Menekuni pekerjaan apa pun sah-sah saja selama gak mendatangkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Apalagi kini makin banyak pilihan pekerjaan yang bisa diambil, mulai dari kantoran hingga merintis usaha sendiri dari rumah.
Hal yang penting untuk diperhatikan setelah mendapat pekerjaan adalah mencermati isi surat kontrak kerja. Selama pekerjaanmu berhubungan dengan pihak lain, surat kontrak atau perjanjian kerja wajib dibuat di antara kedua belah pihak.
Saking bahagianya baru mendapat pekerjaan, biasanya karyawan baru sering melewatkan beberapa detil isi surat kontrak. Jangan disepelekan, kontrak kerja punya kekuatan hukum yang legal bagi karyawan.
Yuk, simak lima alasan kenapa surat kontrak kerja sangat penting bagi karyawan.