10 Fakta Film Dokumenter Cyber Hell: Exposing an Internet Horror
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus Nth Room sempat mencuri perhatian dunia sebagai salah satu kasus kriminal kekerasan seksual perempuan terparah di Korea Selatan. Para pelaku menyebarkan foto dan video asusila dari korban di bawah umur lewat aplikasi Telegram.
Kisah tragis ini dimuat dalam film dokumenter Cyber Hell: Exposing an Internet Horror yang saat ini masuk ke dalam 'Top 10 Movies' di Netflix. Membuat netizen geram dengan pelaku, simak deretan fakta terkait film dokumenter tersebut di bawah ini!
1. Film ini disutradarai oleh sutradara senior Choi Jin Sung yang sudah lama menggeluti genre dokumenter
2. Cyber Hell: Exposing an Internet Horror diceritakan dari sudut pandang jurnalis seperti Kim Wan dari Hankyoreh hingga tim produksi program investigasi dari JTBC dan SBS
3. Meski telah melakukan kejahatan yang mirip, dua pelaku di Cyber Hell: Exposing an Internet Horror ini tak saling kenal
4. Bahkan, keduanya malah bersaing dalam mendapatkan pengikut lewat konten-konten pornografinya
5. Film ini memberikan kronologi lengkap terkait proses penangkapan 'Godgod' dan 'Baksa' yang melakukan kejahatan asusila di internet
Editor’s picks
Baca Juga: Viral di Korea, 8 Fakta Petisi 'Nth Room' yang Diikuti Banyak Seleb
6. Walau 'Nth Room' booming hingga keluar negeri, ternyata kasus ini sempat tak mendapat perhatian lebih dari masyarakat di Korea sendiri
7. Seluruh foto dan video asusila yang ada dalam film ini merupakan reka adegan dan bukan rekaman aslinya
8. Salah satu pelaku yang bernama Cho Ju Bin alias Baksa ternyata merupakan mahasiswa yang berprestasi dan pintar
9. Kalau Moon Hyung Wook alias 'Godgod' merupakan seorang mahasiswa berusia 24 tahun
10. Walau sudah ditangkap, video asusila hasil unggahan Baksa dan Godgod ini ternyata masih diperjualbelikan hingga kini lewat pasar gelap
Meski kedua pelaku utama sudah tertangkap, netizen masih menyoroti sikap Cho Ju Bin yang sama sekali tak memohon maaf pada para korban. Cho Ju Bin sendiri dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, sedangkan Moon Hyung Wook dipenjara selama 34 tahun.
Baca Juga: 5 Fakta Baru Kasus Nth Room, Pelecehan Seksual di Korea Selatan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.