Terbaru! Ini 14 Syarat Penerima Vaksin COVID-19

Perhatikan baik-baik syaratnya, ya

Jumlah penduduk Indonesia yang telah divaksinasi terus naik dari waktu ke waktu. Per Jumat (16/7/2021), jumlah orang yang telah divaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 40.228.811 jiwa. Sementara itu, telah mendapat vaksinasi dosis kedua adalah sebanyak 15.940.729 jiwa.

Kalau kamu masih menunggu giliran untuk vaksinasi, kamu perlu tahu kalau syarat penerima vaksin COVID-19 mengalami sedikit perubahan. Ini dilakukan setelah mempertimbangkan saran pakar dan hasil penelitian yang telah dipublikasikan. Berikut ini syarat penerima vaksin COVID-19 yang telah diperbarui!

1. Ada 14 syarat yang perlu diketahui

Terbaru! Ini 14 Syarat Penerima Vaksin COVID-19ilustrasi kartu vaksin COVID-19 (uchicagomedicine.org)

1. Jika pernah terkena COVID-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, vaksinasi boleh diberikan.

2. Berusia di atas 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia) sudah mendapat persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.

3. Vaksinasi masih harus ditunda untuk ibu hamil. Jika ingin merencanakan kehamilan, dapat dilakukan setelah memperoleh vaksinasi kedua COVID-19.

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sebetulnya mendorong vaksinasi untuk ibu hamil pada usia kehamilan 12-33 minggu. Perempuan yang ingin hamil juga tidak perlu menunda atau menghindari kehamilan setelah vaksinasi karena tidak ada bukti bahwa vaksin COVID-19 memengaruhi kesuburan. Konsultasikan terlebih dulu dengan dokter.

4. Tekanan darah (tensi) harus di bawah 180/110 mmHg.

5. Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.

6. Pengidap penyakit kronis seperti asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit hati yang belum terkendali atau sedang dalam kondisi akut, vaksinasi harus ditunda. Namun, jika kondisinya sudah terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak vaksin. Selain itu, pengidap TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu bisa divaksinasi.

7. Vaksinasi harus diberikan di rumah sakit pada orang-orang yang mempunyai riwayat alergi berat, seperti sesak napas, kemerahan di seluruh badan, bengkak, dan reaksi berat lain. Namun, jika reaksi alergi tersebut diperoleh setelah vaksinasi pertama, maka vaksinasi kedua tidak akan diberikan.

8. Jika sedang terapi kanker, diwajibkan membawa surat keterangan layak vaksinasi dari dokter yang merawat.

9. Bagi pengidap penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan dikonsultasikan dulu dengan dokter yang merawat.

10. Vaksinasi harus ditunda untuk pengidap defisiensi imun, gangguan pembekuan darah, serta penerima produk darah atau transfusi. Setelah melakukan konsultasi dengan dokter yang merawat dan disetujui, maka vaksinasi bisa diberikan.

11. Vaksinasi bisa diberikan jika pengidap penyakit epilepsi dalam kondisi terkontrol.

12. Orang yang mendapat vaksin selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda hingga satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

13. Jika orang-orang dengan HIV/AIDS minum obat teratur, maka vaksinasi bisa diberikan.

14. Khusus kelompok lansia yang umurnya di atas 60 tahun, ada lima kriteria yang menentukan layak divaksinasi atau tidak, yaitu:

  • Apakah sering mengalami kelelahan?
  • Apakah mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?
  • Apakah mengalami kesulitan berjalan 100-200 meter?
  • Apakah mengalami penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir?
  • Apakah memiliki sedikitnya 5 dari 11 penyakit ini: nyeri dada, nyeri sendi, hipertensi, asma, diabetes, paru kronis, penyakit ginjal, gagal jantung kongestif, serangan jantung, stroke, dan kanker.

Baca Juga: Masuk Kelompok Rentan, POGI Dorong Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil

2. Apa yang harus dilakukan sebelum vaksinasi?

Terbaru! Ini 14 Syarat Penerima Vaksin COVID-19ilustrasi obat (unsplash.com/Olga DeLawrence)

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyarankan untuk tidak minum obat yang dijual bebas (over-the-counter atau OTC), seperti aspirin, ibuprofen, atau asetaminofen sebelum vaksinasi. Tujuannya untuk mencegah efek samping terkait vaksin.

Belum diketahui secara pasti bagaimana obat ini memengaruhi kinerja vaksin. Selain itu, tidak disarankan mengonsumsi antihistamin sebelum vaksin untuk mencoba mencegah reaksi alergi.

Tak lupa, jangan lupa istirahat yang cukup sebelum mendapat vaksin! Menurut Dr. Kannan Ramar, Presiden American Academy of Sleep Medicine (AASM), tidur yang cukup dan berkualitas tinggi bisa memperkuat sistem kekebalan tubuh dan mengoptimalkan respons terhadap vaksin, dilansir WebMD.

Sehari sebelum vaksin, persiapkan beberapa benda penting seperti masker (diusahakan double mask), hand sanitizer, kartu identitas (KTP), dan berkas-berkas lain yang dibutuhkan. Selain itu, siapkan baju berlengan pendek atau longgar yang bisa digulung dengan mudah untuk memudahkan petugas kesehatan menyuntikkan vaksin di lengan.

3. Apa yang harus dilakukan setelah vaksin?

Terbaru! Ini 14 Syarat Penerima Vaksin COVID-19ilustrasi selesai vaksin (pfundfoundation.org)

Setelah vaksinasi usai, jangan buru-buru pulang. Tetaplah berada di tempat vaksin selama 15-30 menit untuk memantau reaksi tubuh terhadap vaksin dan memastikan kita tidak mengalami efek samping yang parah.

Mengutip UNICEF, sebenarnya efek samping parah sangat jarang terjadi. Gejalanya seperti gatal, kesulitan bernapas atau sesak napas, muntah, hingga reaksi alergi berat.

Sejatinya, efek samping adalah tanda bahwa tubuh sedang membangun kekebalan. Efek samping umum pasca vaksinasi COVID-19 ialah sakit, bengkak, dan kemerahan di area suntikan, demam ringan, menggigil, sakit kepala, kelelahan, nyeri sendi atau nyeri otot, mengantuk, dan lapar.

Nah, itulah syarat baru penerima vaksin COVID-19 beserta apa yang harus dilakukan sebelum dan sesudah vaksinasi. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Sudah Divaksin? Protokol Kesehatan Tidak Boleh Kendor!

Topik:

  • Nurulia

Berita Terkini Lainnya