Cara Hitung THR Yang Berhak Kamu Terima Dari Perusahaan

Sudah tahu gimana cara menghitung THR? Cobalah di sini

Lebaran tinggal beberapa hari lagi. Bagi kamu seorang karyawan atau pekerja dalam perusahaan tertentu pasti menantikan momen ini. Ya, apa lagi kalau bukan gaji THR ( Tunjangan Hari Raya). Pendapatan non upah ini wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja atau karyawannya.

Tapi tahukah kamu, berapa seharusnya jumlah THR yang berhak kamu terima dari perusahaan, tempat kalian bekerja? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016, tentang THR Pasal 3 Ayat (1), besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah

Cara Hitung THR Yang Berhak Kamu Terima Dari Perusahaanpixabay.com

dm-player

Ini artinya, kamu yang telah memiliki masa kerja selama 1 tahun atau lebih, berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan gaji. Sebagai contoh nih, jika gaji kamu perbulan adalah Rp 4 juta, maka besar THR yang kamu terima dengan masa kerja satu tahun atau lebih adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp 4 juta.

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1(satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan dapat diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan = masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12

Cara Hitung THR Yang Berhak Kamu Terima Dari Perusahaanwww.bppk.kemenkeu.go.id

Sebagai contoh perhitungannya, jika masa kerja kamu lima bulan, dan gaji perbulan Rp 4 juta, maka perhitungan THR-nya =

(5 x Rp 4.000.000) ÷ 12 = Rp 1.666.666,666.

Seperti itulah cara menghitung gaji THR yang berhak kamu terima. Ingat, itu sudah berdasarkan peraturan pemerintah ya.

Ridho Photo Writer Ridho

Don't Judge a book by it's cover

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya