10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Setiap warga negara diwajibkan membayar pajak tanpa terkecuali.

Pajak yang dibayarkan akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dan pembangunan suatu negara. Salah satu pajak yang umum diterapkan seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak usaha, dan lain-lain.

Namun, ada juga negara di dunia yang menerapkan pajak yang terbilang cukup aneh dan unik, lho. Kebijakan tersebut mungkin sangat tidak masuk akal oleh kita warga Indonesia.

Berikut ini ada sepuluh pajak unik yang diterapkan di berbagai negara. Mari simak ulasan berikut ini!

1. Pajak memelihara anjing (Swiss)

10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!Pixabay.com/PicsbyFran

Swiss merupakan negara yang menerapkan kebijakan memungut pajak kepada warga negaranya yang memelihara seekor anjing. Nominal pajak yang dipungut tergantung jenis dan ukuran anjing yang dimiliki.

Rata-rata pajak yang dikenakan untuk setiap pemilik adalah sebesar Rp700 ribu. Swiss juga menerapkan aturan keras di mana jika pemilik anjing tidak mampu membayar pajak, maka petugas diperbolehkan menembak mati anjing tersebut. 

2. Pajak untuk orang obesitas (Jepang)

10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!Pixabay.com/taniadimas

Bagi kamu yang memiliki kelebihan berat badan, kamu akan dikenakan pajak, lho. Tapi, ini hanya berlaku di Negeri Matahari Terbit. Setiap tahun di negara ini melakukan pengukuran lingkaran pinggang yang disebut dengan 'Metabo'.

Lingkaran pinggang melebihi normal akan dikenakan pajak atau denda. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Jepang, karena Jepang merupakan negara dengan tingkat obesitas yang terbilang cukup tinggi. Oleh sebab itu, diterapkanlah denda atau pajak agar warganya mampu menjaga pola makan. 

3. Pajak penggunaan media sosial (Uganda)

10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!Pixabay.com/LoboStudioHamburg

Uganda merupakan negara yang telah menerapkan pajak bagi warga negaranya yang sering berselancar di media sosial. Hal ini dilakukan agar mampu menekan tingkat penyebaran berita hoaks di negara ini.

Besar pajak yang dipungut untuk satu aplikasi media sosial dalam satu hari adalah sebesar Rp700 rupiah. Wow, bayangkan jika kamu membuka aplikasi media sosial lebih dari satu. Berapa biaya yang kamu keluarkan?

4. Pajak jomblo (Amerika Serikat)

10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!Pixabay.com/goodinteractive

Jika seseorang yang belum memiliki pasangan ternyata juga dikenakan pajak, lho. Aturan ini sudah diterapkan sejak tahun 1820 di negara bagian Missouri, Amerika Serikat.

Pajak jomblo diterapkan pada seseorang yang berusia 21 sampai 50 tahun. Besar pajak yang ditetapkan yaitu 1 USD per tahunnya. Jadi, siapa yang masih jomblo nih?

5. Pajak bayangan reklame toko (Italia)

10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!Pexels.com/Scott Webb

Pemerintah Italia menerapkan kebijakan membayar pajak yang cukup unik. Bila seseorang memasang papan nama toko yang dapat menimbulkan sebuah bayangan, maka akan dikenakan pajak, lho.

Semua toko diwajibkan memiliki alat pelindung untuk melindungi papan tokonnya dari paparan sinar matahari. Hal ini dilakukan agar papan toko tidak menimbulkan efek bayangan yang terbentuk di jalanan umum. Unik sekali ya?

Baca Juga: Ini 7 Manfaat yang Akan Didapatkan Kalau Kita Taat Bayar Pajak

6. Pajak hiburan (India)

10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!Pixabay.com/igorovsyannykov

Negara yang terkenal dengan kemegahan Taj Mahal ini juga menerapkan pajak yang dibilang cukup memberatkan warganya.

Pasalnya, setiap wahana hiburan seperti bioskop, pameran atau kegiatan hiburan lainnya akan dikenakan tarif tambahan sebesar 5 sampai 28 persen tergantung jenis hiburannya.

Semakin banyak fasilitas hiburan yang kamu kunjungi, maka semakin besar pula biaya yang dikeluarkan untuk pajak.

7. Pajak makanan dan minuman berkemasan (Hongaria)

10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!Pixabay.com/igorovsyannykov

Jika berkunjung ke Hongaria, maka kamu akan menemukan hal yang menarik. Di Hongaria, pemerintahnya menerapkan pajak bagi seseorang membeli makanan dan minuman kemasan yang tinggi gula.

Hal ini diberlakukan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat. Jadi, setiap orang yang membeli makanan atau minuman berkemasan, akan dikenakan pajak sebesar 20 sen untuk setiap produk yang dibeli.

8. Pajak bertato (Amerika Serikat)

10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!Pixabay.com/ilovetattoos

Bertato menjadi gaya hidup banyak warga negara bagian Arkansas, Amerika Serikat. Seni lukis tubuh ini merupakan bentuk ekspresi seseorang dalam memaknai hidup. Namun, siapa sangka seseorang yang bertato juga dikenai pajak?

Sejak tahun 2002, negara bagian Arkansas memungut pajak untuk warganya yang bertato. Pajak bertato ditentukan sebesar 6 persen untuk layanan tato yang ditawarkan oleh studio tato.

9. Pajak sumpit sekali pakai (Tiongkok)

10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!Pixabay.com/stocksnap

Negara Tiongkok, menerapakan kebijakan membayar pajak untuk penggunaan sumpit sekali pakai. Hal ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan.

Pasalnya, Tiongkok merupakan penghasil sumpit kayu sekali pakai dengan jumlah produksi 45 miliar setiap tahun. Karena penggunaan sumpit di Tiongkok sangat tinggi, pemerintah akhirnya menerapkan pajak sebesar 5 persen untuk perbaikan hutan.

10. Pajak bernapas (Venezuela)

10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!Pixabay.com/alfcermed

Pemerintah Venezuela memungut pajak bagi seseorang yang menghirup oksigen untuk bernapas. Tidak semua daerah di Venezuela menerapkan kebijakan membayar pajak bernapas, melainkan hanya di Bandara Internasional Maqueta saja.

Pajak yang dipungut ternyata digunakan untuk mengimbangi biaya operasional sistem penyaring udara di bandara. Tarif yang dipatok untuk bernapas di bandara ini berkisar Rp280 ribu.

 

Itulah beberapa jenis pajak yang unik dan aneh yang diterapkan oleh beberapa negara di dunia. Kira-kira, cocok gak ya diterapkan di Indonesia?

Baca Juga: Tips Urus Pajak Tanpa Ribet saat Pandemik COVID-19

Fauzan Fadhilah Photo Verified Writer Fauzan Fadhilah

"Tak harus menjadi seperti orang lain, karena kita memiliki ranahnya masing-masing."

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Albin Sayyid Agnar

Berita Terkini Lainnya