Diperiksa Kepolisian, 5 Artis Ini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tak bisa dipungkiri kalau saat ini ada banyak sekali kasus dugaan pencemaran nama baik, entah itu dalam bentuk tulisan ataupun perkataan yang berujung dilaporkan ke pihak kepolisian. Seperti yang terjadi pada lima artis berikut ini. Siapa saja mereka?
1. Acho
Niatnya hanya curhat, siapa yang menyangka kalau komika Acho akan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia dilaporkan ke polisi karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka. Untungnya Acho tidak ditahan karena dianggap hanya melakukan pelanggaran ringan.
2. Lyra Virna
Istri dari Fadlan ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Semuanya bermula sejak ia curhat di Instagram tentang biro perjalanan haji ADA Tour dan Travel. Lyra kemudian dilaporkan ke polisi oleh Lasty Annisa, pemilik biro perjalanan haji tersebut.
3. Augie Fantinus
Editor’s picks
Belum lama ini, artis Augie Fantinus mengunggah video yang cukup kontroversial di akun Instagram pribadinya. Ia menuduh oknum polisi sebagai calo tiket ASIAN Para Games 2018. Akibat perbuatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan kini ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani, Ini Kasusnya
4. Baby Jovanca
Pemain sitkom Baby Jovanca juga sempat ditahan pihak kepolisian karena kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan seorang wanita bernama Anggraini yang merasa tak terima disebut sebagai seorang mucikari. Namun sepertinya Baby kini sudah bebas karena ia kembali aktif di Instagram.
5. Ahmad Dhani
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ayah dari Al, El, dan Dul ini menjadi tersangka karena ucapannya yang menyebut kata "idiot" saat dihadang oleh massa Koalisi Bela NKRI beberapa waktu yang lalu. Tak terima, Ahmad Dhani pun bereaksi dan mengatakan penetapan status tersangka adalah upaya untuk mengkriminalisasi dirinya.
Itulah sejumlah artis yang pernah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Sebaiknya selalu hati-hati saat berbicara atau membuat tulisan di media sosial. Karena tersangka pencemaran nama baik bakal dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimum 1 miliar rupiah.
Baca Juga: Tersandung Kasus, Ini 10 Potret Kebersamaan Augie Fantinus & Keluarga
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.