5 Fakta Seputar Gratifikasi, Anak Muda Wajib Tahu dan Pahami

Gratifikasi dapat memunculkan konflik kepentingan!

Pernahkah kamu mendengar istilah gratifikasi? Apa sebenarnya gratifikasi itu? Secara garis besar gratifikasi merupakan pemberian hadiah dari seseorang kepada orang lain. Gratifikasi yang dilarang menjadi salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini karena gratifikasi tersebut dilakukan dengan harapan dapat memengaruhi keputusan maupun kebijakan dari birokrat. Jika demikian tujuannya, berarti pemberian hadiah tersebut tidak lagi sekadar tanda terima kasih atau tanda kebaikan, bukan?

Gratifikasi memang wajar terjadi dan banyak praktiknya di negara kita. Namun, yang menjadi persoalan ialah gratifikasi ilegal. Supaya kamu mengetahui dan memahami lebih dalam mengenai gratifikasi, yuk, simak penjabaran berikut!

1. Apa itu gratifikasi?

5 Fakta Seputar Gratifikasi, Anak Muda Wajib Tahu dan Pahamiilustrasi hadiah (pexels.com/Porapak Apichodilok)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, gratifikasi bermakna pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Pengertian gratifikasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tentu berbeda maknanya dengan pengertian gratifikasi menurut Undang-Undang negara. Gratifikasi dijelaskan dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, bukan hanya berbentuk uang, melainkan meliputi pemberian barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi yang ilegal dimaksudkan supaya pihak petugas layanan dapat tersentuh hatinya, sehingga di kemudian hari bisa mempermudah tujuan pihak pengguna jasa, tetapi hal tersebut tidak diungkapkan secara langsung pada saat pemberian terjadi. Gratifikasi ilegal inilah yang menjadi permasalahan dalam suatu negara.

2. Pembagian gratifikasi

5 Fakta Seputar Gratifikasi, Anak Muda Wajib Tahu dan Pahamiilustrasi orang bersalaman (unsplash.com/Sebastian Herrmann)

Pada dasarnya, gratifikasi dikategorikan menjadi dua, yakni gratifikasi positif dan gratifikasi negatif. Gratifikasi positif merupakan pemberian hadiah yang dilakukan dengan niat tulus tanpa mengharapkan balasan apa pun serta tidak menyinggung tugas dan tanggung jawabnya dalam suatu organisasi (pemerintahan maupun perusahaan). Sedangkan, gratifikasi negatif merupakan pemberian hadiah yang dilakukan dengan tujuan pamrih dan mengharapkan balasan tertentu. Gratifikasi jenis inilah yang dilarang dalam negara.

Gratifikasi positif memang wajar dilakukan oleh seseorang karena bisa dikatakan sebagai bentuk tanda kasih, berbeda dengan gratifikasi negatif yang menjadi persoalan karena dapat memicu terjadinya konflik kepentingan yang berakibat pada ketidakprofesionalan dalam bekerja. Berdasarkan pembagian gratifikasi tersebut, maka kita dapat memahami bahwa gratifikasi tidak selalu bermakna negatif, tergantung konteks bagaimana gratifikasi tersebut dilakukan serta niat pemberi gratifikasi. Meskipun demikian, dalam praktik di lapangan, sulit bagi seseorang memberikan sesuatu tanpa adanya pamrih terlebih di kalangan birokrat.

3. Gratifikasi memicu terjadinya konflik kepentingan

5 Fakta Seputar Gratifikasi, Anak Muda Wajib Tahu dan Pahamiilustrasi orang bersalaman (unsplash.com/Cytonn Photography)
dm-player

Sebagaimana telah dijelaskan di awal mengenai pengertian dari gratifikasi, maka gratifikasi dapat memicu terjadinya konflik kepentingan. Konflik kepentingan ini, jika tidak ditangani dengan baik, maka bisa menyebabkan korupsi serta memunculkan kerugian bagi negara. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menyatakan bahwa konflik kepentingan merupakan situasi ketika seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap pengguna wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi dari pihak yang memiliki hubungan afiliasi (misalnya: atasan-bawahan dan kedinasan) bisa terpengaruh dengan pemberian tersebut, yang awalnya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap kewenangan dan jabatan yang dimilikinya menjadi memiliki kepentingan pribadi dikarenakan adanya gratifikasi. Jika konflik kepentingan ini terjadi, maka dapat merugikan negara, bukan?

Baca Juga: Apa Itu Gratifikasi, Dugaan yang Dilayangkan kepada Rafael Alun?

4. Sanksi dari tidak melaporkan gratifikasi yang diterima

5 Fakta Seputar Gratifikasi, Anak Muda Wajib Tahu dan Pahamiilustrasi hadiah (pexels.com/Max Fischer)

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi mendapatkan hukuman yang cukup berat. Sanksi yang diterima penerima gratifikasi dijelaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun sanksi tersebut ialah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimum empat tahun dan maksimum dua puluh tahun serta pidana denda minimum Rp200 juta dan maksimum Rp1 miliar.

Berdasarkan penjabaran tersebut, maka penerima gratifikasi yang tidak melaporkan adanya pemberian gratifikasi terbilang hal yang sangat serius. Sebab, hal itu menjadi bentuk dari tindak pidana korupsi. Jika gratifikasi dianggap wajar dengan dalih hanya sekadar tanda terima kasih karena sifatnya yang "tanam budi", hal tersebut cepat atau lambat akan memengaruhi pegawai negeri atau penyelenggara yang bersangkutan, termasuk dapat memengaruhi objektivitas dan penilaian profesional mereka.

5. Pengecualian sanksi gratifikasi

5 Fakta Seputar Gratifikasi, Anak Muda Wajib Tahu dan Pahamiilustrasi antikorupsi (unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)

Pengecualian sanksi gratifikasi tertuang dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Pasal 12C ayat (1). Sanksi gratifikasi dapat dihindarkan apabila penerima gratifikasi melaporkan adanya pemberian gratifikasi yang terindikasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pelaporan ini paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi.

Oleh karena itu, ketika seseorang dinilai menerima gratifikasi dalam keadaan yang terdesak, hendaknya seseorang tersebut segera melaporkan adanya pemberian gratifikasi kepada pihak berwenang, yakni KPK. Namun, jika pemberian gratifikasi dapat dicegah di awal setelah motif pemberian teridentifikasi, hendaknya seseorang menolak pemberian tersebut secara baik dan bijak, sehingga tidak menyinggung perasaan pemberi.

Banyak negara maju yang melarang keras adanya gratifikasi ilegal di kalangan birokrat. Pelaku bahkan diberikan sanksi yang cukup berat karena dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelayanan publik. Gratifikasi semacam ini memang perlu ditindak tegas oleh negara agar tidak menimbulkan persoalan yang sama dan semakin merajalela yang berakibat pada kestabilan negara itu sendiri.

Baca Juga: KPK: Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono Miliaran Rupiah

Riani Shr Photo Verified Writer Riani Shr

Menulis adalah salah satu upaya menyembuhkan yang ampuh.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya