5 Cara Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial

Cara yang dilakukan jika terjadi perselisihan di perusahaan

Pernahkah kamu menjumpai adanya demo buruh atas penuntutan upah? Nah, itulah salah satu contoh perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan perselisihan antara pengusaha atau kelompok pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Berikut ini adalah cara untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial tersebut. Simak sampai selesai, ya!

1. Penyelesaian melalui bipartit

5 Cara Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrialilustrasi penyelesaian melalui bipartit (pexels.com/fauxels)

Berdasarkan UU No. 2 tahun 2004 prosedur penyelesaian setiap perselisihan hubungan industrial harus terlebih dahulu dilakukan melalui bipartit. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial suatu perusahaan.

Penyelesaian melalui perundingan tersebut memiliki kekuatan mengikat dan menjadi kekuatan hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak bila telah mencapai kata sepakat. Tetapi jika perundingan tersebut tidak menemukan hasil maka pihak-pihak dapat memilih penyelesaian melalui jalur mediasi, konsiliasi atau arbitrase.

2. Penyelesaian melalui mediasi

5 Cara Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrialilustrasi mediasi (pexels.com/Antoni Shkraba)

Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja di suatu perusahaan secara musyawarah yang ditengahi oleh mediator yang netral. Mediator merupakan pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai mediator yang ditunjuk oleh menteri untuk melakukan mediasi dan memberikan rekomendasi tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Ada tiga strategi dasar mediasi yang akan dilakukan mediator yaitu strategi kontekstual, substantif, dan reflektif. Penyelesaian yang dilakukan melalui mediasi harus sudah selesai dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 40 hari kerja terhitung sejak mediator menerima permintaan penyelesaian perselisihan.

Baca Juga: Kemnaker Ajak Dunia Usaha Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia

3. Penyelesaian melalui konsiliasi

dm-player
5 Cara Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrialilustrasi konsiliasi (pexels.com/Jopwell)

Konsiliasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan melalui musyawarah. Penyelesaian ini ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. 

Konsiliasi merupakan seorang atau lebih yang memenuhi syarat sebagai konsiliator dan ditunjuk oleh menteri yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran secara tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industri. Penyelesaian melalui konsiliasi harus selesai dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 40 hari kerja terhitung dari pertama kali konsiliator menerima permintaan penyelesaian perselisihan.

4. Penyelesaian melalui arbitrase

5 Cara Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrialpenyelesaian perselisihan (pexels.com/Karolina Grabowska)

Arbitrase merupakan seseorang yang dipilih oleh pihak yang berselisih dari daftar arbitrer yang ditetapkan oleh menteri. Tujuannya adalah untuk memberikan keputusan perselisihan hubungan industrial yang ada pada perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan sifatnya final. 

Arbitrase diberi kewenangan untuk memutuskan perselisihan kepentingan dan perselisihan antara pekerja, dan putusan tersebut bersifat final dan wajib diterima dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berselisih. Penyelesaian melalui arbitrase wajib selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak penandatanganan penunjukan arbitrer.

5. Pengadilan hubungan industrial

5 Cara Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrialilustrasi pengadilan (pixabay.com/12019)

Jika penyelesaian perselisihan yang dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, tidak memunculkan kata sepakat, maka atas kesepakatan kedua belah pihak atau atas kemauan salah satu pihak penyelesaiannya dilakukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang didirikan pada Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Penyelesaian perselisihan di tingkat PHI selambat- lambatnya 50 hari terhitung sejak sidang pertama dilakukan. Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan PHI, maka selanjutnya dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sekarang kamu sudah paham kan, bagaimana penyelesaian jika terjadi perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian tersebut bisa dilakukan dari cara yang paling mudah melalui perundingan dengan bipartit sampai dengan cara paling tinggi yaitu di tingkat pengadilan. Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan kamu, ya!

Baca Juga: Disnaker Jabar Krisis Mediator Tangani Sengketa Hubungan Industrial

Isna Zulfia Photo Verified Writer Isna Zulfia

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan

Berita Terkini Lainnya