5 Sumber Hukum Formal di Indonesia, Anak Hukum Wajib Tahu!

Berasa jadi anak hukum di drakor "Law School", ya?

Sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang berbentuk peraturan resmi dan formal yang berkaitan secara langsung dengan penerapan hukum. Peter, dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, juga menjelaskan bahwa sumber hukum formal bersifat operasional dan berhubungan langsung dengan penerapan hukumnya.

Melalui jurnal Hukum dan Sumber-Sumber Hukum, Theresia Ngutra mengklasifikasikan sumber hukum formal ke dalam lima bentuk yang lazim. Yuk, kita simak lima sumber hukum formal di bawah ini. Beberapa di antaranya sering kita pakai dalam kehidupan sehari-hari lho.

5 Sumber Hukum Formal

5 Sumber Hukum Formal di Indonesia, Anak Hukum Wajib Tahu!Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

1. Undang-undang

Undang-undang merupakan peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas persetujuan presiden. Di mata hukum, undang-undang memiliki kedudukan sebagai peraturan yang mengatur kehidupan bernegara.

2. Kebiasaan

Ngutra menjelaskan di dalam jurnal yang sama, kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang di dalam masyarakat. Biasanya, sumber hukum  kebiasaan ini terbentuk apabila terjadi penyimpangan dalam kebiasaan yang sudah melekat di masyarakat. Ngutra juga menyebutkan, di Indonesia hukum adat yang mengatur tata tertib di masyarakat termasuk ke dalam hukum kebiasaaan. Karena kadang-kadang kebiasaan disebut dengan istilah adat.

dm-player

3. Traktat

Ngutra juga mendefinisikan traktat sebagai perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Jika perjanjian tersebut meliputi dua negara saja maka dinamakan perjanjian bilateral, sedangkan jika lebih dari dua negara dinamakan sebagai perjanjian multilateral. Dalam UUD 1945, traktat dicantumkan dalam pasal 11 yang berbunyi "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain."

4. Yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan putusan hakim terdahulu yang digunakan sebagai landasan untuk memutuskan suatu perkara di pengadilan. Biasanya, yurisprudensi dipakai saat hakim kesulitan dalam membuat keputusan dikarenakan undang-undang atau peraturan formal lainnya kurang jelas.

5. Doktrin

Doktrin adalah sumber hukum yang berbentuk suatu pernyataan atau pendapat yang berasal dari ahli-ahli hukum. Dalam memutuskan perkara, seringkali hakim mengutip pernyataan-pernyataan ahli hukum yang sudah terverifikasi untuk dijadikan landasan dalam keputusannya. Namun, hanya berlaku jika doktrin merupakan pendapat yang telah menjadi putusan hakim.

Itulah 5 sumber hukum formal yang sering dijadikan landasan hukum di pengadilan-pengadilan Indonesia. Sudah paham belum?

Baca Juga: Undang-Undang Keolahragaan Indonesia Akhirnya Disahkan

Topik:

  • Dinda Trisnaning Ramadhani
  • Yunisda D
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya