Wow, 10 Negara Ini Berikan Masa Cuti Melahirkan yang Panjang!

Berminat kerja dan melahirkan di sana aja?

Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang sedang hamil berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan.

Bagi perempuan yang  baru melahirkan, jangka waktu tersebut masih dirasa kurang. Terlebih jika itu adalah kelahiran anak pertama. Alhasil, masa-masa bahagia setelah melahirkan harus terpotong dengan waktu kerja.

Menurut Worlds Mother Report tahun 2012, ada korelasi antara masa cuti melahirkan dengan kesehatan bayi. Semakin lama masa cuti, semakin besar pula kesempatan ibu untuk memberikan asi sehingga mengurangi risiko bayi terserang penyakit, obesitas, alergi, hingga sindrom kematian mendadak pada bayi.

Beberapa negara memberikan perhatian atas hal tersebut dengan memberikan masa cuti yang lebih panjang kepada orang tua, khusunya para ibu. 

1. Finlandia.

Wow, 10 Negara Ini Berikan Masa Cuti Melahirkan yang Panjang!https://inhabitat.com

Negara yang terkenal dengan inovasinya di bidang pendidikan ini, mengizinkan karyawan yang hamil boleh mengambil cuti 7 minggu sebelum waktu perkiraan kelahiran tiba.

Setelah melahirkan, pemerintah akan memberikan bantuan biaya selama 16 minggu, meskipun si ibu masih berstatus mahasiswa, tidak bekerja, atau bekerja sendiri.

Negara ini juga menawarkan para bapak untuk mengambil cuti selama 8 minggu untuk mendampingi sang istri. Setelah anak berumur 3 tahun, orang tua juga diperkenankan untuk mengambil “partial care leave”, dimana orang tua dapat meninggalkan tempat kerja untuk menjaga anak.

Asik banget yah!

2. Denmark.

Wow, 10 Negara Ini Berikan Masa Cuti Melahirkan yang Panjang!http://www.parents.com/

Para ibu yang bekerja mendapatkan cuti sebanyak 4 minggu sebelum melahirkan dan 14 minggu setelah melahirkan dengan tetap mendapatkan gaji penuh.

Para ayah juga diberikan cuti selama 2 minggu untuk mendampingi istri. Mereka bahkan bisa meminta cuti selama 14 minggu lagi jika anak atau orang tua dalam kondisi sakit.

Kapan lagi bisa liburan tapi tetap digaji penuh!

3. Swedia.

Wow, 10 Negara Ini Berikan Masa Cuti Melahirkan yang Panjang!https://www.techrepublic.com

Pemerintah Swedia sangat memperhatikan pentingnya menjalin ikatan antar orang tua dengan anak yang  baru dilahirkan. Para wanita diberikan cuti selama 480 hari dengan tetap mendapatkan 80% dari gaji mereka.

4. Belgia.

Wow, 10 Negara Ini Berikan Masa Cuti Melahirkan yang Panjang!https://www.themandarin.com

Negara yang terkenal akan kelezatan cokelatnya ini, memberikan kesempatan pada ibu yang bekerja untuk dapat mengambil cuti melahirkan selama 15 minggu dan tetap mendapatkan gaji secara proporsional, yaitu 80% pada bulan pertama, dan 75% pada bulan selanjutnya.

Nggak cuma ibu, sang bapak pun diberikan waktu cuti selama 10 hari dengan tetap mendapatkan gaji penuh!

5. Islandia.

Wow, 10 Negara Ini Berikan Masa Cuti Melahirkan yang Panjang!https://www.popsugar.com

dm-player

Kebijakan cuti melahirkan di Islandia tidak jauh berbeda dengan negara-negara sebelumnya. Di Islandia, orang tua mendapatkan jatah cuti selama 9 bulan untuk sang ibu, dan 3 bulan untuk sang ayah dengan tetap mendapatkan 80% gaji.

Pemerintah Islandia beralasan bahwa memberikan cuti melahirkan dengan jangka waktu panjang agar para orang tua dapat memiliki waktu untuk menjaga anak tanpa harus kehilangan pekerjaan.

6. Serbia.

Wow, 10 Negara Ini Berikan Masa Cuti Melahirkan yang Panjang!http://www.echo.ie

Negara yang terletak di Eropa Selatan ini memberikan cuti melahirkan selama 20 minggu kepada para ibu dengan tetap mendapatkan gaji secara proporsional. Sedangkan untuk ayah diberikan waktu cuti selama 1 minggu dengan gaji penuh.

7. Norwegia.

Wow, 10 Negara Ini Berikan Masa Cuti Melahirkan yang Panjang!https://www.shutterstock.com

Negara asal duo M2M ini memang dikenal ramah sekali dengan perempuan hamil. Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian cuti melahirkan selama 35 minggu dengan gaji penuh atau 45 minggu dengan mendapatkan gaji 80%.

Liburnya setahun lebih, euy!

8. Hungaria.

Wow, 10 Negara Ini Berikan Masa Cuti Melahirkan yang Panjang!https://www.adamsmith.org

Negara pemilik salah satu gedung parlemen terbesar di dunia ini memberikan cuti melahirkan selama 24 minggu dengan mendapatkan gaji sebesar 70% yang bisa mulai diambil satu bulan sebelum hari perkiraan kelahiran.

Bagi calon ayah juga diberikan cuti selama 1 minggu dengan gaji penuh. Nggak cuma sampai di situ. Setelah masa cuti selesai, mereka masih bisa mengajukan cuti selama 156 minggu.

9. Estonia.

Wow, 10 Negara Ini Berikan Masa Cuti Melahirkan yang Panjang!https://www.thespruce.com

Negara beribukotakan Tallinn ini mungkin kurang terdengar familiar. Meskipun demikian, negara ini sangat memberikan perhatian kepada para orang tua yang akan menyambut kelahiran anak.

Para ibu diberikan waktu cuti selama 140 hari dan para ayah diberikan cuti selama 2 minggu. Uniknya, setelah masa cuti berakhir, orang tua masih diberikan waktu cuti selama 435 hari yang bisa mereka bagi berdua!

Hayo, siapa yang nggak kepengen?

10. Lithuania.

Wow, 10 Negara Ini Berikan Masa Cuti Melahirkan yang Panjang!http://www.newkidscenter.com

Negara dengan cuti melahirkan paling banyak jatuh kepada Lithuania. Para ibu diberikan waktu selama 18 minggu dan 4 minggu untuk para ayah. Hebatnya lagi, pemerintah memberikan masa cuti selama 156 minggu untuk dibagi berdua!

Dalam hal pendapatan, para orang tua diberikan pilihan untuk mengambil cuti selama 52 minggu dengan gaji penuh atau mengambil cuti selama 104 minggu dengan gaji 70%.

Beberapa perusahaan di Indonesia juga melakukan langkah progresif dengan memberikan waktu cuti melahirkan lebih lama dari yang ditentukan undang-undang.

Semoga langkah-langkah tersebut bisa diikuti para pengusaha lain. Karena bagaimana pun juga, menjaga kehamilan hingga melahirkan adalah sebuah langkah mempersiapkan peradaban yang lebih baik kedepannya.

Selalu jaga kesehatan yah, para calon mamah!

darajingga Photo Verified Writer darajingga

Underdog

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifina Budi A.

Berita Terkini Lainnya