[BREAKING] Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Tanpa Masuk Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nikita Mirzani divonis enam bulan pidana dengan 12 bulan masa percobaan atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
"Terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Hariyadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA, Rabu (15/7/2020).
1. Nikita tidak dipenjara
Hukuman untuk Nikita Mirzani diberlakukan pidana bersyarat. Jadi, Nikita tidak akan menjalani masa kurungan. Akan tetapi, jika selama masa percobaan, yakni 12 bulan, Nikita melakukan tindak pidana lain, ia bisa langsung masuk penjara.
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang mendakwanya atas pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
2. Komentar pengacara Nikita atas keputusan tersebut
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, mengatakan bahwa dirinya bersyukur atas putusan ini, karena Nikita tak masuk penjara.
"Bagi saya 6 bulan pidana dan masa percobaan, mau salah atau benar, yang penting dia (Nikita) gak masuk penjara. Kami mengucapkan Alhamdulillah divonis tidak masuk penjara, itu yang penting," ucap Fahmi saat dihubungi IDN Times pada (15/7/2020).
Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara