Mengenal Pengertian Wasiat dan Jenis-Jenisnya

Surat wasiat memiliki kekuatan hukum, lho!

Kamu pasti sudah sering mendengar istilah wasiat di berbagai film yang ditayangkan di televisi maupun di layar lebar. Biasanya wasiat tersebut merupakan amanah dari seseorang yang harus diberikan saat orang tersebut meninggal. 

Namun, benarkah informasi tersebut? Simak penjelasan mengenai wasiat dan jenis-jenisnya di sini!

1. Pengertian wasiat

Mengenal Pengertian Wasiat dan Jenis-Jenisnyailustrasi lansia (pexels.com/Tristan Le)

Wasiat merupakan sebuah dokumen berkekuatan hukum yang ditujukan untuk menyampaikan keinginan terakhir dari seseorang. Biasanya hal-hal terkait dengan aset beserta tanggungan akan dimasukkan ke dalam wasiat ini. 

Karena berkekuatan hukum, isi dari surat ini harus dijalankan sebagaimana yang telah tertulis di dalamnya. Proses pelaksanaan isi dari surat wasiat tersebut neantinya diawasi oleh pengadilan pengesahan hakim. 

2. Jenis-jenis wasiat

Mengenal Pengertian Wasiat dan Jenis-Jenisnyailustrasi menulis surat (Unsplash.com/Green Chameleon)

Menurut Pasal 931 KUHPerdata, surat wasiat dibedakan menurut prosedut pembuatannya, yaitu wasiat olografis, surat wasiat umum, dan juga surat wasiat khusus. Selain itu, ada dua jenis surat wasiat lainnya. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Surat wasiat rahasia

Surat ini bisa ditulis sendiri maupun meminta bantuan dari orang lain. Nantinya, surat wasiat ini bisa diserahkan kepada notaris secara tertutup. Saat penyerahan surat wasiat, notaris biasanya akan membuat akta penyerahan dengan menghadiri 4 orang saksi. 

Tentunya pewaris perlu menyatakan bahwa surat tersebut ditulis sendiri maupun dibantu orang lain serta telah menandatangani surat wasiat tersebut. Surat wasiat ini tidak dapat dimintakan kembali walaupun sudah dibatalkan atau dicabut. 

  • Surat wasiat olografis
dm-player

Surat ini dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pewaris. Kemudian, dalam penyerahannya kepada pihak notaris, pewaris bisa memilih untuk disampaikan secara tertutup atau terbuka. 

Nantinya, surat wasiat akan disimpan di kantor notaris dengan bukti akta penyimpanan dengan dihadiri oleh 2 orang saksi. Jika pewaris memilih untuk disampaikan secara terbuka, maka keterangan akta penitipan nantinya dijelaskan di bagian bawah surat tersebut. Namun, jika pewaris memilih untuk disampaikan secara tertutup, maka penjelasan mengenai surat wasiat akan dituliskan pada kertas tersendiri. 

Berbeda dengan surat wasiat rahasia, surat wasiat olografis ini dapat dimintakan kembali dari notaris dengan menggunakan akta otentik. Konsekuensinya, surat tersebut dianggap telah dicabut. 

  • Surat wasiat terbuka

Wasiat jenis ini dibuat dengan cara mendatangi notaris secara langsung dan mengutarakan kehendaknya dengan dihadiri 2 orang saksi. Setelah akta selesai dibuat, nantinya notaris dan para saksi yang hadir akan menandatangani akta tersebut. 

Umumnya, surat wasiat jenis ini lebih sering digunakan karena isi dari surat wasiat tersebut diawasi langsung oleh notaris. Sehingga, notaris dapat memberikan masukan-masukan kepada pewaris dalam pembuatan surat wasiat tersebut. 

  • Surat wasiat kodisil

Dalam pembuatan surat wasiat kodisil, pewaris harus menuis dan memberikan tanggal beserta tanda tangan. Surat wasiat ini tidak wajib diserahkan kepada notaris dan tidak menyebabkan kebatalan apapun karenanya. 

  • Surat wasiat Darurat

Surat wasiat jenis ini hanya dapat dibuat dalam keadaan tertentu, seperti:

    • Seseorang yang sedang berlayar di laut dapat membuat surat ini dihadapan nahkoda dengan dihadiri 2 orang saksi.
    • Anggota angkatan bersenjata yang ditugaskan pada ketentaraan di medan perang dapat membuat surat ini dihadapan perwira berpangkat letnan atau jabatan yang lebih tinggi. 
    • Seseorang yang berada di tempat yang hubungannya dengan dunia luar dilarang karena penyakit menular dapat membuat surat ini dihadapan pegawai negeri dengan dihadiri 2 saksi. 
    • Seseorang yang jiwanya sedang terancam akibat penyakit yang menyerang secara tiba-tiba, pemberontakan, gempa bumi, maupun bencana alam dahsyat lainnya, bisa membuat surat wasiat ini dihadapan pegawai negeri dengan 2 saksi. 

Baca Juga: 6 Cara Membuat Surat Lamaran Kerja yang Benar, Buat Kerangkanya Dulu!

Demikian penjelasan mengenai wasiat, mulai dari pengertian hingga jenis-jenisnya. Pembuatan wasiat ini bisa disesuaikan dengan tujuan dan kondisi kamu, ya!

Topik:

  • Cynthia Nanda Irawan

Berita Terkini Lainnya