Apa Itu Musaqah? Pengertian, Rukun, dan Syarat-Syaratnya

Sudah sampai mana nih pengetahuanmu tentang musaqah?

Apa itu musaqah? Pertanyaan tersebut pasti terbersit di benakmu ketika mendengar tentang musaqah. Secara garis besar, musaqah adalah sebuah sistem kesepakatan atau kerja sama antara pemilik dan penggarap dalam bidang pertanian.

Sayangnya, banyak sekali umat muslim yang belum mengetahui bagaimana praktik musaqah yang sesuai dengan syariat Islam. Padahal perkara tersebut sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Nah, daripada makin bingung langsung aja kita simak pengertian, rukun, dan syarat-syarat musaqah di bawah ini.

Apa itu Musaqah?

Apa Itu Musaqah? Pengertian, Rukun, dan Syarat-SyaratnyaKebun Binar Bumi (Instagram.com/@kebunnyabinarbumi)

Melansir dari buku Fiqh Muamalat yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, secara etimologi musaqah merupakan transaksi dalam bidang pengairan yang disebut Al – Mu’amalah oleh penduduk Madinah.

Sedangkan secara terminologi, musaqah dapat diartikan sebagai kerja sama antara pemilik kebun dan perawat kebun atau petani untuk merawat dan memelihara kebun si empunya hingga kebun tersebut memberikan hasil atau panen.

Dr. Mardani dalam bukunya yang berjudul Hukum Sistem Ekonomi Islam juga menyebutkan, musaqah berasal dari kata saqa yang mempunyai arti menyirami. Sebagaimana yang disebut dalam surat Ar-Ra’d yang berbunyi,

wa fil-ardi qita'um mutajawiratuw wa jannatum min a'nabiw wa zar'uw wa nakhilun sinwanuw wa gairu sinwaniy yusqa bima`iw wahidiw wa nufaddilu ba'daha 'ala ba'din fil-ukul, inna fi zalika la`ayatil liqaumiy ya'qilun.

Artinya: "Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman, dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebagian tanam-tanaman itu atas sebagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-Ra’d: 4)

Perbedaan transaksi musaqah dengan transaksi lainnya terletak pada pembagian hasil. Jika, transaksi biasa, menggunakan kesepakatan yang mana pemilik kebun akan membayar upah dengan jumlah yang pasti kepada si perawat kebun. Maka, di musaqah menerapkan sistem bagi hasil, di mana ketika masa panen nanti maka hasil panen tersebut yang menjadi upah si perawat kebun.

Pembagian hasil tersebut juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi,

“Dari Ibnu Umar RA sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian: mereka akan memperoleh dari penghasilannya, baik dari buah-buahan maupun hasil tanamannya.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Bagaimana Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam? 

Rukun-Rukun Musaqah

Apa Itu Musaqah? Pengertian, Rukun, dan Syarat-Syaratnyaunsplash.com/Sebastian Herrmann

Berdasarkan jumhur ulama fiqh yang terdiri dari Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambalilah, terdapat lima rukun musaqah yang harus diperhatikan di antaranya:

1. Dua pihak yang akan melakukan transaksi
2. Objek musaqah yang berupa tanah atau kebun yang akan dirawat
3. Jenis usaha yang akan dilakukan perawat kebun
4. Ketentuan secara detail mengenai pembagian hasil musaqah
5. Shighat (kata, lafal, atau ungkapan) ijab dan kabul

Syarat-Syarat Musaqah

Apa Itu Musaqah? Pengertian, Rukun, dan Syarat-SyaratnyaIlustrasi menentukan syarat-syarat musaqah (freepik.com/freepik)

1. Kedua belah pihak yang akan melakukan transaksi musaqah harus berakal sehat dan sudah akil balig atau dewasa.

2. Objek atau kebun yang dijadikan transaksi dalam musaqah harus terdiri dari pepohonan yang berbuah. Terjadi beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama besar dalam menentukan objek musaqah, yakni:

  • Berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah, objek musaqah harus pepohonan yang berbuah, seperti kurma, terong, dan anggur. Diperbolehkan untuk pepohonan yang tidak berbuah untuk dijadikan objek musaqah dengan ketentuan, jika hal pepohonan tersebut dibutuhkan di masyarakat.
  • Berdasarkan pendapat ulama Malikiyah, objek musaqah harus dari golongan tanaman keras dan palawija, seperti terong, apel, anggur, dan kurma. Waktu perawatannya pun dilakukan sebelum tanaman-tanaman tersebut layak panen atau setelah tanaman tersebut tumbuh dan pemilik kebun tidak mampu untuk mengolah dan merawat kebun tersebut.
  • Berdasarkan pendapat ulama Syafi’iyah, objek musaqah harus anggur dan kurma saja. Selain kedua tanaman tersebut tidak diperbolehkan.

3. Kebun yang menjadi objek musaqah akan diserahkan sepenuhnya kepada perawat kebun tanpa adanya campur tangan dari si empunya kebun.

4. Hasil panen dari kebun yang menjadi objek musaqah merupakan milik bersama, antara pemilik kebun dan pihak-pihak perawat kebun yang harus dibagi dengan sesuai kesepakatan.

5. Kedua belah pihak harus menentukan tenggang waktu yang jelas untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan. Akad musaqah dapat berakhir sebelum tenggang waktu jika salah satu pihak meninggal dunia, terdapat uzur atau halangan yang jelas sehingga membuat salah satu pihak tidak bisa melanjutkan akad, seperti perawat kebun sakit dan perkara lainnya yang membuat salah satu pihak tidak bisa bekerja.

Itulah penjelasan mengenai apa itu musaqah mulai dari pengertian, rukun-rukun, hingga syarat-syaratnya. Jangan lupa dipahami agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi, ya!

Baca Juga: Hukum Jual Beli Saham Menurut Perspektif Islam

Topik:

  • Dinda Trisnaning Ramadhani
  • Yunisda D
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya