinasi COVID-19.

5. Meski didorong untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, tetapi ibu hamil tetap perlu mendapat rekomendasi dari dokter kandungan yang menanganinya

Ibu Hamil Boleh Divaksinasi COVID-19, Ini 5 Syaratnyailustrasi check-up ibu hamil (houstonmethodist.org)

Selama mengandung, ibu hamil perlu mendapat perawatan, pemantauan, dan penanganan dari dokter kandungan. Dokter Ari sangat menyarankan untuk ibu hamil mendapat rekomendasi vaksinasi COVID-19 dari dokter kandungan yang menanganinya tersebut.

"Surat rekomendasi tersebut menginformasikan bumil dalam kondisi fit," ucap dr. Ari.

Menutup perbincangan, dr. Ari berpesan bahwa ibu hamil juga perlu mendapatkan vaksinasi COVID-19 sebagai bentuk perlindungan. Ini karena manfaat vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil dapat menurunkan risiko gejala parah, penurunan risiko kematian bayi dalam kandungan (stillbirth), dan bayi lahir prematur yang nantinya bisa berdampak pada kesehatan bayi jangka panjang.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil Akan Segera Dilaksanakan

Topik:

  • Nurulia
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya