Biar Gak Kena Tipu, Kenali Syarat Perjanjian Sah Menurut KUH Perdata

Kenali syarat-syaratnya agar tidak mudah tertipu!

Dewasa ini, ruang lingkup sosial kita semakin luas berkat adanya perkembangan internet dan media sosial. Tidak jarang kita bertemu dengan orang yang awalnya terlihat baik tetapi justru seorang penipu. Penipuan tersebut bisa saja dalam suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang sebetulnya tidak sah di mata hukum.

Tentunya kita semua pasti tidak ingin sampai tertipu bukan? Oleh karena itu, pada artikel kali ini IDN Times akan berbagi syarat-syarat suatu perjanjian atau kontrak sah di mata hukum agar kita tidak mudah lagi tertipu. Apa sajakah itu? Let's check it out!

1. Apa itu perjanjian?

Biar Gak Kena Tipu, Kenali Syarat Perjanjian Sah Menurut KUH Perdatacsoonline.com

Sebelum kita membahas syarat-syarat sahnya perjanjian di mata hukum, kita harus memahami apa arti dari perjanjian itu.

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, Perjanjian adalah "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih". Artinya, terdapat suatu pihak yang memiliki kewajiban terhadap pihak lainnya. Perjanjian akan melahirkan perikatan dan pihak-pihak yang berikatan ini memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut KUH Perdata terbagi dua yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif termasuk didalamnya adalah sepakat dan cakap, sedangkan syarat objektif termasuk hal tertentu dan halal. Untuk tahu lebih detailnya, ayo simak penjelasan di bawah ini!

2. Sepakat

Biar Gak Kena Tipu, Kenali Syarat Perjanjian Sah Menurut KUH Perdataaufa.ca

Sepakat dalam hal ini artinya kedua pihak telah menyetujui dan sepakat dengan segala hal yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Syarat ini bisa tidak terpenuhi jika terdapat unsur paksaan, penipuan, dan kekhilafan dari salah satu pihak.

Syarat sepakat termasuk ke dalam syarat subjektif yaitu syarat yang berhubungan dengan para pembuat perjanjian tersebut. Jika syarat subjektif ini dilanggar, maka perjanjian dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang tepat. Jadi jika suatu hari kamu merasa tertipu oleh suatu kontrak, tidak perlu takut untuk melapor dan memprosesnya secara hukum ya.

Baca Juga: Kepo Yuk! Ini Nih 32 Hukum Aneh Tentang Seks di Negara-Negara Dunia

3. Cakap

dm-player
Biar Gak Kena Tipu, Kenali Syarat Perjanjian Sah Menurut KUH Perdatanbcnews.com

Syarat cakap berarti orang-orang yang membuat perjanjian tersebut harus dinyatakan cakap secara UU. Pihak-pihak yang dinyatakan tidak cakap untuk membuat perjanjian antara lain orang berusia di bawah 21 tahun dan orang-orang berada di bawah pengampunan seperti sakit jiwa, daya pikir rendah, dll.

Syarat ini juga berlaku bagi pihak yang saat membuat perjanjian sedang dalam kondisi mabuk atau pengaruh obat-obatan sehingga perjanjian yang dibuat dianggap tidak sah, lho. Syarat ini juga termasuk syarat subjektif sehingga jika dilanggar maka perjanjian bisa dibatalkan.

4. Hal tertentu

Biar Gak Kena Tipu, Kenali Syarat Perjanjian Sah Menurut KUH Perdatacarmudi.com.ph

Syarat ini mengatur bahwa pada perjanjian terdapat suatu objek perjanjian (barang atau jasa) yang dapat ditentukan jenisnya. Sebagai contoh dalam perjanjian jual beli mobil, di mana objek perjanjiannya jelas yaitu mobil.

Syarat hal tertentu termasuk ke dalam syarat objektif yaitu syarat yang berhubungan dengan perjanjian itu sendiri. Apabila terjadi penipuan mengenai hal tertentu ini maka perjanjian akan batal demi hukum dan perjanjian dianggap tidak pernah ada. Hal ini berbeda dengan pelanggaran syarat subjektif yang masih harus menunggu keputusan pengadilan.

5. Halal

Biar Gak Kena Tipu, Kenali Syarat Perjanjian Sah Menurut KUH Perdatavariety.com

Syarat halal berarti perjanjian yang dibuat tidak melanggar hukum, ilegal, atau melanggar ketertiban umum. Contohnya suatu perjanjian bagi hasil uang korupsi atau transaksi senjata gelap, di mana hal tersebut adalah perbuatan ilegal sehingga jika ada pihak yang dirugikan maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada oleh hukum.

Syarat ini termasuk syarat objektif yang jika dilanggar maka perjanjian batal demi hukum. Jadi ada baiknya kamu memastikan kembali apakah perjanjian yang kamu setujui itu bersifat ilegal atau tidak, karena kamu sendiri yang nantinya akan mendapat akibatnya.

Nah, jadi itulah 4 syarat sahnya suatu perjanjian atau kontrak menurut KUH Perdata. Dewasa ini, banyak sekali terjadi penipuan sehingga kitalah yang harus cermat dan kritis agar tidak terjebak oleh perjanjian 'bodong' dan jangan takut untuk membawa masalah penipuan ke ranah hukum karena negeri kita adalah negara hukum.

Demikian untuk artikel kali ini. Semoga dapat membantu dan menambah wawasanmu ya! Sampai jumpa lagi!

Baca Juga: Hukum Kebiri Terhadap Pedofil Akan Diberlakukan di Indonesia

Deny Hung Photo Verified Writer Deny Hung

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya