[BREAKING] Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Tanpa Masuk Penjara

Nikita divonis 6 bulan pidana 12 bulan percobaan

Nikita Mirzani divonis enam bulan pidana dengan 12 bulan masa percobaan atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

"Terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Hariyadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA, Rabu (15/7/2020).

1. Nikita tidak dipenjara

[BREAKING] Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Tanpa Masuk PenjaraTerdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Hukuman untuk Nikita Mirzani diberlakukan pidana bersyarat. Jadi, Nikita tidak akan menjalani masa kurungan. Akan tetapi, jika selama masa percobaan, yakni 12 bulan, Nikita melakukan tindak pidana lain, ia bisa langsung masuk penjara. 

Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang mendakwanya atas pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

2. Komentar pengacara Nikita atas keputusan tersebut

[BREAKING] Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Tanpa Masuk PenjaraTerdakwa artis Nikita Mirzani duduk menunggu dimulainya sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, mengatakan bahwa dirinya bersyukur atas putusan ini, karena Nikita tak masuk penjara.

"Bagi saya 6 bulan pidana dan masa percobaan, mau salah atau benar, yang penting dia (Nikita) gak masuk penjara. Kami mengucapkan Alhamdulillah divonis tidak masuk penjara, itu yang penting," ucap Fahmi saat dihubungi IDN Times pada (15/7/2020).

Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Zahrotustianah

Berita Terkini Lainnya