Heboh Mahar Lesti $72.300, Apakah Sesuai dengan Anjuran Agama Islam?

Mahar yang baik adalah yang tidak memberatkan #IDNTimesHype

Lesti Kejora dan Rizky Billar baru saja melangsungkan pernikahan beberapa hari yang lalu. Sebagai mahar penikahan, dikabarkan Rizky Billal memberikan uang tunai senilai 72,3 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1 miliar.

Mahar merupakan suatu seserahan yang diberikan seorang laki-laki kepada mempelai wanita dalam suatu pernikahan. Mahar menjadi suatu bentuk kesungguhan dan keseriusan mempelai laki-laki dalam menikahi wanitanya.

Dalam ajaran agama Islam, mahar itu hukumnya wajib. Namun, jumlah dah bentuknya tidaklah ditentukan secara khusus. Lantas bagaimana kriteria mahar yang baik menurut ajaran Islam?

1. Jangan memberatkan

Heboh Mahar Lesti $72.300, Apakah Sesuai dengan Anjuran Agama Islam?ilustrasi mahar emas (pexels/pixabay)

Besaran mahar kadangkala menjadi permintaan khusus dari keluarga mempelai wanita. Ada juga pihak wanita meminta mahar yang tak kira-kira.

Menurut pandangan ajaran Islam, pihak wanita hendaklah merendahkan maharnya dan jangan meminta jumlah yang sekiranya memberatkan pihak pria. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis Rasullullah S.A.W:

"Wanita yang paling besar berkahnya adalah wanita yang paling mudah (murah) maharnya." (H.R. Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

2. Memberi dengan jumlah yang layak

Heboh Mahar Lesti $72.300, Apakah Sesuai dengan Anjuran Agama Islam?ilustrasi mahar cincin (pexels/megapixelstock)

Walaupun pihak wanita tidak boleh meminta mahar yang memberatkan pihak pria. Namun, pihak pria hendaknya juga mempertimbangkan jumlah mahar yang akan diberikan. 

Meskipun pandangan Islam meyarankan wanita untuk tidak meminta mahar yang tinggi, tapi pandangan tetangga belum tentu seperti itu. Jadi, jangan sampai jumlah mahar yang diberikan terlalu kecil sehingga terkesan merendahkan mempelai wanita atau bahkan timbul anggapan bahwa mempelai pria tidak bersungguh-sungguh dalam menikahi mempelainya, ya.

Jumlah mahar yang diberikan perlu dipikirkan secara matang oleh mempelai pria sebelum menikah. Namun, kembali lagi dengan mempertimbangkan kesanggupan pria tersebut.

Baca Juga: 9 Potret Lesty Kejora saat Kenakan Long Dress, Stunning Banget, ya?

3. Disanggupi

Heboh Mahar Lesti $72.300, Apakah Sesuai dengan Anjuran Agama Islam?ilustrasi kesanggupan mempelai pria (pexels/pixabay)

Apapun jenis mahar yang diberikan haruslah disanggupi oleh pihak mempelai pria. Untuk itu, perlu ada kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum prosesi pernikahan dilangsungkan.

Jangan sampai karena mahar yang diminta oleh wanita terlalu tinggi, pihak pria harus memaksakan diri untuk menyanggupinya. Namun sebaliknya, selagi pihak pria menyanggupi nilai mahar yang diminta oleh mempelai wanita, maka tetap diperbolehkan.

4. Barang yang diberikan adalah barang yang berharga

Heboh Mahar Lesti $72.300, Apakah Sesuai dengan Anjuran Agama Islam?ilustrasi benda yang berharga (Pexels/Castorly Stock)

Jumlah dan jenis barang yang akan dijadikan mahar memang tidaklah ditentukan secara khusus dalam ajaran Islam. Batasan minimal dan maksimalnya pun tidak ditentukan. 

Namun, barang yang diberikan hendaknya berupa barang berharga seperti uang tunai, perhiasan, rumah atau harta lainnya yang dianggap berharga bagi kedua mempelai.

5. Barang yang diberikan adalah barang yang bermanfaat dan jelas keberadaannya

Heboh Mahar Lesti $72.300, Apakah Sesuai dengan Anjuran Agama Islam?ilustrasi seperangkat alat solat (instagram.com/seserahanpernikahansolo)

Jenis barang yang diberikan sebagai mahar hendaknya adalah barang yang bermanfaat dan berguna bagi mempelai wanita. Misalnya seperti seperangkat alat sholat yang tentunya akan dimanfaatkan oleh mempelai wanita nantinya untuk beribadah kepada Allah SWT.

Barang-barang yang diberikan ini pun harus jelas keberadaan dan jenisnya, karena mahar ini akan langsung diberikan ketika prosesi, dan juga dilafazkan saat pengucapan akad nikah.

Itulah 5 kriteria mahar yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Sejauh ini memang tidak ada batas maksimal yang ditetapkan untuk mahar. Semuanya kembali lagi kepada kesepakatan kedua mempelai. 

Setinggi apapun nilai mahar yang diminta, selagi mempelai prianya menyanggupi, maka tidaklah dilarang. Boleh saja nilai tersebut membuktikan bahwa mempelai pria benar-benar bersungguh-sungguh untuk menikahi mempelainya.

Baca Juga: Resmi Menikah! Ini 10 Momen Lesty Kejora dan Rizky Billar saat Pacaran

Ecaa liyan Photo Writer Ecaa liyan

Just a beginner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Kidung Swara Mardika

Berita Terkini Lainnya