Cinta Ditolak, Ajukan PK Aja!

#14HariBercerita Ada kemauan pasti ada jalan

Mungkin mayoritas sepakat kalau kita ada rasa cinta terhadap Si Dia kemudian menyatakan aku cinta padamu, kemudian ditolak, rasanya sakit, sakit sekali. Mungkin Pembaca sering melihat gesture dengan nada guyonan yang sempat viral “Sakitnya tuh di Sini” (sambil telapak tangan kanan pegang dada kiri, hehehe). Seolah-olah dunia sudah kiamat, susah move on, galau, dan seterusnya. Bahkan penolakan tersebut kadang menggunakan alasan-alasan yang tidak logis. Itu yang perlu kita ulas di sini.

Perlu dicermati, urusan asmara sering sekali atau mungkin memang dalam tindakannya hanya menggunakan perasaan. Jarang sekali di dalam urusan asmara tersebut menggunakan pikiran yang logis. Mari kita diskusikan, orang awam sering sekali menggunakan jargon cinta ditolak, dukun bertindak. Apakah jargon ini memang benar-benar dilakukan atau hanya sebatas jargon. Satu hal menurutku, urusan asmara tidak dapat dipaksakan dengan cara-cara tertentu yang bersifat non-teknis. Karena cinta itu datang dengan sendirinya semacam ketertarikan fisik, emosional, atau hal-hal lain yang membuat seseorang tersebut menjadi fall in love. Ungkapan bahasa Jawa “witing tresno mergo kulino” yang artinya datangnya cinta karena kebiasaan, mungkin dapat dijadikan acuan kalau cinta memang datang dengan sendirinya.

Mengingat kalau kita ini hidup di negara Indonesia yang cukup jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Maksudnya, setiap persoalan apapun yang ada di wilayah Negara kita, harus secara diselesaikan hukum, meskipun sampai detik ini belum ada produk hukum yang khusus mengatur tentang Keasmaraan. Setidaknya masih ada upaya-upaya logis, secara hukum yang dapat ditempuh, misalkan mengajukan pembelaan, lobi, atau PK (Peninjauan Kembali).

Kembali ke urusan asmara, jika suatu saat nanti, besok, lusa, dan seterusnya, misalkan siapa pun itu, saat hendak menyatakan cinta ke Si Dia, kemudian ditolak, sekurang-kurangnya lakukan 3 (tiga) upaya hukum, yaitu:

  • Ajukan pembelaan, dengan alasan-alasan yang logis dan konstitusional sekiranya alasanmu dapat memberikan pengaruh kepada Si Dia untuk menerima cintamu.

Namun jika ditolak;

  • Ajukan Lobi, karena keputusan itu belum final, dan masih dapat dirundingkan lagi. Mengingat pada tahapan lobi akan ada kesepakatan-kesepakatan yang dapat menjadi bahan pertimbangan untuk dapat menerima cintamu. Tetapi tidak boleh ada unsur paksaan. Karena lobi ini mengedepankan win win solution.

Namun jika tetap ditolak pasca-lobi:

  • Upaya terakhir, ajukan PK, dalam hal ini mungkin saja Si Dia terjadi kekhilafan dalam pengambilan keputusan dari penolakan tesebut. Untuk upaya ini ada dua kemungkinan, diterima dan ditolak. Jika pilihannya diterima, artinya upayamu tidak sia-sia karena begitu panjangnnya upayamu yang kamu lakukan, akhirnya cintamu diterima. Namun jika pilihannya ditolak, maka Si Dia berarti tidak cocok denganmu. Santai aja, tinggalkan dia, dan segera lupakan Si Dia. Selesai urusan.


Well, cinta ditolak memang menyakitkan, tapi setidaknya ada upaya hukum ‘melawan’ penolakan tersebut agar diketahui logis tidaknya maksud penolakannya tersebut. Sehingga perlu ada upaya-upaya yang ditempuh sampai ke upaya terakhir, yaitu PK. Jadi, upayakan kalau Cinta ditolak, PK aja!

Terkait resiko dari upaya tersebut, ditanggung masing-masing individu. Ini hanya sekadar sekadar tips. Dilakukan atau tidak, sebaiknya pertimbangkan lagi. Hehehe..

Widi Jatmiko Photo Writer Widi Jatmiko

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya