Mengenal Notice Period, Satu Tahap Penting Sebelum Mengajukan Resign

Jangan asal mengajukan surat pengunduran diri, ya!

Merasa jenuh dengan pekerjaan, gaji yang tak kunjung naik, sementara tugas dari bos semakin menumpuk setiap harinya, atau lingkungan kerja yang toksik, menjadi alasan yang mendorong seseorang untuk berhenti dari pekerjaannya. Alhasil, ia mulai menulis surat pengunduran diri yang bakal diserahkan ke HRD.

Tapi apakah prosedur resign itu cukup dengan mengajukan surat ke atasan? Ternyata tidak, karena ada yang namanya notice period. Mungkin kamu masih asing dengan istilah ini, tapi faktanya notice period merupakan suatu tahapan yang mesti dijalankan karyawan atau pegawai sebelum mengajukan resign, lho. Untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan di bawah ini.

1. Pengertian notice period

Mengenal Notice Period, Satu Tahap Penting Sebelum Mengajukan Resignilustrasi mengajukan resign (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Secara singkat notice period merupakan istilah yang mengacu pada pemberitahuan dari karyawan kepada perwakilan perusahaan, mengenai rencananya untuk mengundurkan diri atau resign. Hal ini dilakukan bukan semata-mata sebagai bentuk sopan santun saja, namun untuk mencegah supaya tidak ada pihak yang dirugikan.

Jadi sebagai karyawan atau pegawai kamu gak bisa seenaknya memberikan surat pengunduran diri ke perusahaan, kemudian sehari setelahnya langsung tidak masuk kantor lagi. Setidaknya, kamu perlu waktu untuk menyelesaikan semua tanggung jawab yang tersisa. Sementara perusahaan juga butuh jeda, guna mencari orang baru untuk menggantikan posisimu nanti.

Baca Juga: [QUIZ] Kuis Ini Bantu Kamu Memutuskan Lebih Baik Resign atau Tidak

2. Peraturan mengenai notice period ini juga diatur dan dilindungi undang-undang

Mengenal Notice Period, Satu Tahap Penting Sebelum Mengajukan Resignilustrasi kerja bareng (pexels.com/ANTONI SHKRABA)

Di Indonesia sendiri aturan mengenai notice period dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 154A ayat (1) tentang Ketenagakerjaan. Dimana di dalamnya terdapat ketentuan yang mesti dilakukan oleh karyawan. Meliputi :

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
dm-player
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Berdasarkan ketentuan di atas, sudah jelas bahwa waktu notice period adalah sekitar 30 hari, atau sering juga disebut dengan one month notice. Peraturan ini dapat dijadikan rujukan bagi perusahaan untuk memberi kebijakan terkait aturan pengunduran diri karyawannya. Tentu saja dengan tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

3. Tujuan serta manfaat notice period bagi karyawan dan perusahaan

Mengenal Notice Period, Satu Tahap Penting Sebelum Mengajukan Resignilustrasi berdiskusi (pexels.com/Kampus Production)

Sudah disinggung di awal tadi, bahwa adanya notice period ini bukan semata-mata sebagai bentuk sopan santun. Tapi tentu punya tujuan serta manfaat sendiri bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini karyawan dan perusahaan.

Lantas apa saja tujuan dan manfaat dari adanya notice period, sebelum seorang karyawan atau pegawai mundur dari pekerjaannya? Berikut beberapa di antaranya :

  • Menyelesaikan urusan administrasi
    Itu sebabnya karyawan atau pegawai tidak bisa mundur begitu saja dari jabatannya. Tentu butuh waktu untuk mengurus segala administrasi, sebelum benar-benar melepaskan posisi yang diemban selama ini. Misalnya, soal gaji, pesangon (jika ada), atau bahkan utangnya kepada perusahaan.
  • Mencari pekerjaan baru selama one month notice berlangsung
    Setelah mengajukan notice period ke perusahaan, kamu berhak memanfaatkan waktu 30 hari itu untuk mencari lowongan kerja yang baru. Syukur-syukur kalau kamu sudah mendapatkan beberapa tawaran kerja. Tak perlu sembunyi-sembunyi lagi jika harus menghadiri wawancara kerja di tempat lain.
  • Sementara perusahaan punya waktu untuk rekrutmen karyawan baru
    Sama halnya denganmu yang butuh segera punya pekerjaan baru, perusahaan juga gak bisa membiarkan posisi ditinggalkan kosong terlalu lama. Untuk itu, waktu satu bulan bakal dimanfaatkan guna mencari karyawan baru. Bayangkan jika kamu langsung hengkang tanpa pemberitahuan, perusahan juga bakal dirugikan.
  • Serah terima tugas atau handover
    Setelah perusahaan berhasil mendapatkan karyawan baru yang bakal menggantikan posisimu, tugasmu belum selesai sampai di situ. Sebelum benar-benar meninggalkan perusahaan, kamu mesti melakukan handover pada orang yang menggantikanmu. Serah terima tugas ini, bisa meliputi penjelasan cara kerja secara teknis atau memberi tahu di mana biasanya file pekerjaan disimpan, dan lain-lain.
  • Menjaga nama dan hubungan baik dengan perusahaan
    Ingat lagi zaman kamu melamar kerja di perusahaan tersebut. Besar harapanmu untuk dapat diterima bekerja di sana. Masa setelah beberapa tahun berlalu, kamu ingin meninggalkan perusahaan dengan cara yang kurang sopan? Tentu saja tidak, dong. Makanya, itulah salah satu tujuan dari notice period. Dimana kamu tetap bisa menjaga nama baikmu serta hubungan baik dengan perusahaan. Siapa tahu, nantinya akan terjadi kerjasama.

Mengundurkan diri dari perusahaan adalah hak setiap karyawan. Tapi tetap harus dijalankan berdasarkan peraturan yang ada, ya. Apalagi notice period ini sudah dilindungi oleh undang-undang. Jangan sampai karena lalai, justru kamu sendiri yang rugi, karena namamu jadi dicap jelek.

Baca Juga: 5 Tips Mengontrol Diri agar Tidak Mudah Resign dalam Bekerja, Catat!

Topik:

  • Angel Rose
  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya