Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Kekerasan Seksual

Ketok palu, Kris Wu divonis 13 tahun penjara

Kris Wu ditetapkan bersalah atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya. Pemilik nama asli Wu Yi Fan ini divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Beijing, China pada Jumat (25/11/2022). 

Ia terbukti bersalah karena telah melakukan kekerasan seksual kepada tiga perempuan dari November hingga Desember 2020. Berikut kronologinya. 

1. Kris Wu diduga melakukan kekerasan seksual

Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Kekerasan SeksualKris Wu (instagram.com/kriswu)

Kris Wu diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga perempuan. Kasus tersebut bermula saat Du Meizhu, seorang mahasiswa mengunggah kisahnya di Weibo sejak 8 Juli 2021. 

Ia mengaku telah diperdaya Kris Wu dengan kedok memilih model MV kemudian dibuat mabuk. Du Meizu menyebut Kris Wu melakukan hubungan badan dengannya saat ia sedang tak sadarkan diri.

2. Ditangkap anggota polisi pada 31 Desember 2021

Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Kekerasan SeksualKris Wu (instagram.com/kriswu)

Akhirnya, Kris Wu ditahan oleh kepolisian Beijing pada 31 Desember 2021. Ia ditahan untuk keperluan investigasi menindaklanjuti laporan atas namanya yang bermula pada Juli 2021.

Kepolisian membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun untuk memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kris Wu ini. 

Baca Juga: Kris Wu Ditangkap Polisi Beijing Atas Dugaan Kekerasan Seksual

3. Kris Wu divonis 13 tahun penjara

Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Kekerasan SeksualKris Wu (Instagram.com/kriswu)

Pengadilan Beijing pada akhirnya memvonis Kris Wu 13 tahun penjara atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya. Aktor sekaligus penyanyi ini ditetapkan bersalah karena telah melakukan kekerasan seksual kepada tiga perempuan saat dirinya sedang mabuk. Kejadian tersebut terjadi pada November hingga Desember 2020. 

"11 tahun dan enam bulan penjara karena kekerasan seksual," kata Pengadilan Distrik China, melansir dari Reuters. 

4. Akan dideportasi dari China

Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Kekerasan SeksualKris Wu (Instagram.com/kriswu)

Selain itu, Kris Wu juga dinyatakan bersalah karena berupaya mengumpulkan orang untuk mengikuti pesta seks. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Juli 2018. Setelah menjalani hukuman selama 13 tahun, Kris Wu pun akan dideportasi dari China ke Kanada.

"Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan karena kejahatan mengumpulkan orang untuk mengikuti pesta seks," jelas Pengadilan Distrik China.

Baca Juga: 10 Hal Terkait Kontroversi Kris Wu, Dituding Perkosa 30 Perempuan

Topik:

  • Indra Zakaria

Berita Terkini Lainnya