Mengenal UU Bela Negara, Ini Penjelasannya

Kamu bisa daftar sebagai komponen cadangan 

Pernah mendengar kata 'bela negara'? Dikutip dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019, bela negara memiliki arti tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Pada Bab III, pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2019 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Bela negara ini nantinya akan diselenggarakan melalui : pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pegabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Bela negara ini memiliki tujuan untuk mentransformasikan semua sumber daya baik itu sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

Baca Juga: Undang-Undang Keolahragaan Indonesia Akhirnya Disahkan

Mengenal hak dan kewajiban dalam usaha bela negara 

Mengenal UU Bela Negara, Ini Penjelasannyailustrasi bela negara (unsplash.com/Mufid Majnun)
dm-player

Dalam pelaksanaan bela negara seperti yang dikutip UU Nomor 23 Tahun 2019, terdapat hak dan kewajiban yang yang diperoleh oleh peserta. Apa saja?

Hak warga negara dalam usaha bela negara antara lain:

  • Mendapatkan pendidikan kewarganegaraa yang dilaksanakan melalui pembinaan kesadaran bela negara;
  • Mendaftar sebagai calon anggota Tentara Nasional;
  • Mendaftar sebagai calon anggota komponen cadangan.

Setelah hak, perlu juga diketahui mengenai kewajiban yang diatur dari UU ini. Berikut adalah kewajiban warga negara dalam usaha bela negara:

  • Kewajiban yang diberlakukan kepada warga tenaga yang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara.
  • Kewajiban yang diberlakukan kepada warga negara yang sebagai anggota komponen Cadangan yang dimobilisasi dalam menghadapi ancaman militer.

Setiap warga negara berhak untuk mendaftar sebagai komponen cadangan dalam usaha Bela Negara. Warga negara yang mendaftar minimal memiliki usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Bagaimana, sudah siap mendaftar sebagai komponen cadangan dalam usaha Bela Negara jika dibutuhkan oleh negara?

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara 

Ari Budiadnyana Photo Verified Writer Ari Budiadnyana

Menulis dengan senang hati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan

Berita Terkini Lainnya