Sebelum Mentandatangani Kontrak Kerja, Yuk Pelajari 6 Hal Ini!

#MillennialsBerkarier Sering dilupakan padahal sangat penting!

Dunia kerja adalah dunia penentuan buat setiap orang. Banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkan pekerjaan. Tentu saja mendapat pekerjaan itu tidaklah mudah melihat kondisi saat ini dimana angka sumber daya manusia sangat tinggi dibandingkan dengan kebutuhan sumber daya manusia itu sendiri.

Maka dari itu, banyak orang yang pada akhirnya cepat-cepat memutuskan untuk bekerja saat sudah diterima. Tapi, tunggu dulu! Yuk pelajari 6 hal penting ini buat bekal kamu sebelum mentandatangani kontrak kerja!

1. Kamu berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum Mentandatangani Kontrak Kerja, Yuk Pelajari 6 Hal Ini!blog.duitpintar.com

Nah, ini adalah satu hal sangat penting namun sering kali dilewatkan, terutama oleh orang-orang yang baru memasuki dunia kerja. Beberapa perusahaan mendaftarkan karyawannya sejak pertama kali karyawan tersebut mulai bekerja.

Namun ada beberapa perusahaan yang memberikannya setelah kurun waktu tertentu. Bahkan beberapa perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sama sekali.

Nah, BPJS Ketenegakerjaan ini harusnya sudah kamu dapatkan sejak hari pertama kamu terdaftar menjadi karyawan perusahan tersebut. Dan jangan lupa, BPJS Ketenagakerjaan adalah tanggungan perusahaan, jadi kamu tidak perlu membayar untuk ini ya.

Kalau seandainya perusahaan tidak mendaftarkan kamu, jika terjadi suatu kecelakaan kerja (termasuk pingsan saat di kantor) adalah beban yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

2. Gaji pokok kamu harus di atas UMR

Sebelum Mentandatangani Kontrak Kerja, Yuk Pelajari 6 Hal Ini!magnifymoney.com

Nah, ini dia hak kamu yang wajib banget kamu minta dari perusahaan. Jangan mau mendapatkan gaji pokok di bawah UMR, karena itu sudah tanggung jawab perusahaan untuk memberikan kamu gaji pokok minimal UMR.

Ingat ya, gaji pokok minimal UMR. Jadi kalau ditambah tunjangan-tunjangan lainnya, tentunya gaji total di atas UMR ya. Itu hak kamu dan juga kewajiban perusahaan. Jadi jangan ragu-ragu untuk meminta gaji di atas UMR.

3. Kamu berhak mendapatkan kenaikan gaji setidaknya mengikuti inflasi

Sebelum Mentandatangani Kontrak Kerja, Yuk Pelajari 6 Hal Ini!Unsplash.com/Mathieu Turle
dm-player

Nah, ini juga sama pentingnya. Sebelum mendatangani kontrak kerja, kamu wajib banget menanyakan hal ini. Jangan sampai setelah kamu kerja, sampai tua tidak naik-naik. Bahkan setiap tahunnya tidak meningkat walau hanya mengikuti inflasi.

4. Kontrak kerja tidak boleh di atas 3 bulan

Sebelum Mentandatangani Kontrak Kerja, Yuk Pelajari 6 Hal Ini!monkhouselaw.com

Nah, ini dia satu hal lagi yang sering tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, pegawai tetap hanya boleh dikontrak maksimal 3 bulan yakni hanya untuk masa percobaan saja.

Kalau untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman, kontrak kerja maksimal 2 tahun. Kontrak selanjutnya boleh diperpanjang maksimal 1 tahun, dan setelahnya tidak boleh diperpanjang lagi lho. Jadi, jangan sampai salah ya!

5. Tunjangan yang berhak didapat oleh karyawan

Sebelum Mentandatangani Kontrak Kerja, Yuk Pelajari 6 Hal Ini!aktual.com

Tunjangan tetap yang tidak terpengaruh oleh kehadiran, seperti tunjangan golongan, tunjangan istri, tunjangan anak, dan sebagainya. Selain itu juga karyawan berhak mendapatkan tunjangan tidak tepat yang berarti dipengaruhi oleh faktor kehadiran, seperti tunjangan harian, tunjangan makan, dan sebagainya.

Jadi jangan ragu untuk meminta hak kamu ya!

6. Pacaran atau menikah dengan rekan kerja tidak boleh berujung pemecatan

Sebelum Mentandatangani Kontrak Kerja, Yuk Pelajari 6 Hal Ini!firstmet.com

Pada Desember 2017 kemarin, Mahkamah Konstitusi menghapuskan aturan larangan pernikahan dengan rekan kerja lho. Walaupun tak bisa dipungkiri masih banyak perusahaan yang melarang karyawannya untuk memiliki hubungan di luar hubungan kerja dengan rekan kerjanya.

Nah mulai sekarang, kamu jangan takut karena aturan itu sudah dihapuskan. Namun ada baiknya, kamu mengonfirmasi dahulu soal aturan ini. Bisa saja, perusahaan memberlakukan aturan khusus soal hubungan cinta di kantor. Misalnya, salah satunya harus dipindahtugaskan atau aturan lainnya.

Nah, itu dia yang perlu kamu ketahui soal kontrak kerja sebelum memasuki dunia kerja. Yuk sekarang kita cari kerja!

Stella Patricia Photo Verified Writer Stella Patricia

Instagram : @stella.patrice

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Indra Zakaria

Berita Terkini Lainnya