Pengertian Syirkah dan Rukun, Syarat, serta Jenisnya

Kerja sama antar dua orang atau lebih dalam hal permodalan

Dalam hukum Islam, dikenal kegiatan syirkah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Syirkah adalah kerjasama antar dua orang atau lebih, dalam permodalan, keterampilan, atau kepercayaan untuk usaha tertentu dengan pembagian keuntungan.

Meski terdengar asing, tetapi syirkah cukup erat hubungannya dalam kehidupan sehari-hari. Berikut penjelasan secara lengkap tentang pengertian, rukun, syarat, beserta jenis syirkah. Check this out!

1. Pengertian syirkah

Pengertian Syirkah dan Rukun, Syarat, serta Jenisnyailustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pixabay.com/rawpixel)

Dilansir buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, syirkah secara bahasa adalah bercampurnya harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan lagi. Jumhur ulama, memakai istilah ini untuk menyebut transaksi khusus, meski tidak ada percampuran kedua harta itu.

Sementara menurut ulama Malikiyah, syirkah adalah pemberian izin terhadap kedua mitra kerja untuk mengatur harta atau modal bersama. Artinya, setiap mitra akan memberi izin kepada mitranya yang lain untuk mengatur harta tersebut tanpa kehilangan hak untuk melakukan hal tersebut.

Menurut ulama Hanabilah, syirkah merupakan persekutuan hak ataupun pengaturan harta. Serta, pendapat ulama Syafi'iyah, syirkah adalah ditetapkannya hak kepemilikan untuk dua orang atau lebih, sehingga tidak ada bedanya antara pihak yang satu dengan yang lain (syuyuu').

Baca Juga: 'Ariyah: Pengertian dan Dasar Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islam

2. Rukun syirkah

Pengertian Syirkah dan Rukun, Syarat, serta Jenisnyailustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pexels.com/sora-shimazaki)

Setelah mengetahui pengertian syirkah, maka ada baiknya kita juga mengetahui tentang rukunnya. Menurut Sulaiman Rasjid dalam Fiqih Islam, dijelaskan bahwa rukun syirkah berdasarkan syariat Islam sebagai berikut:

  • Sighat (lafaz akad)
  • Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat), yakni pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam mengadakan perserikatan
  • Pokok pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan). Dalam berserikat atau kerja sama, orang-orang yang berserikat itu menjalankan usaha dalam bidang apa yang menjadi titik sentral usaha. Orang-orang yang berserikat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, yang harus berasas pada kemaslahatan dan keuntungan pada syirkah.

3. Syarat-syarat syirkah

Pengertian Syirkah dan Rukun, Syarat, serta Jenisnyailustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pexels.com/fauxels)

Ada beberapa syarat syirkah yang dijelaskan dalam buku Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Syarat-syarat syirkah tersebut adapun sebagai berikut:

  • Syirkah dilakukan dengan modal uang tunai
  • Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka yang bersepakat dalam jenis ataupun macam perusahaanya
  • Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dari yang lainya
  • Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.
dm-player

Adapun syarat-syarat orang atau pihak-pihak yang mengadakan perjanjian serikat tersebut haruslah:

  • Orang yang berakal
  • Baligh
  • Dengan kehendak sendiri atau tidak ada unsur paksaan.

Sementara itu, mengenai barang modal yang disertakan dalam serikat bisa berupa:

  • Barang modal yang bisa dihargai atau sering disebutkan dalam bentuk uang
  • Modal yang disertakan oleh masing-masing persero disatukan, yakni menjadi harta perseroan dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.

4. Jenis-jenis syirkah

Pengertian Syirkah dan Rukun, Syarat, serta Jenisnyailustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pexels.com/Andre Piacquadio)

Sementara, syirkah juga dibagi dalam beberapa jenis. Berdasarkan buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, syrikah dibedakan menjadi dua seperti sebagai berikut:

1.) Syirkah amlak

Syirkah amlak adalah persekutuan kepemilikan dua orang atau lebih pada suatu barang tanpa transaksi syirkah. Nah, syirkah hak milik ini dibagi menjadi dua, yakni:

  • Syirkah ikhtiyar (sukarela), adalah syirkah yang lahir atas kehendak dua pihak yang bersekutu. Misalnya, dua orang yang melakukan kongsi untuk membeli suatu barang atau dua orang yang mendapatkan hibah atau wasiat, di mana mereka menerimanya sehingga menjadi sekutu dalam hak milik
  • Syirkah jabar (paksa), adalah persekutuan yang terjadi antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka. Misalnya, dua orang yang mendapat sebuah warisan, sehingga barang waris tersebut menjadi hak milik kedua orang yang bersangkutan.

2.) Syirkah 'Uqud

Syirkah 'uqud adalah transaksi yang dilakukan dua orang atau lebih untuk menjalin persekutuan dalam harta dan keuntungan. Ada beberapa jenis syirkah ‘uqud yang dijelaskan pada artikel Aplikasi Akad Syirkah dalam Lembaga Keuangan Syariah dalam jurnal Al Amwal: Vol. 1, No. 1, Agustus 2018.

Adapun macam-macam syirkah ‘uqud tersebut meliputi:

  • Syirkah Al-amwal, yakni persekutuan antar dua pihak pemodal ataupun lebih dalam usaha tertentu dengan mengumpulkan modal bersama serta membagi keuntungan dan risiko kerugian berdasarkan kesepakatan
  • Syirkah A-a’mal atau syirkah abdan, yakni persekutuan antar dua pihak pekerja atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Hasil atau upah dari pekerjaan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka
  • Syirkah Al-Wujuh, yakni persekutuan antar dua pihak pengusaha untuk melakukan kerjasama, di mana masing-masing pihak tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga
  • Syirkah Al-Inan, yakni sebuah persekutuan, di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama baik dalam hal modal, pekerjaan, atau dalam hal keuntungan dan risiko kerugian
  • Syirkah Al-Mufawadhah, yakni sebuah persekutuan, di mana posisi serta komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, ataupun dalam hal keuntungan dan risiko kerugian
  • Syirkah Al-Mudharabah, yakni persekutuan antar pihak pemilik modal dengan yang ahli dalam berdagang atau pengusaha, di mana pihak pemodal menyediakan seluruh modal kerja. Dengan kata lain, perserikatan antar modal pada satu pihak, dan pekerjaan pada pihak lain. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pihak pemodal.

Demikian penjelasan tentang pengertian, rukun, syarat, beserta jenis syirkah menurut syariat Islam. Semoga bisa menambah wawasanmu tentang transaksi, ya!

Baca Juga: Wadi'ah: Hukum dan Ketentuan Menitipkan Barang dalam Islam

Topik:

  • Bunga Semesta
  • Rizna Hidayah

Berita Terkini Lainnya