8 Salah Kaprah Soal Hak Bersuara di Depan Umum, Gak Selalu Buruk Kok

Padahal salah satu pilar demokrasi adalah kebebasan berpenda

Kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum merupakan hak seorang warga negara dan hal tersebut di dalam konstitusi serta UU terkait. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara demokrasi jika bersuara dijamin penuh oleh hukum.

Dalam praktiknya terutama di negara Indonesia, masih ada sebagian orang yang menyalahartikan atau memiliki pandangan yang keliru mengenai hak ini. Salah kaprah tersebut bisa kamu ketahui dengan membaca artikel selengkapnya di bawah ini.

1. Berpendapat di muka umum hanya berupa turun ke jalan

8 Salah Kaprah Soal Hak Bersuara di Depan Umum, Gak Selalu Buruk KokPixabay.com/StockSnap

Mengeluarkan pendapat di muka umum tak melulu melalui parlemen jalanan. Menggunakan hak ini juga bisa melalui gambar atau tulisan (puisi atau cerpen) yang bernada kritikan kepada pemerintah maupun badan hukum yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat kecil maupun orang banyak.

Selain itu, kamu juga bisa melakukan dialog terlebih dahulu kepada pihak terkait untuk membahas soal isu yang kamu kawal. Akan tetapi, pada kenyataannya sih sebagian penguasa lebih suka melihat massa berpanas-panasan memacetkan jalan atau terjadi bentrok terlebih dahulu kemudian direspon, itu pun jika masih waras.

2. Melawan orang yang lebih tua

8 Salah Kaprah Soal Hak Bersuara di Depan Umum, Gak Selalu Buruk KokPixabay.com/cubicroot

Tidak dapat dimungkiri jika pada umumnya yang melakukan aksi pastinya berumur lebih muda daripada yang ditentang. Oleh karena itu, banyak yang berpikir jika perbuatan seperti itu adalah tindakan melawan orang yang lebih tua. Biasanya sih hal ini terjadi di kampus saat mahasiswa mendemo kampusnya sendiri dengan berbagai macam tuntutan.

Faktanya, yang ditentang adalah kebijakan atau karena kedudukannya, bukan pribadi atau personal orang tersebut. Oleh karena itu, meskipun kamu sering mendemo kampusmu sendiri, kamu harus tetap hormat kepada dosen atau pegawai yang lebih tua darimu.

Baca Juga: 5 Pertimbangan Mahasiswa dalam Memilih Lokasi KKN, Ada Pengalamanmu?

3. Selalu merusak fasilitas atau berakhir ricuh

8 Salah Kaprah Soal Hak Bersuara di Depan Umum, Gak Selalu Buruk KokPixabay.com/jimiuk1956

Gak semuanya kok, terkadang aksi damai berakhir dengan gas air mata dan batu karena ada provokator atau penyusup tak dikenal yang melakukan perbuatan yang akhirnya memicu bentrokan. 

4. Gak paham isu lalu ikut-ikutan demonstrasi

8 Salah Kaprah Soal Hak Bersuara di Depan Umum, Gak Selalu Buruk KokPixabay.com/terimahkasih0

Orang seperti ini merupakan “penyakit” dalam gerakan demonstrasi karena terkadang bersuara tanpa data atau hasil kajian mendalam terlebih dahulu kemudian dengan berani berkoar-koar di jalanan maupun di media sosial.

Oleh karena itu, pentingnya bagi yang ingin menyampaikan pendapatnya di muka umum untuk mengikuti pendidikan massa berupa analisis terhadap isu yang sedang hangat atau yang sedang dikawal.

dm-player

5. Aksinya dibayar atau ditunggangi oleh oknum tertentu

8 Salah Kaprah Soal Hak Bersuara di Depan Umum, Gak Selalu Buruk KokPixabay.com/BruceEmmerling

Memang tidak dapat dibantah jika ada pula gerakan demonstrasi yang dilakukan karena iming-iming sejumlah materi. Dengan demikian, setiap langkah demonstran tersebut ditunggangi oleh oknum tertentu yang memiliki maksud dan tujuan yang bisa dipastikan tidak baik.

Berbeda dengan aksi yang murni karena kesadaran diri sendiri atau karena “ditunggangi” oleh rakyat itu sendiri, panas dan debu bahkan ancaman pedisnya gas air mata atau batu maupun tongkat aparat akan dilalui.  

6. Memerlukan izin dari pihak keamanan

8 Salah Kaprah Soal Hak Bersuara di Depan Umum, Gak Selalu Buruk KokPixabay.com/StockSnap

Sungguh geli rasanya ketika pernah ada kabar salah satu petinggi kepolisian di Sulawesi Selatan melarang adanya unjuk rasa ketika pelantikan Presiden dan Wakilnya beberapa waktu yang lalu dengan alasan keamanan dan stabilitas nasional. Alhasil, Presiden BEM UNM periode 2019-2020 Muh. Aqsa merespon dengan pernyataan menohok, katanya jangan lemparkan pernyataan inkonstitusional.

Tentunya pernyataan tersebut sangat menyalahi UUD NRI 1945 karena berpendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara dan aparat keamanan wajib menjamin proses unjuk rasa tersebut berjalan dengan tertib dan damai.

Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pihak yang ingin melaksanakan demonstrasi harus menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian setempat. Hal ini berguna agar aparat datang dan menjamin keamanan para pendemo.

Polisi hanya bisa menolak jika ada aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan di lokasi yang dilarang oleh UU. Misalnya tempat lingkungan istana kepresidenan, rumah sakit, terminal, bandar udara serta berbagai obyek vital nasional lainnya.

7. Ajang pamer diri atau eksistensi belaka

8 Salah Kaprah Soal Hak Bersuara di Depan Umum, Gak Selalu Buruk KokPixabay.com/WikiImages

Miris juga ketika ada demonstran yang menjadikan unjuk rasa sebagai ajang untuk menunjukkan eksistensi dirinya atau sekadar pamer diri semata. Tanpa paham isu (list 4), oknum seperti ini suka meng-upload foto dengan caption sok aktivis ke media sosial padahal ia sendiri sama sekali tidak mengerti dengan isi tuntutan yang disuarakannya sendiri.

8. Gak ada gunanya

8 Salah Kaprah Soal Hak Bersuara di Depan Umum, Gak Selalu Buruk KokPixabay.com/StockSnap

Sejarah telah menunjukkan jika demonstrasi dapat menghasilkan dampak yang besar, misalnya pada tahun 1998 silam. Ketika jutaan elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga rakyat biasa ikut menentang pemerintahan kala itu yang dianggap otoriter dan banyak terjadi dugaan KKN maupun pelanggaran HAM.

Selain itu, sudah banyak kok kasus yang diproses karena adanya desakan dari masyarakat luas serta banyak tuntutan yang dikabulkan karena dianggap memang seperti itu seharusnya. “Mendidik” penguasa memang hal yang punya sisi romantisme tersendiri.

Nah, itu 8 salah kaprah soal hak mengeluarkan pendapat di muka umum. Bagi kamu yang biasa mengikuti aksi demonstrasi, sebaiknya pahami dulu isu terkait tuntutan yang dikawal lalu sampaikan dengan tertib dan damai.

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dilakukan Mahasiswa Biar Langsung Kerja Setelah Lulus

Irvin Pabane Photo Verified Writer Irvin Pabane

Part of @pk189 LPDP RI || Soli Deo Gloria || Belajar Sepanjang Hayat || Baca tulisan lainnya di linktr.ee/irvinpabane

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifina Budi A.

Berita Terkini Lainnya