Mengapa Ada Perusahaan yang Menahan Ijazah Setelah Diterima Kerja?

#IDNTimesLife Pahami alasan dan risikonya

Bagi sebagian pelamar kerja, mungkin sudah tak asing mendengar perusahaan yang hendak menahan ijazah jika mereka nanti diterima sebagai karyawan. Kamu mungkin bingung dengan tujuan penahanan tersebut.

Bahkan, ada yang memilih mundur lantaran takut akan hal tersebut. Sebenarnya, mengapa ada perusahaan yang menahan ijazah setelah diterima kerja? Simak jawabannya langsung dari HR Officer Jakmall.com, Albert Mahendra dan Karoline A. Sinaga, M.Psi, Psi. yang merupakan HR Practitioner & Psychologist.

1. Ijazah ditahan sebagai ikatan dinas agar karyawan tidak keluar (resign) dari perusahaan seenaknya

Mengapa Ada Perusahaan yang Menahan Ijazah Setelah Diterima Kerja?imdb.com

Dengan menahan ijazah karyawan, beberapa perusahaan memiliki jaminan agar karyawan tidak resign sebelum kontrak kerja berakhir.

Melalui wawancara via daring pada Kamis (17/12/2020) lalu, Karoline menceritakan, "Dulu, ijazah itu memang kita simpan sebagai, istilahnya, ikatan dinas gitu ya. Kalau di pegawai negeri juga istilahnya itu, sih. Istilahnya, untuk mengikat supaya kalian yang bekerja, tidak seenaknya keluar masuk. Jadi, ada ijazah yang ditahan gitu." 

Maka dari itu, sebelum menyerahkan berkas lamaran ke perusahaan yang dituju, kamu harus mempelajari seluk beluk perusahaan. Setelah dinyatakan diterima pun, kamu harus membaca kontrak dengan saksama sebelum kamu menandatanginya.

2. Sejatinya, penahanan ijazah kini sudah tidak diperbolehkan berdasarkan undang-undang

Mengapa Ada Perusahaan yang Menahan Ijazah Setelah Diterima Kerja?imdb.com

Menyambung poin sebelumnya, Karoline pun menambahkan jika penahanan ijazah karyawan sudah tak diperbolehkan lagi. "Tapi sekarang, udah gak boleh ya berdasarkan undang-undang."

Hal senada juga ditegaskan oleh Albert. Melalui wawancara secara daring pada Jumat (4/12/2020) lalu, ia menjelaskan, "Kalau setahu saya, sih di Peraturan No. 13 Tahun 2003, sudah tak diperbolehkan menahan ijazah untuk kontrak kerja. Jadi, seharusnya sih sudah tidak diperbolehkan menahan ijazah sebagai jaminan kontrak kerja seseorang."

Dikutip dari hukumonline.com, menurut Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang bekerja dengan PKWT dan ingin mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja yang ditetapkan dalam PKWT, diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah selama jangka waktu PKWT yang tersisa.

Artinya, ada cara lain untuk mengatasi jaminan kontrak kerja. Sementara itu, cara penahanan ijazah sendiri dianggap beberapa pihak sudah cukup kuno.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Grogi di Detik-detik Jelang Interview Kerja

dm-player

3. Namun, penahanan ijazah bisa saja terjadi jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak

Mengapa Ada Perusahaan yang Menahan Ijazah Setelah Diterima Kerja?imdb.com

"Mungkin, sekarang udah gak ada sih perusahaan swasta yang nahan-nahan ijazah gitu. Kecuali, ada perjanjian kedua belah pihak gitu, ya," ungkap Karoline. Dengan adanya perjanjian antar kedua belah pihak, kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat antara karyawan dengan perusahaan.

4. Penahanan ijazah bisa juga dilakukan karena faktor di luar kontrak kerja. Misalnya, penggunaan fasilitas kantor

Mengapa Ada Perusahaan yang Menahan Ijazah Setelah Diterima Kerja?imdb.com

Jika kita menemui kasus penahanan ijazah saat melamar kerja, Albert menyarankan kita untuk mencari tahu alasannya. Bisa jadi, ini bukan melulu soal kontrak kerja.

"Mungkin, harus dilihat dulu penahanan ijazah itu untuk apa. Bisa jadi penahanan ijazah itu bukan karena kontrak kerja, tapi karena alasan yang lain, misalnya penggunaan kendaraan kantor untuk bekerja atau alasan yang lain," katanya.

5. Di mana ijazah yang ditahan itu disimpan?

Mengapa Ada Perusahaan yang Menahan Ijazah Setelah Diterima Kerja?imdb.com

Barangkali, ada di antara kamu yang penasaran di mana perusahaan menyimpan ijazah yang berhasil ditahan. Atau, ada yang mendengar isu jika ijazah disimpan di bank. Apakah ini benar?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Karoline menjelaskan, "Gak juga, setiap perusahaan kan punya tempat penyimpanannya sendiri ya. Ada yang pake vendor, ada yang disimpan di bank datanya mereka sendiri gitu. Jadi, gak selalu disimpan di bank."

Pada intinya, perusahaan menyimpan ijazah di tempat aman. Namun kembali lagi, jika suatu saat perusahaan tersebut mengalami kebakaran, musibah, atau hal lainnya yang membuat ijazah hilang atau rusak, perusahaan harus bertanggung jawab dan karyawan berhak menuntut perusahaan.

https://www.youtube.com/embed/cLZj2B8Ek4k

Baca Juga: 5 Kesalahan yang Terjadi jika Kamu Terlalu Gugup saat Interview Kerja

Topik:

  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya