Ini 8 Jenis Obat COVID-19 yang Terdaftar Secara Resmi pada BPOM

Mulai dari antivirus, antibiotik, hingga vitamin

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia bersama dengan berbagai tim ahli di bidang kesehatan telah menyusun modul "Informatorium Obat COVID-19" untuk para pasien di Indonesia pada 13 April 2020 lalu. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi lengkap mengenai obat apa saja yang telah terdaftar dan boleh digunakan oleh tenaga medis di seluruh Indonesia. 

Standar yang digunakan untuk menyusun daftar obat tersebut berasal dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pengalaman negara lain, serta berbagai publikasi ilmiah. Tak hanya itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito juga mengatakan bahwa daftar tersebut akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

Obat apa sajakah yang termasuk di dalam daftar resmi BPOM tersebut? Simak berikut inI!

1. Antivirus

Ini 8 Jenis Obat COVID-19 yang Terdaftar Secara Resmi pada BPOMvietnamtimes.org.vn

Jenis pertama yang terdaftar dalam BPOM adalah antivirus. Ada beberapa obat yang bisa digolongkan ke dalamnya. Di antaranya adalah Lopinavir dan Ritonavir, Favipiravir, Remdesivir, dan Oseltamivir. BPOM juga menyertakan indikasi, mekanisme, dosis, hingga efek samping setiap obat.

Khasiat obat-obat antivirus ini telah terbukti pada penggunaan sebelumnya. Contohnya, Favipiravir yang biasa dipakai untuk menyembuhkan influenza akut atau Remdesivir yang biasa diberikan kepada pasien dengan infeksi SARS-CoV, Ebola, dan MERS-CoV. 

2. Antivirus pada penggunaan emergensi

Ini 8 Jenis Obat COVID-19 yang Terdaftar Secara Resmi pada BPOMguim.co.uk

Untuk jenis yang satu ini, hanya ada dua obat yang masuk ke dalam daftar. Mereka adalah Klorokuin Fosfat dan Hidroksiklorokuin Sulfat. Kenapa antivirus ini dipisahkan dari empat obat sebelumnya? 

Tidak ada keterangan yang rinci mengenai hal ini. Namun jika dilihat dari peringatan yang ditulis oleh BPOM, jenis obat ini hanya boleh digunakan dalam keadaan mendesak, karena bisa menyebabkan efek samping yang cukup berat. Misalnya gangguan hati, hematologi, hipoglikemia, dan lain-lain.

3. Antibiotik

Ini 8 Jenis Obat COVID-19 yang Terdaftar Secara Resmi pada BPOMtheconversation.com

Seperti yang kita tahu, antibiotik adalah obat yang ampuh untuk membunuh bakteri di dalam tubuh. Untuk menangani COVID-19, BPOM memiliki empat obat antibiotik yang direkomendasikan. Mereka adalah Azitromisin, Levofloksasin, Meropenem, dan Sefotaksim. Jadi, obat-obat itulah yang sebaiknya digunakan tenaga medis jika pasien mengalami infeksi silang. 

4. Analgesik non-opioid

Ini 8 Jenis Obat COVID-19 yang Terdaftar Secara Resmi pada BPOMnsw.gov.au

Analgesik adalah obat yang digunakan untuk meredakan rasa sakit atau nyeri pada pasien. Sedangkan non-opioid menandakan bahwa obat tersebut bebas dari kandungan narkotika. Pereda nyeri ini akan bekerja pada reseptor rasa nyeri saja, tidak sampai memberikan pengaruh pada sistem saraf pusat. Hanya ada satu obat analgesik non-opioid yang direkomendasikan BPOM, yaitu Paracetamol atau Asetaminofen.

Baca Juga: 8 Saran WHO soal Ramadan di Tengah COVID-19, Bolehkah Pasien Puasa?

5. Agonis adresnoseptor beta-2 selektif

Ini 8 Jenis Obat COVID-19 yang Terdaftar Secara Resmi pada BPOMaladokter.com

Obat apakah ini? Ternyata agonis adresnoseptor beta-2 selektif atau agonis beta adalah obat yang digunakan untuk melegakan pernapasan. BPOM mengatakan bahwa obat ini dipakai untuk pasien COVID-19 yang mengalami reaksi asma, bronkospastik, dan penyakit obstruksi jantung kronis (PPOK). Obat yang direkomendasikan adalah Salbutamol Sulfat. 

6. Obat sistem saraf pusat-golongan benzodiazepin

Ini 8 Jenis Obat COVID-19 yang Terdaftar Secara Resmi pada BPOMcloudfront.net

Selanjutnya adalah obat yang mengandung benzodiazepin. Obat seperti ini biasanya digunakan untuk menenangkan pasien atau singkatnya adalah obat bius. Midazolam adalah yang direkomendasikan BPOM untuk menangani hal ini. 

7. Pengencer dahak

Ini 8 Jenis Obat COVID-19 yang Terdaftar Secara Resmi pada BPOMmedicalnewstoday.com

Pasien COVID-19, terutama yang mengalami gejala berat membutuhkan pengencer dahak. Obat ini berguna untuk melarutkan lendir kental pada bronkus dan paru-paru. Dengan begitu, pasien bisa mengeluarkannya secara lebih mudah. Jika pasien membutuhkannya, tenaga medis bisa memberikan obat benama Asetilsistein. 

8. Vitamin

Ini 8 Jenis Obat COVID-19 yang Terdaftar Secara Resmi pada BPOMnewatlas.com

Vitamin juga diperlukan oleh para penderita COVID-19 untuk memperkuat sistem imun tubuh. BPOM merekomendasikan asam askorbat atau vitamin C serta Alfa Tokoferol Asetat atau vitamin E. Keduanya bisa meningkatkan kemampuan sel-sel imun untuk memerangi virus yang ada di tubuh. Dengan begitu, proses pemulihan pasien bisa berlangsung lebih cepat. 

Itulah sejumlah obat yang masuk ke dalam modul daftar obat COVID-19 yang dibuat oleh BPOM. Jika kamu ingin tahu lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi BPOM untuk mengakses modul tersebut. 

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN: Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com (http://kitabisa.com/kitaidnlawancorona)

Baca Juga: Terapi Plasma Konvalesen di Indonesia, Harapan Besar Melawan COVID-19

Topik:

  • Izza Namira
  • Bayu D. Wicaksono

Berita Terkini Lainnya