Catat! Ini Daftar Hak Karyawan Sesuai UU yang Belum Pernah Kamu Dengar Sebelumnya

Kewajiban terlaksana, hak terpenuhi!

Tahukah kamu, ternyata para tenaga kerja Indonesia dilindungi oleh pemerintah lho. Perlindungan ini tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Hal ini diberlakukan agar hak-hak tenaga kerja dapat terpenuhi untuk mendapatkan pekerjaan pantas dan kehidupan layak.

Namun, masih banyak dari kita yang cuek atau bahkan malah tidak tahu dengan hak-haknya sebagai karyawan. Nah bagi kamu yang sudah bekerja atau berniat mencari kerja, delapan hak dasar tenaga kerja ini wajib kamu ketahui.

1. Setiap karyawan perusahaan berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat tenaga kerja.

Catat! Ini Daftar Hak Karyawan Sesuai UU yang Belum Pernah Kamu Dengar SebelumnyaSumber Gambar: wartabuana.com

Para tenaga kerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat tenaga kerja. Mereka diperbolehkan mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja sesuai dengan minat serta bakatnya. Selain itu, perusahaan haruslah menjamin keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat berdasarkan norma dan nilai-nilai agama. Aturan ini tertulis di Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang nomor 21/200 mengenai Serikat Pekerja.

2. Setiap karyawan berhak atas jaminan sosial dan K3 (keselamatan serta kesehatan kerja)

Catat! Ini Daftar Hak Karyawan Sesuai UU yang Belum Pernah Kamu Dengar SebelumnyaSumber Gambar:jurnalasia.com

Setiap karyawan berhak memperoleh jaminan sosial yang berisi kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan. Karyawan juga boleh mengajukan keberatan bila syarat dan keselamatan kerja berupa alat-alat perlindungan kerja dirasa meragukan.

Aturan ini telah tertulis dalam UU 13/2003, UU 03/1992, UU 01/1970, Ketetapan Presiden (KEPPRES) 22/1993, Peraturan Pemerintah (PP) 14/1993, Peraturan Menteri (Permen) nomor 4 tahun 1993, dan nomor 1 tahun 1998.

3. Setiap karwayan berhak menerima upah yang layak.

Catat! Ini Daftar Hak Karyawan Sesuai UU yang Belum Pernah Kamu Dengar SebelumnyaSumber Gambar: infosekberburuh.blogspot.com

Upah minimum regional memang telah ditetapkan. Namun itu hanya berlaku untuk karyawan yang masa bergabungnya kurang dari satu tahun. Selain itu, karyawan lelaki dan wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya. Ini tertulis dalam Undang-undang 13/2003, PP 8/1981 dan Permen 01/1999. Saat beban kerja dan gajimu tak berimbang, kamu berhak mengajukan kenaikan.

4. Setiap karyawan berhak atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur.

Catat! Ini Daftar Hak Karyawan Sesuai UU yang Belum Pernah Kamu Dengar SebelumnyaSumber Gambar: /mendung2.rssing.com

Bila kamu bekerja selama lima hari dalam satu minggu, tenaga kerja hanya diperbolehkan bekerja delapan jam seharinya. Kalau kamu bekerja selama enam hari dalam seminggu, maka per harinya wajib bekerja untuk tujuh jam. Bila jam kerjanya melebihi ketentuan, harus ada persetujuan karyawan dengan pihak perusahaan.

dm-player

Selain itu perusahaan juga harus membayarkan uang lembur jika kerja melebihi waktu yang telah ditentukan. Dan perlu diingat, karyawan juga diperbolehkan cuti selama sesuai dengan ketentuan dan berhak libur di hari libur nasional. Peraturan ini ada pada UU nomor 13 tahun 2003.

Baca Juga: Perusahaan Ini Memberi Fasilitas Pijat untuk Karyawannya!

5. Setiap karyawan berhak membuat Perjanjian Kerja Sama (PKB).

Catat! Ini Daftar Hak Karyawan Sesuai UU yang Belum Pernah Kamu Dengar SebelumnyaSumber Gambar: desasumbersalak.blogspot.com

Serikat pekerja diperbolehkan untuk membuat PKB atau surat perjanjian kerja. Pembuatannya haruslah melewati proses musyawarah. Isinya adalah hak dan kewajiban pengusaha beserta karyawan, jangka waktu berlakunya perjanjian dan perjanjian yang disepakati oleh keduanya. Peraturannya tertulis di UU 13/2003 dan UU 21/2000.

6. Setiap karyawan berhak untuk mogok kerja.

Catat! Ini Daftar Hak Karyawan Sesuai UU yang Belum Pernah Kamu Dengar SebelumnyaSumber Gambar: kspi.or.id

Karyawan bahkan diperbolehkan untuk mogok kerja. Namun harus menghaturkan surat terlebih dahulu, paling lambat seminggu sebelum dilakukan pemogokan kepada perusahaan dan dinas ketenagakerjaan setempat. Ketentuannya diatur dalam UU 13/2003 dan KEPMEN 232/2003.

7. Setiap karyawan perempuan berhak mendapatkan hak istimewa. Libur saat PMS hari pertama atau cuti hamil misalnya.

Catat! Ini Daftar Hak Karyawan Sesuai UU yang Belum Pernah Kamu Dengar SebelumnyaSumber Gambar:kalyanamitra.or.id

Pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan perempuan. Kalau usia karyawan wanita di bawah 18 tahun atau tengah mengandung, mereka dilarang bekerja malam hari. Jam kerja yang dilarang adalah pukul 23.00 WIB sampai 07.00 WIB. Selain itu, mereka juga diperbolehkan cuti hamil serta dilarang di-PHK secara sepihak. Bahkan perempuan yang sakit karena menstruasi boleh libur di hari pertama dan kedua. Aturan ini dijelaskan dalam UU 13/2003, Permen 03/1989 dan KEPMEN 224/2003.

8. Setiap karyawan berhak dilindungi dari keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil.

Catat! Ini Daftar Hak Karyawan Sesuai UU yang Belum Pernah Kamu Dengar SebelumnyaSumber Gambar: sp.beritasatu.com

Pemerintah sebisa mungkin melindungi para tenaga kerja dari pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas. Hal ini diatur dalam surat edaran menteri tenaga kerja nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Aturan ini juga mencatat tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal. Jadi kalau kamu di-PHK secara tak adil oleh perusahaan, kamu berhak untuk protes ke dinas ketenagakerjaaan.

Nah sudah tahu 'kan? Pastikan kamu melakukan kewajiban dengan baik juga ya!

Baca Juga: Ini Lho Alasan Mengapa Kerja di Surabaya Lebih Enak Ketimbang di Jakarta

Topik:

Berita Terkini Lainnya